Tag: Berita Terbaru

  • PBB Kecam Serangan Rasis Senator Paraguay Terhadap Mbappe

    PBB Kecam Serangan Rasis Senator Paraguay Terhadap Mbappe

    Rakyat News – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras serangan rasis yang dilakukan oleh senator Paraguay, Celeste Amarilla, terhadap Kylian Mbappe. PBB menyatakan tindakan tersebut sebagai tindakan tercela. Menurut juru bicara kantor hak asasi manusia PBB, Thameen Al-Kheetan, komentar rasis itu merendahkan martabat manusia.

    Kheetan menambahkan bahwa serangan rasis ini bukanlah insiden pertama yang terjadi selama Piala Dunia 2026. Ia menegaskan pentingnya pejabat publik untuk memberikan kecaman keras terhadap rasisme. PBB mengingatkan bahwa insiden rasisme yang terjadi mencerminkan fenomena yang lebih luas dalam dunia olahraga.

    Kheetan menekankan tanggung jawab pejabat publik untuk menentang rasisme, diskriminasi, dan ujaran kebencian dalam pernyataan mereka. Ia juga mengingatkan bahwa negara dan organisasi olahraga harus aktif mencegah tindakan rasisme. Media sosial pun diharapkan mencegah dan menangani diskriminasi rasial di platform mereka.

    Senator Celeste Amarilla telah melakukan pelecehan rasial terhadap Mbappe setelah Prancis mengalahkan Paraguay di babak 16 Besar Piala Dunia 2026. Dalam unggahan, Amarilla menyebut Mbappe sebagai “orang Kamerun yang terjajah” dan melontarkan tuduhan lainnya. Komentar tersebut memicu reaksi marah di Prancis.

    Menteri olahraga Prancis, Marina Ferrari, mengecam komentar Amarilla, menyebutnya “menjijikkan, memalukan, dan semakin tidak dapat diterima karena berasal dari seorang politisi”. Kylian Mbappe sendiri juga menanggapi, menyebut senator Paraguay tersebut “tercela”.

  • Trump Kembali Dorong Akuisisi Greenland di KTT NATO

    Trump Kembali Dorong Akuisisi Greenland di KTT NATO

    Rakyat News – Presiden Donald Trump pada hari Selasa menghidupkan kembali dorongan untuk akuisisi Greenland oleh AS.

    Ia juga menyarankan AS dapat menarik seluruh anggota layanan bersenjata dari Eropa sebagai respons terhadap penolakan Eropa terkait isu ini.

    Trump menyatakan bahwa wilayah pulau tersebut “seharusnya dikuasai oleh Amerika Serikat” setelah tiba di Ankara, Turki, untuk KTT NATO.

    Aliansi yang terdiri dari 32 anggota ini termasuk Denmark, yang merupakan bagian dari Greenland.

    Krisis di dalam NATO terjadi pada bulan Januari, ketika Trump menuntut agar AS mengambil alih wilayah pulau tersebut berdasarkan alasan keamanan nasional.

    Dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Trump mengeluhkan bahwa penolakan Eropa terhadap keinginannya dianggap merugikan hubungan dengan NATO.

    Menurut Trump, “Karena Greenland tidak membantu Denmark. Denmark tidak mengeluarkan uang untuk benar-benar membantu Greenland, tetapi ini adalah bagian penting bagi Amerika Serikat.”

    Dia menambahkan bahwa pulau itu dikelilingi oleh kapal-kapal China dan Rusia, serta mengklaim bahwa ancaman militer asing terhadap pulau yang memiliki pemerintahan sendiri ini telah dibantah oleh para ahli.

    Trump melanjutkan, “Greenland seharusnya dikuasai oleh Amerika Serikat, bukan oleh Denmark.”

    Dia menyatakan, “Dan ketika mereka tidak mau setuju dengan itu, dan dengan semua uang yang kita habiskan untuk membantu mereka dengan Rusia — kita tidak perlu mengeluarkan uang sama sekali.”

    Dia juga menekankan bahwa, “Kita bisa menarik semua tentara kita dari Eropa.”

    Trump mencatat, “Karena seperti yang Anda perhatikan, Eropa adalah tempat yang sangat berbeda dibandingkan 20 tahun yang lalu.”

    Dia memperingatkan Eropa untuk “berhati-hati” terkait imigrasi dan energi, dan menekankan risiko jika tidak berhati-hati.

    Komentar Trump membawa Greenland, pulau arktik yang luas dan jarang penduduknya, kembali ke sorotan geopolitik.

    Pursuit Trump terhadap Greenland telah menjadi isu utama trans-Atlantik sejak awal tahun, didorong oleh klaim berulang bahwa AS perlu mengakuisisi pulau tersebut.

    Namun, para legislator Greenland menegaskan bahwa pulau itu tidak untuk dijual.

  • Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Tidak Ada Kenaikan

    Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Tidak Ada Kenaikan

    Rakyat News – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III tahun 2026 tetap, tanpa kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terjadi.

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri. “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.

    Penyesuaian tarif biasanya dilakukan setiap tiga bulan untuk 13 golongan pelanggan non subsidi berdasarkan empat parameter ekonomi. Parameter tersebut meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2026, kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton.

    Walaupun ada potensi perubahan tarif berdasarkan formula, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan ini juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, dan UMKM, yang juga tidak akan mengalami perubahan tarif.

    Bahlil menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan listrik yang andal dan terjangkau. Kebijakan tarif tetap menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan layanan kelistrikan berkelanjutan.

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III 2026. PLN berkomitmen untuk menghadirkan pasokan listrik yang andal dan kualitas layanan kelistrikan yang meningkat untuk masyarakat.

  • Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

    Seputar Aceh – Ambon (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode Juli–September) tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.

    Tarif Listrik Tidak Naik untuk Semua Golongan Pelanggan

    Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Untuk Triwulan III tahun 2026 parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton. Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Pemerintah Komitmen pada Layanan Listrik Terjangkau

    Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan non subsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik. Golongan pelanggan tersebut termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tambahnya.

    PLN Siap Jalankan Kebijakan Tarif Listrik

    Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026. PLN juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

    “Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan. Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat dan industri dapat merasakan manfaat dari stabilitas tarif listrik yang diterapkan.

    Pentingnya Kebijakan Tarif Listrik bagi Ekonomi Nasional

    Kebijakan tarif listrik yang tetap ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Dengan menghindari kenaikan tarif, pemerintah berusaha untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

    Keputusan ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam mempertahankan kestabilan sektor kelistrikan sebagai bagian dari infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Stabilitas dalam sektor kelistrikan diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik bagi para pelaku industri.

  • Roy Suryo Menang Sebagian dalam Gugatan Praperadilan

    Roy Suryo Menang Sebagian dalam Gugatan Praperadilan

    Rakyat News – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Gugatan ini terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan dalam kasus fitnah ijazah Joko Widodo.

    Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa, 7 Juli 2026. Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.

    Hakim mengabulkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 18 Juni 2026.

    Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Penahanan Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah.

    Hakim menjelaskan bahwa penggeledahan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Penggunaan ketentuan hukum acara yang digunakan dalam kasus ini adalah KUHAP lama.

    Selama proses hukum, Roy Suryo telah bersikap kooperatif. Hakim mencatat adanya cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut.

    Roy Suryo juga telah mematuhi syarat wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meski putusan ini menyatakan tindakan penahanan tidak sah, berkas penyidikan tidak serta-merta menjadi tidak sah.

    Hakim menegaskan bahwa putusan ini hanya berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus yang melibatkan ijazah presiden. Sidang gugatan tersebut dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026, dengan Roy Suryo hadir sebagai pemohon.

