Kategori: Migas dan Pertambangan

  • Ekonom: Hilirisasi Gas Aceh Bisa Ciptakan Industri Petrokimia

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Aliasuddin, menyoroti pentingnya hilirisasi gas di Aceh untuk mendongkrak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap gas alam yang dihasilkan Aceh tidak seluruhnya dikirim ke luar daerah, melainkan sebagian diolah di Aceh agar mampu menciptakan industri baru.

    Hal itu disampaikan Aliasuddin dalam Workshop Wartawan Tantangan Besar Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh di Banda Aceh, Selasa (21/7/2026).

    Gas Diolah di Aceh Bisa Buka Lapangan Kerja Baru

    Menurut Aliasuddin, pengolahan gas dapat melahirkan berbagai industri turunan seperti petrokimia, pupuk, hingga plastik yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Ia meyakini hilirisasi gas dapat mengubah struktur ekonomi Aceh secara signifikan.

    “Kalau gas diolah di Aceh, struktur ekonomi kita akan berubah. Anak-anak kita tidak perlu lagi mencari pekerjaan ke luar daerah karena industrinya tumbuh di sini,” kata Aliasuddin.

    Ia juga mengingatkan agar pembangunan ekonomi Aceh tidak hanya bertumpu pada pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga perlu didukung investasi berskala besar yang mampu memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

    Aliasuddin menyebut Aceh memiliki potensi minyak dan gas yang sangat besar, mulai dari kawasan Andaman hingga Pidie Jaya. Ia menyebut hampir seluruh kawasan pesisir timur dan sebagian wilayah barat selatan Aceh memiliki cadangan migas.

    Namun, potensi tersebut dinilai belum memberikan dampak maksimal terhadap perekonomian daerah karena belum diikuti pembangunan industri pengolahan.

    Sensus Ekonomi Jadi Dasar Penentuan Lokasi Industri

    Selain migas, Aliasuddin turut menyinggung pentingnya hilirisasi komoditas lain seperti kelapa sawit dan kakao. Menurutnya, Aceh masih terlalu bergantung pada penjualan bahan baku, padahal nilai ekonominya akan jauh lebih tinggi apabila diolah menjadi produk jadi seperti kosmetik, deterjen, obat-obatan, maupun produk pangan.

    Ia menegaskan, seluruh upaya hilirisasi tersebut harus diawali dengan data ekonomi yang akurat melalui Sensus Ekonomi 2026. Data yang lengkap, menurutnya, akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan industri apa yang perlu dibangun serta lokasi yang paling tepat untuk pengembangannya.

    “Kalau data potensi ekonomi kita tidak lengkap, bagaimana pemerintah menentukan industri apa yang harus dibangun dan di mana lokasi yang paling tepat. Karena itu sensus ekonomi menjadi sangat penting,” tutup Aliasuddin.**

  • PGE Targetkan Zero Kasus Pencurian di Fasilitas Migas

    PGE Targetkan Zero Kasus Pencurian di Fasilitas Migas

    acehtoday.id/ | Aceh Utara – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memperkuat pengamanan Obvitnas migas Aceh di Wilayah Kerja B yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pema Global Energi (PGE) di Aceh Utara.

    Langkah ini diambil untuk memitigasi potensi ancaman keamanan yang dapat mengganggu operasional hulu minyak dan gas bumi (migas) serta suplai energi nasional.

    Penguatan pengamanan diwujudkan melalui kunjungan lapangan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Pengamanan Khusus Eksternal Tahun 2026, sebagai bagian dari sinergi BPMA, Polri, dan KKKS dalam menjaga keamanan fasilitas strategis migas.

    Kepala Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal, dan Sekuriti (DFHE) BPMA, Irham M. Amin, mengatakan bahwa meskipun tugas utama BPMA adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, faktor keamanan tetap menjadi elemen penting yang membutuhkan dukungan dan kompetensi aparat keamanan.

    “Kami berharap bersama-sama memberikan langkah-langkah mitigasi risiko secara konkret, baik upaya pencegahan maupun penanganan hukum. Ke depan, kami juga akan membahas dukungan alat, seperti pemasangan CCTV,” ujar Irham dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

    Sementara itu, Relations Manager PGE, Wilya Retnosari, mengungkapkan adanya tren peningkatan kasus pencurian dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar fasilitas produksi PGE hingga pertengahan 2026.

    Menurutnya, sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), gangguan terhadap fasilitas PGE berpotensi memengaruhi stabilitas operasional hulu migas.

    “Keberhasilan operasi hulu migas tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi juga stabilitas keamanan. Kami berharap ke depan bisa mencari solusi terbaik agar kasus pencurian dan gangguan keamanan lainnya bisa diminimalkan hingga mencapai zero kasus,” kata Wilya.

    Menanggapi hal itu, Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Aceh, Marzuki, menyambut positif koordinasi yang turut melibatkan jajaran Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pendampingan hukum, untuk mempercepat penanganan perkara kriminalitas di kawasan operasional migas.

    “Kami terus berkoordinasi untuk memastikan keamanan. Ke depan, kami berharap dukungan penuh dari BPMA dan PGE, serta melibatkan pendampingan hukum untuk proses penanganan perkara,” jelas Marzuki.

    Ia juga menekankan pentingnya kejelasan tugas pokok dan fungsi antara Polri, TNI, serta Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dalam menjaga aset strategis negara.

    Kolaborasi antara BPMA, Polda Aceh, dan PGE ini diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional hulu migas, menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.**

  • Pakar Ekonomi UTU Ingatkan Risiko ‘Resource Curse’ dalam Pengelolaan Migas Blok Andaman

    acehtoday.id/ | Aceh Barat – Penemuan potensi minyak dan gas bumi (migas) di laut Andaman menjadi peluang sekaligus tantangan besar bagi pembangunan ekonomi Aceh.

    Tata kelola yang tidak matang dikhawatirkan dapat menjerumuskan daerah ini ke dalam fenomena kutukan sumber daya alam (resource curse), di mana kekayaan alam yang melimpah justru memperlambat kesejahteraan masyarakat.

    Pengamat sekaligus dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Teuku Umar (UTU), Rollis Juliansyah, SE., M.Si., mengingatkan pemerintah dan para pemangku kepentingan agar tidak terjebak pada cara pandang jangka pendek yang hanya berkisar antara 5 hingga 10 tahun ke depan.

    Menurutnya, pembangunan daerah memang membutuhkan motor penggerak dari sektor alam, namun langkah antisipasi jangka panjang harus disiapkan sejak dini guna memperkuat ranah mikroekonomi.

    “Ada teori yang mengungkapkan seperti resource curse) atau kutukan sumber daya alam, di mana negara yang kaya SDA justru mengalami pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam mencapai kesejahteraan yang lambat serta buruk. Kondisi ini seperti pepatah ayam mati di lumbung padi. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya, apakah padinya mengandung racun, ataukah ayamnya yang sakit lalu mati,” ujar Rollis dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

    Rollis menjelaskan bahwa wilayah yang hanya bergantung pada sektor migas tanpa menciptakan efek berganda (multiplier effect) akan menghadapi kesulitan besar saat cadangan alam tersebut habis.

    Ketergantungan yang tinggi pada sektor primer ini bahkan berisiko membawa daerah pada kebangkrutan. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Aceh disarankan mengalokasikan pendapatan migas untuk menghidupkan sektor produktif non-migas, seperti pertanian modern, perikanan, agroindustri, pariwisata, ekonomi kreatif, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga ekonomi digital.

    Blok andaman
    Blokk andaman, lokasi penemuan migas dalam skala besar di Indonesia.

    Strategi diversifikasi ini dinilai krusial agar dalam jangka menengah (10 hingga 20 tahun) maupun jangka panjang (di atas 20 tahun), Aceh mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang kuat dan memperkecil kesenjangan pendapatan (inequality gap).

    Langkah tersebut juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memfasilitasi peningkatan pendapatan daerah melalui Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak SDA untuk pembiayaan pembangunan.

    “Selain melakukan diversifikasi, Pemerintah Aceh diharapkan segera membentuk Dana Abadi Daerah (Sovereign Wealth Fund). Melalui kebijakan strategis ini, sebagian dari pendapatan blok migas Sabang – Andaman dapat dialokasikan khusus untuk menjamin keberlanjutan ekonomi serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal secara berkesinambungan.” tambahnya.

    Pembahasan blok andaman
    Pertemuan Gubernur Mualem dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto berlangsung di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu malam (10 Juni 2026). Foto Dok Humas Aceh

    Rollis juga mengingatkan agar kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan demi mengejar keuntungan materi semata. Melalui pendekatan analisis Driving Forces, Pressures, State, Impacts, Responses (DPSIR) dan analisis kurva Philip, nilai lingkungan yang rusak akibat eksploitasi sering kali jauh lebih besar daripada manfaat yang diterima apabila tata kelola dan pembagian hasil tidak berimbang.

    Berdasarkan studi kasus dengan pendekatan DPSIR tersebut, proyek Blok Andaman ini digerakkan oleh peningkatan kebutuhan energi dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Namun, aktivitas eksplorasi dipastikan membawa tekanan nyata berupa potensi pencemaran laut, konflik ruang dengan nelayan, hingga risiko sosial seperti urbanisasi pesisir dan spekulasi lahan.

    Kondisi Aceh saat ini yang masih menghadapi angka kemiskinan di pesisir serta keterbatasan sertifikasi tenaga kerja lokal di bidang migas menjadi tantangan yang harus dijawab.

    Jika respon kebijakan tidak disiapkan melalui masterplan transformasi ekonomi, penguatan konten lokal, dan pengawasan lingkungan yang ketat, dampak negatif seperti fenomena Dutch Disease, konflik sosial, hingga risiko korupsi dan politik rente justru berpotensi mengikis dampak positif dari peningkatan investasi di Serambi Mekah.

  • Split Migas Kecil, Mualem Minta Prabowo Revisi Soal PoD Andaman

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, telah melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) di Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Surat tersebut dikirim sejak pekan lalu dan kini tengah menunggu respons dari Pemerintah Pusat.

    Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, membenarkan pengiriman surat itu saat memberikan keterangan di Banda Aceh, Senin (6 Juli 2026). Menurutnya, Gubernur Mualem mengusulkan langkah terbaik bagi negara sekaligus bagi kepentingan Aceh melalui surat tersebut.

    Surat Gubernur Aceh bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 itu perihal peninjauan dan revisi persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Surat ini telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.

    Respons atas Kebijakan Menteri ESDM

    Nurlis menjelaskan, surat Gubernur Mualem merupakan tanggapan atas kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Melalui surat bernomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada SKK Migas, Menteri Bahlil menyetujui pengolahan gas mentah dilakukan lewat fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang berada di laut.

    Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Mualem menginstruksikan timnya mempelajari lebih dalam PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, kemudian menggelar rapat khusus membahas Blok Andaman pada Kamis (25 Juni 2026).

    Rapat ini mempertemukan unsur pemerintah, pakar migas, akademisi, hingga sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas masa depan pengelolaan sumber daya energi Aceh. Hasil rapat tersebut, menurut Nurlis, menjadi dasar penyusunan isi surat gubernur kepada Presiden.

    Empat Poin Utama dalam Surat Gubernur

    Nurlis memaparkan empat poin inti yang termuat dalam surat Gubernur Mualem. Pertama, Pemerintah Aceh menilai besaran bagi hasil (split) yang tercantum dalam PoD I, yakni 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak bagi pemerintah, dinilai terlalu kecil dan perlu ditinjau ulang agar lebih rasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional maupun kepentingan Aceh.

    Kedua, Pemerintah Aceh mengusulkan skenario pengolahan gas mentah dilakukan di darat (onshore) pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Kawasan ini dinilai memiliki infrastruktur eksisting peninggalan PT Arun NGL yang berstatus Proyek Strategis Nasional sesuai RPJMN 2025-2029 dan Asta Cita Prabowo-Gibran.

    Ketiga, Gubernur Mualem berharap Presiden Prabowo bersedia mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau kembali dan merevisi persetujuan Rencana PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Keempat, Gubernur Mualem turut meminta alokasi khusus minyak dan gas bumi untuk Aceh.

    Nurlis menambahkan, kawasan Andaman memiliki enam blok migas utama, yaitu Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman.

    Lapangan Gas Tangkulo sendiri diproyeksikan mampu memproduksi sekitar 300 MMSCFD gas, dengan sekitar 160 MMSCFD di antaranya telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sale Agreement (GSA) kepada PLN. Sisa produksi tersebut dinilai membuka peluang besar bagi tumbuhnya berbagai industri hilir di Aceh.

    Selain gas, Lapangan South Andaman juga diperkirakan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat per hari. Kondensat ini berpotensi diolah menjadi nafta, kerosin, hingga gasoline yang menjadi bahan baku industri petrokimia, cat, dan bahan bakar minyak.

    Nurlis menyebut kondensat inilah yang berpotensi menjadi penggerak berdirinya kilang atau refinery di Aceh, sementara dampak ekonomi yang sesungguhnya baru akan terasa ketika berbagai industri hilir mulai beroperasi.**

  • Mengakhiri Praktik “Lepas Kepala Pegang Ekor” dalam Tata Kelola Aceh

    Oleh : Agus Maulidar, Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI)

    Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali memantik perdebatan mengenai hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh. Di tengah pembahasan sejumlah poin strategis dalam revisi tersebut, muncul kekhawatiran bahwa semangat yang melahirkan UUPA pasca-MoU Helsinki justru semakin tergerus oleh berbagai regulasi turunan yang membatasi ruang gerak otonomi Aceh.

    Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI), Agus Maulidar, menilai revisi UUPA seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai agenda administratif atau penyesuaian regulasi. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan momentum penting untuk mengembalikan ruh kekhususan Aceh sebagaimana disepakati dalam perjanjian damai Helsinki tahun 2005.

    Menurutnya, selama hampir dua dekade implementasi UUPA, terjadi paradoks dalam hubungan pusat dan daerah. Secara hukum, Aceh diberikan kewenangan yang luas sebagai daerah dengan status kekhususan. Namun dalam praktiknya, berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga kebijakan teknis kementerian disebut kerap membatasi kewenangan tersebut melalui mekanisme norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

    Fenomena yang oleh banyak kalangan di Aceh dikenal dengan istilah “lepas kepala pegang ekor” itu dinilai menciptakan kesan bahwa otonomi yang diberikan hanya bersifat formal, sementara kendali substantif tetap berada di tangan pemerintah pusat.

    ACI menyoroti sejumlah isu yang menjadi bagian dari pembahasan revisi UUPA, mulai dari kepastian Dana Otonomi Khusus, kewenangan perizinan investasi, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola pendidikan keagamaan, hingga pengelolaan sumber daya alam. Seluruh isu tersebut dianggap berkaitan langsung dengan semangat desentralisasi asimetris yang menjadi fondasi lahirnya UUPA.

    Dalam perspektif ACI, Dana Otonomi Khusus tidak dapat dipandang semata sebagai instrumen fiskal. Dana tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam mendukung percepatan pembangunan pascakonflik dan memperkecil kesenjangan yang masih dihadapi Aceh. Karena itu, kepastian keberlanjutan dana tersebut dinilai penting untuk menjamin stabilitas pembangunan jangka panjang.

    Di sektor ekonomi, ACI juga menyoroti masih kuatnya dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan berbagai sektor strategis. Padahal, semangat MoU Helsinki memberikan ruang yang lebih luas bagi Aceh untuk mengelola potensi ekonominya sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing daerah.

    Sementara dalam aspek sosial dan budaya, upaya penyeragaman kebijakan nasional terhadap institusi lokal seperti dayah, madrasah, maupun sistem pemerintahan gampong dipandang berpotensi mengabaikan karakteristik historis dan sosiologis Aceh yang telah terbentuk selama berabad-abad.

    Agus menegaskan bahwa MoU Helsinki tidak hanya memiliki makna politik, tetapi juga mengandung komitmen moral yang harus dijaga oleh seluruh pihak. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan Aceh semestinya tetap merujuk pada prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam proses perdamaian.

    Ia juga mengingatkan bahwa revisi UUPA harus menjadi momentum memperkuat kekhususan Aceh, bukan justru mempersempit ruang kewenangan yang telah diberikan. Menurutnya, menjaga keberlangsungan perdamaian membutuhkan konsistensi dalam menjalankan seluruh amanat kesepakatan yang menjadi fondasi lahirnya UUPA.

    “Perdamaian tidak hanya dijaga melalui absennya konflik, tetapi juga melalui penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama. Semangat Helsinki harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pembahasan masa depan Aceh”.

    – Agus Maulidar

    Bagi ACI, revisi UUPA merupakan ujian penting bagi komitmen negara dalam menghormati kekhususan Aceh. Di tengah berbagai tantangan pembangunan dan dinamika hubungan pusat-daerah, penguatan otonomi asimetris dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Aceh di masa mendatang.**

  • Revisi UUPA Dibidik, BPMA Ingin Kewenangan Migas Tak Lagi Bergantung ke Jakarta

    Revisi UUPA Dibidik, BPMA Ingin Kewenangan Migas Tak Lagi Bergantung ke Jakarta

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menargetkan peran yang lebih besar dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) di Aceh melalui revisi UUPA atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

    Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, mengatakan penguatan kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong manfaat industri migas agar lebih dirasakan masyarakat Aceh, termasuk melalui perluasan kesempatan kerja bagi sumber daya manusia lokal.

    “Kalau revisi itu berhasil, BPMA bisa memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sektor migas Aceh. Ini tentu akan membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan daerah dalam pengambilan keputusan strategis terkait migas,” kata Nizar dalam sharing session bersama mahasiswa dan pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Susoh (Ippelmas), Minggu (21/6/2026), di Aula Dinas Sosial Aceh.

    Menurut Nizar, sejumlah pasal dalam UUPA saat ini sedang diperjuangkan untuk direvisi, termasuk yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan wilayah kerja migas yang selama ini berada di bawah pemerintah pusat melalui SKK Migas.

    Selain membahas penguatan peran BPMA, Nizar juga menyoroti besarnya peluang kerja yang masih tersedia di sektor migas bagi generasi muda Aceh. Ia menegaskan bahwa lulusan perguruan tinggi tidak harus memiliki pengalaman langsung di industri migas untuk dapat berkarier di sektor tersebut.

    Menurutnya, perusahaan migas lebih mengutamakan kompetensi dan keahlian profesional yang dimiliki calon pekerja dibandingkan pengalaman spesifik di bidang energi.

    Rapat revisi UUPA
    Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di dampingi wakil Gubernur Aceh Fadhlullah SE, Sekda Aceh M. Nasir S.IP, MPA beserta Ketua DPRA, Wakil Ketua & anggota DPRA melakukan Rapat Koordinasi Konsultasi & Pertimbangan DPRA terhadap perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026

    “Kalau berbicara pengalaman, tidak harus pengalaman di migas. Misalnya seorang profesional hukum, yang dicari adalah pengalaman dan kompetensi hukumnya. Perusahaan migas tidak mendidik seseorang menjadi lawyer, tetapi merekrut tenaga yang memang sudah memiliki keahlian tersebut,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, industri migas merupakan ekosistem besar yang melibatkan berbagai sektor pendukung, mulai dari perusahaan jasa hingga kontraktor yang menangani pembangunan fasilitas dan pekerjaan teknis lainnya.

    Revisi UUPA dan Kedaulatan Migas

    Menurut Nizar, peluang kerja justru banyak tersedia di perusahaan-perusahaan penunjang yang terlibat dalam aktivitas hulu migas.

    “Pembangunan satu platform migas saja bisa melibatkan ratusan tenaga kerja. Ini menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk memperoleh pengalaman sebelum berkarier lebih jauh di industri migas,” katanya.

    BPMA, lanjut Nizar, juga terus mendorong program magang dan peningkatan keterampilan guna mempersiapkan tenaga kerja Aceh agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan karier tetap ditentukan oleh kemauan individu untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan tidak cepat merasa puas dengan pencapaian yang telah diraih.

    “Kalau ingin maju, kita harus siap bersaing. Jangan cepat puas. Kompetensi harus terus diasah dan diperbesar. Di industri migas, yang dilihat adalah kemampuan dan kinerja, bukan semata-mata asal kampus,” tegasnya.

    Nizar menambahkan, penguatan kewenangan BPMA di sektor migas tidak hanya berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, tetapi juga diharapkan dapat membuka ruang lebih besar bagi putra-putri Aceh untuk terlibat langsung dalam industri strategis tersebut.

    “Kita ingin manfaat migas benar-benar dirasakan masyarakat Aceh, termasuk dalam bentuk kesempatan kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal,” pungkasnya.

    Kegiatan sharing session berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait peluang kerja, kebutuhan kompetensi industri, serta tantangan yang akan dihadapi generasi muda setelah menyelesaikan pendidikan tinggi.**

  • Pemerintah Aceh Siapkan Dokumen Revisi PoD Blok Andaman

    Pemerintah Aceh Siapkan Dokumen Revisi PoD Blok Andaman

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemerintah Aceh tengah menyiapkan skema revisi PoD Blok Andaman untuk dibahas bersama SKK Migas. Langkah ini merupakan instruksi langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem terkait Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, dalam keterangan tertulis Minggu (21/6/2026) menyebutkan pembahasan revisi PoD Blok Andaman dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) dengan melibatkan berbagai pihak agar mewakili kepentingan masyarakat Aceh.

    Menurut Nasir, agenda ini merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Mualem dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Rabu malam (10/6/2026). Dalam pertemuan itu, SKK Migas disebut membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk mengajukan revisi PoD dan bersedia mengakomodasinya.

    Nasir menegaskan, Gubernur Mualem tidak menolak proyek lapangan gas tersebut maupun keberadaan Mubadala Energy sebagai investor. Pemerintah Aceh, katanya, justru mendukung iklim investasi yang positif sebagai simpul penekan kemiskinan dan pengangguran, sejalan dengan visi-misi Mualem-Fadhlullah.

    Sekda Aceh, M. Nasir.
    Sekda Aceh, M. Nasir.

    Inti dari revisi yang diinginkan adalah perubahan skema penyaluran gas dan kondensat agar langsung dialirkan ke darat (onshore pipelining), lalu diproses di Onshore Processing Facility (OPF) menggunakan fasilitas KEK Arun, Lhokseumawe. Skema ini dinilai sejalan dengan program hilirisasi nasional di bawah Presiden Prabowo.

    Nasir menjelaskan, fasilitas darat dipandang mampu menyerap tenaga kerja lokal jauh lebih banyak dibanding fasilitas terapung yang terisolasi di lepas pantai, sehingga mendorong multiplier effect bagi pertumbuhan sektor industri di Aceh.

    Revisi ini diajukan atas PoD yang sebelumnya ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026, di mana gas dan kondensat diproses di FPSO sebelum disalurkan melalui pipa bawah laut ke ORF di KEK Arun.

  • Mualem Minta Revisi PoD Lapangan Gas Tengkulo Blok Andaman, Gas Harus Diolah di KEK Arun

    Mualem Minta Revisi PoD Lapangan Gas Tengkulo Blok Andaman, Gas Harus Diolah di KEK Arun

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto sepakat membuka ruang revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman.

    Gubernur Mualem menginginkan gas dan kondensat dari blok tersebut diolah di darat, tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe — bukan di fasilitas terapung lepas pantai.

    Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu malam (10/6/2026). Gubernur Mualem hadir didampingi Sekda M Nasir Syamaun, Staf Khusus Gubernur Teuku Irsyadi, Tenaga Ahli Sekda Bidang Migas Akhyar ST MT, dan Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi.

    “Mereka bersedia mengakomodir revisi PoD yang akan kita sampaikan,” ujar Nurlis, Kamis (11/6/2026) dalam siaran tertulis kepada media.

    Nurlis menegaskan, Gubernur Mualem pada prinsipnya tidak menolak proyek Lapangan Gas Tengkulo maupun Mubadala Energy sebagai investor. Namun sejumlah poin dalam PoD dinilai perlu diperbaiki agar tidak merugikan Aceh.

    Berdasarkan PoD yang telah ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026, gas dan kondensat direncanakan diproses di atas kapal Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di South Andaman, lalu disalurkan melalui pipa lepas pantai menuju Onshore Receiving Facilities (ORF) di KEK Arun.

    Pembahasan blok andaman
    Pertemuan Gubernur Mualem dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto berlangsung di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu malam (10 Juni 2026). Foto Dok Humas Aceh

    Gas dari Blok Andaman Agar Diolah di Arun

    Gubernur Mualem menghendaki skema berbeda. Ia mendorong agar penyaluran gas dilakukan langsung ke darat melalui pipa onshore, kemudian diolah sepenuhnya di Onshore Processing Facility (OPF) dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada di KEK Arun.

    Alasannya pengolahan di darat dinilai jauh lebih berdampak bagi perekonomian Aceh. Fasilitas darat mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibanding fasilitas terapung yang terisolasi di tengah laut. Selain itu, industri pupuk dan petrokimia lokal berpeluang kembali bergeliat.

    “Tujuan Gubernur agar Blok Andaman menguntungkan semua pihak — investor, pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan masyarakat Aceh,” kata Nurlis.

    Preseden pergeseran skema serupa pun sudah ada. Staf Ahli Sekda Akhyar mencontohkan Blok Marsela di Laut Arafuru, Maluku, yang proses pengolahannya berhasil dipindahkan dari laut ke darat. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto membenarkan hal itu dalam pertemuan tersebut.

    Terkait rencana jumpa pers yang sebelumnya hendak digelar SKK Migas, Gubernur Mualem memilih menundanya. Ia menilai waktu tersebut belum tepat. Sesuai kesepakatan, konferensi pers baru akan digelar setelah revisi PoD disepakati dan proyek Blok Andaman dinilai benar-benar menguntungkan bagi Aceh.

    “Pertimbangan utama Gubernur Mualem adalah kenyamanan rakyat Aceh,” tegas Nurlis.