acehtoday.id/ | Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare yang ditemukan di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026). Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sementara dua terduga pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengungkapkan, pengungkapan ladang ganja Aceh Utara ini berawal dari penangkapan seorang penjual ganja kering seberat dua kilogram. Hasil pengembangan kasus tersebut membawa petugas menemukan lokasi penanaman di kawasan terpencil Kecamatan Sawang.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang,” ujar Ahzan dilansir mediahub polri.
Petugas mendapati sekitar 3.000 batang ganja tertanam di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi, tersebar di tiga titik dengan usia tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga siap panen. Seluruh tanaman langsung dicabut dan dibakar di lokasi untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Proses pemusnahan melibatkan personel gabungan dari Polres Lhokseumawe, BNN Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menjual hasil panen ganja seharga Rp800 ribu per kilogram. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ahzan menyebut dua orang lain yang identitasnya telah dikantongi masih diburu.
Kapolres juga mengungkap modus baru pelaku yang memecah lahan tanam menjadi petak-petak kecil di beberapa titik guna meminimalkan risiko jika salah satu lokasi terbongkar. “Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ahzan menyebut faktor ekonomi masih jadi alasan utama warga menanam ganja. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemberdayaan dan pembinaan keterampilan dari BNN sebagai alternatif usaha yang sah.
Tinggalkan Balasan