  • Putusan Hakim: Penangkapan Roy Suryo Dinilai Tidak Sah

    Putusan Hakim: Penangkapan Roy Suryo Dinilai Tidak Sah

    Rakyat News – Pada Selasa, 7 Juli 2026, Hakim I Ketut Darpawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan mengenai kasus Roy Suryo. Ia menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah.

    Hakim menjelaskan bahwa tindakan tersebut cacat formil. Dalam amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

    Hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 18 Juni 2026 berdasarkan surat perintah penggeledahan adalah tidak sah. Meskipun izin untuk penggeledahan diperoleh dari ketua Pengadilan Negeri Tangerang, alasan penggeledahan bertentangan dengan pelaksanaannya.

    Menurut hakim, ketua PN Tangerang memberikan izin berdasarkan dugaan bahwa tempat tersebut merupakan lokasi persembunyian barang bukti. Namun, dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan untuk penangkapan Roy Suryo.

    Hakim menegaskan bahwa penggeledahan tidak lagi untuk menemukan barang bukti, melainkan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Oleh karena itu, hakim menilai pelaksanaan penggeledahan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Hakim juga mengingatkan bahwa penggeledahan harus dihadiri oleh dua orang saksi dan kepala desa atau ketua lingkungan. Meskipun penyidikan sering menghadapi tantangan, hal ini bersifat kasuistik.

    Dalam kasus ini, fakta persidangan menunjukkan bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif. Hakim menyimpulkan tidak ada urgensi untuk melakukan penggeledahan dalam konteks ini.

  • Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT

    Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT

    Rakyat News – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, mengeluarkan aturan larangan bagi kendaraan menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi. Aturan ini diumumkan pada 7 Juli 2026. Kebijakan ini dilatarbelakangi untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

    Melki menyatakan, “Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi.” Ia menegaskan agar masyarakat yang taat pajak tidak kehilangan haknya karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.

    Kebijakan ini dicantumkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menyebutkan, tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Pasal 5 ayat 3 menjelaskan tentang tata cara identifikasi kendaraan yang menunggak pajak. Identifikasi dilakukan secara manual dan elektronik. Pasal 5 ayat 4 menyebutkan, identifikasi elektronik dilakukan melalui integrasi data antara BPAD (Badan Pendapatan dan Aset Daerah) dan Badan Usaha.

    Selain itu, kendaraan dari luar daerah NTT juga dilarang untuk membeli Pertalite dan Solar subsidi di provinsi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan agar kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

  • Aturan Larangan Pembelian BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Nunggak Pajak

    Seputar Aceh – Kebijakan baru di Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikOto, Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan bahwa larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan berlaku secara ketat. Kebijakan ini juga mencakup kendaraan dengan pelat nomor luar daerah.

    Larangan Pembelian BBM Bersubsidi bagi Kendaraan Nunggak Pajak

    Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Gubernur Melki menekankan bahwa masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak harus mendapatkan hak atas BBM bersubsidi.

    Dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur tersebut, dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.

    Implementasi Kebijakan dan Identifikasi Kendaraan

    Pelaksanaan larangan ini akan dilakukan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) di provinsi NTT. Dalam Pasal 5 ayat 3, dijelaskan bahwa identifikasi kendaraan yang belum melunasi pajak akan dilakukan secara manual dan elektronik.

    Identifikasi elektronik akan dilakukan melalui integrasi data sistem antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) dengan Badan Usaha. Dengan cara ini, diharapkan proses identifikasi dapat berjalan lebih efisien dan mengurangi kebocoran dalam subsidi BBM.

    Larangan untuk Kendaraan Luar Daerah

    Selain kendaraan yang belum melunasi pajak, kendaraan dari luar daerah NTT juga dilarang membeli BBM subsidi. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan Gubernur NTT Nomor 13. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kuota BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

    Gubernur Melki berharap agar kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Dengan demikian, subsidi BBM yang diberikan dapat dinikmati oleh mereka yang berhak, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban pajak.

    Kesimpulan Kebijakan Larangan Pembelian BBM Bersubsidi

    Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan dalam penggunaan subsidi energi di NTT.

  • Belgia Menang Telak 4-1 atas Amerika Serikat di Piala Dunia

    Belgia Menang Telak 4-1 atas Amerika Serikat di Piala Dunia

    Rakyat News – Belgia berhasil mengalahkan Amerika Serikat dengan skor 4-1 dalam pertandingan yang berlangsung pada 7 Juli 2026. Pertandingan ini menjadi momen penting bagi Belgia dalam fase knockout Piala Dunia. Charles De Ketelaere mencetak dua gol, sementara Hans Vanaken dan Romelu Lukaku masing-masing menyumbang satu gol.

    De Ketelaere membuka skor di menit kesembilan. Ia menempatkan bola ke gawang setelah memanfaatkan umpan dari rekan setimnya. Pada menit ke-31, Malik Tillman menyamakan kedudukan melalui tendangan bebas, membuat skor menjadi 1-1.

    Namun, Belgia kembali unggul di menit ke-33 setelah De Ketelaere mencetak gol keduanya. Hans Vanaken menambah keunggulan Belgia menjadi 3-1 pada menit ke-57. Lukaku menutup pertandingan dengan golnya di menit ke-90+3, mengubah skor akhir menjadi 4-1.

    Pelatih Rudi Garcia menerapkan strategi baru dengan mengistirahatkan beberapa pemain kunci seperti Kevin De Bruyne dan Dodi Lukaku. Meskipun tanpa mereka, tim menunjukkan performa yang mengesankan. Belgia berjuang keras dan menunjukkan semangat yang tinggi sepanjang pertandingan.

    Usai pertandingan, perhatian kini beralih ke perempat final melawan Spanyol. Pertandingan tersebut diharapkan menjadi tantangan yang lebih besar bagi tim. Sementara itu, Amerika Serikat harus menerima kenyataan pahit setelah tersingkir dari turnamen ini.

  • Presiden Prancis Dukung Kylian Mbappe Hadapi Rasisme Senator Paraguay

    Presiden Prancis Dukung Kylian Mbappe Hadapi Rasisme Senator Paraguay

    Rakyat News – Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan dukungan kepada Kylian Mbappe dalam menghadapi serangan rasis dari senator Paraguay, Celeste Amarilla. Macron menyatakan bahwa Prancis akan menanggapi serangan tersebut dengan hormat setelah mengalahkan Paraguay di Piala Dunia 2026.

    Macron menulis di media sosial, “Satu gol lagi untuk Kylian Mbappé. Kali ini melawan rasisme. Dukungan penuh dari saya.” Dia menambahkan bahwa jika kata-kata menodai, maka nilai-nilai Prancis akan merespons dengan martabat, rasa hormat, dan persaudaraan.

    Senator Amarilla telah melakukan pelecehan rasial terhadap Mbappe, menyebutnya sebagai “orang Kamerun yang terjajah” dan menuduhnya berpura-pura menjadi orang Prancis. Pernyataan tersebut memicu kemarahan di Prancis, dengan menteri olahraga, Marina Ferrari, menyebut komentar Amarilla sebagai “menjijikkan dan memalukan.”

    Mbappe, yang memiliki latar belakang Kamerun melalui ayahnya, mencetak gol penalti dalam pertandingan melawan Paraguay, yang membawa Prancis melaju ke perempat final Piala Dunia melawan Maroko. Dia menyebut Amarilla sebagai “tercela” dan “tidak layak menduduki jabatannya.”

    Reaksi Mbappe muncul setelah senator Paraguay tersebut menyerangnya di media sosial. Dalam pertandingan tersebut, Prancis menang 1-0 di Philadelphia pada 4 Juli. Mbappe menegaskan bahwa Amarilla tidak mewakili Paraguay yang semestinya berjuang dengan semangat dan kehormatan.