Pembelaan Diri Ada Aturannya, Akademisi USK Ungkap Syarat Noodweer dalam Hukum Pidana

acehtoday.id/ | Banda Aceh — Kasus dugaan pencurian yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap seorang warga di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, kembali memunculkan perdebatan tentang batas kewenangan masyarakat dalam menghadapi pelaku kejahatan.

Di tengah tuntutan akan rasa aman, akademisi hukum mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Khairil Akbar, menegaskan bahwa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan itu menjadi relevan dengan peristiwa yang terjadi di Kajhu, dimana seorang terduga pelaku pencurian diamankan warga, namun kemudian mengalami luka berat hingga cacat permanen akibat tindakan massa.

Kasus tersebut memantik diskusi publik mengenai batas antara upaya menjaga keamanan lingkungan dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Menurut Khairil, masyarakat memang memiliki hak untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun kewenangan itu hanya sebatas mengamankan dan menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum.

“Ketika ada dugaan tindak pidana, warga boleh mengamankan. Tetapi warga tidak memiliki kewenangan untuk menghukum. Proses penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan,” kata Khairil, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, asas praduga tak bersalah merupakan fondasi penting dalam sistem hukum pidana karena mencegah munculnya praktik main hakim sendiri yang dapat menimbulkan korban baru.

Khairil juga menyoroti konsep pembelaan terpaksa atau noodweer yang kerap dikaitkan dengan berbagai kasus kekerasan.

Menurutnya, pembelaan diri hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara langsung untuk menghindari serangan yang melawan hukum dan harus memenuhi prinsip proporsionalitas.

“Kalau tindakan dilakukan karena marah atau ingin membalas, maka konteks hukumnya berbeda dengan pembelaan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang tidak otomatis memberikan hak kepada orang lain untuk melakukan pelanggaran hukum baru terhadap dirinya.

Dalam kasus Kajhu, Khairil mengingatkan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses pembuktian yang rasional, bukan atas dasar emosi atau kemarahan massa.

Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu tindak pidana harus menempuh jalur hukum yang tersedia.

Selain itu, korban yang mengalami luka berat atau cacat permanen akibat suatu peristiwa pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan hukum, baik melalui mekanisme restitusi maupun gugatan perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling penting, semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Negara hukum dibangun untuk memastikan keadilan tercapai tanpa harus mengorbankan hak-hak setiap warga negara,” pungkasnya.**

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *