acehtoday.id/ | Banda Aceh – Seorang residivis berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, kembali berulah dengan membongkar rumah dua warga di wilayah Aceh Besar dan Pidie. Aksi tersebut mengakibatkan enam unit telepon seluler, satu BPKB sepeda motor, dan sejumlah uang milik korban raib digondol pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 2023 silam.
“Ia merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” ucap Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Dua Korban Kehilangan Barang Berharga di Rumah Sendiri
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi berbeda. Laporan pertama dengan Nomor LP/B/12I/2026/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026, dilaporkan oleh Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Laporan kedua, Nomor LP/B/500/1/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, dilaporkan pada Kamis, 25 Juni 2026 oleh Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Dari kedua lokasi, pelaku menggasak enam unit telepon genggam, meliputi Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos, ditambah satu BPKB sepeda motor. Tak hanya itu, pelaku turut membawa kunci motor, STNK, KTP, hingga sejumlah uang tunai milik korban.
Kasatreskrim menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela dan pintu belakang rumah korban.
“Korban Liyuzayani mengetahui barang dan uang miliknya hilang disaat hendak melaksanakan salat subuh. Saat itu melihat tas yang digantung samping jendela kamar sudah tidak ada lagi, HP juga tidak ada. Selain itu, korban Suhatman Rizal juga mengetahui bahwa barang miliknya hilang di atas meja yang sedang dilakukan pengisian daya dan juga melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan di atas pintu serta menemukan tas milik istrinya sudah tercecer di lantai dapur dalam kondisi kosong,” ujar Kompol Dizha.

Diringkus Tim Rimueng Koetaradja di Gampong Keudah
Berdasarkan kedua laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang tengah berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Dari hasil penyelidikan itu, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian yang diambil dari rumah para korban.
Kompol Dizha menambahkan, pelaku diketahui juga memiliki riwayat TKP lain, di antaranya di Gampong Jeulingke, Gampong Rukoh, Gampong Lamgugob, dan Gampong Tibang, yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menyikapi maraknya kasus pencurian dengan pemberatan ini, Kompol Dizha mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga seperti telepon genggam, dompet, kendaraan bermotor, dan dokumen penting.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari saling peduli, saling mengingatkan, dan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.**
Tinggalkan Balasan