Revisi UUPA Dibidik, BPMA Ingin Kewenangan Migas Tak Lagi Bergantung ke Jakarta

Revisi UUPA Dibidik, BPMA Ingin Kewenangan Migas Tak Lagi Bergantung ke Jakarta

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menargetkan peran yang lebih besar dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) di Aceh melalui revisi UUPA atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, mengatakan penguatan kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong manfaat industri migas agar lebih dirasakan masyarakat Aceh, termasuk melalui perluasan kesempatan kerja bagi sumber daya manusia lokal.

“Kalau revisi itu berhasil, BPMA bisa memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sektor migas Aceh. Ini tentu akan membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan daerah dalam pengambilan keputusan strategis terkait migas,” kata Nizar dalam sharing session bersama mahasiswa dan pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Susoh (Ippelmas), Minggu (21/6/2026), di Aula Dinas Sosial Aceh.

Menurut Nizar, sejumlah pasal dalam UUPA saat ini sedang diperjuangkan untuk direvisi, termasuk yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan wilayah kerja migas yang selama ini berada di bawah pemerintah pusat melalui SKK Migas.

Selain membahas penguatan peran BPMA, Nizar juga menyoroti besarnya peluang kerja yang masih tersedia di sektor migas bagi generasi muda Aceh. Ia menegaskan bahwa lulusan perguruan tinggi tidak harus memiliki pengalaman langsung di industri migas untuk dapat berkarier di sektor tersebut.

Menurutnya, perusahaan migas lebih mengutamakan kompetensi dan keahlian profesional yang dimiliki calon pekerja dibandingkan pengalaman spesifik di bidang energi.

Rapat revisi UUPA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di dampingi wakil Gubernur Aceh Fadhlullah SE, Sekda Aceh M. Nasir S.IP, MPA beserta Ketua DPRA, Wakil Ketua & anggota DPRA melakukan Rapat Koordinasi Konsultasi & Pertimbangan DPRA terhadap perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026

“Kalau berbicara pengalaman, tidak harus pengalaman di migas. Misalnya seorang profesional hukum, yang dicari adalah pengalaman dan kompetensi hukumnya. Perusahaan migas tidak mendidik seseorang menjadi lawyer, tetapi merekrut tenaga yang memang sudah memiliki keahlian tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, industri migas merupakan ekosistem besar yang melibatkan berbagai sektor pendukung, mulai dari perusahaan jasa hingga kontraktor yang menangani pembangunan fasilitas dan pekerjaan teknis lainnya.

Revisi UUPA dan Kedaulatan Migas

Menurut Nizar, peluang kerja justru banyak tersedia di perusahaan-perusahaan penunjang yang terlibat dalam aktivitas hulu migas.

“Pembangunan satu platform migas saja bisa melibatkan ratusan tenaga kerja. Ini menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk memperoleh pengalaman sebelum berkarier lebih jauh di industri migas,” katanya.

BPMA, lanjut Nizar, juga terus mendorong program magang dan peningkatan keterampilan guna mempersiapkan tenaga kerja Aceh agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan karier tetap ditentukan oleh kemauan individu untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan tidak cepat merasa puas dengan pencapaian yang telah diraih.

“Kalau ingin maju, kita harus siap bersaing. Jangan cepat puas. Kompetensi harus terus diasah dan diperbesar. Di industri migas, yang dilihat adalah kemampuan dan kinerja, bukan semata-mata asal kampus,” tegasnya.

Nizar menambahkan, penguatan kewenangan BPMA di sektor migas tidak hanya berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, tetapi juga diharapkan dapat membuka ruang lebih besar bagi putra-putri Aceh untuk terlibat langsung dalam industri strategis tersebut.

“Kita ingin manfaat migas benar-benar dirasakan masyarakat Aceh, termasuk dalam bentuk kesempatan kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal,” pungkasnya.

Kegiatan sharing session berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait peluang kerja, kebutuhan kompetensi industri, serta tantangan yang akan dihadapi generasi muda setelah menyelesaikan pendidikan tinggi.**

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *