acehtoday.id/ | Subulussalam — Desakan agar Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki daerah pemilihan (dapil) sendiri semakin menguat. Berbagai elemen masyarakat, partai politik, dan pemerintah daerah kini aktif melakukan konsolidasi untuk mendorong pemisahan dapil Aceh Singkil dan Subulussalam menjelang pemilu mendatang.
Ketua Partai Aceh Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, menyebut usulan yang berkembang adalah menjadikan kedua wilayah itu sebagai satu dapil tersendiri, lepas dari konfigurasi Dapil 9 yang selama ini juga mencakup Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya dengan total 9 kursi DPRA.
“Yang kita usulkan hanya dua daerah, Aceh Singkil dan Subulussalam. Secara hitungan jumlah penduduk sebenarnya sudah memungkinkan dilakukan penataan ulang,” kata Ardhiyanto.
Ia menambahkan, populasi Kota Subulussalam kini telah melampaui 100 ribu jiwa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kondisi ini berpotensi menambah kursi DPRK Subulussalam dari 20 menjadi 25 kursi — peluang representasi politik yang lebih proporsional bagi warga setempat.
Adapun jumlah penduduk Aceh Singkil tercatat sebanyak 138.792 jiwa dan jumlah penduduk Kota Subulussalam 107.185 jiwa.
Aceh Singkil dan Subulussalam Layak Satu Dapil
Proses ini masih berada pada tahap konsolidasi. Pembahasan telah dilakukan bersama DPRK, tokoh masyarakat, dan unsur partai di tingkat daerah. Langkah selanjutnya adalah mendorong wacana ini ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat, termasuk melibatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan penyelenggara pemilu nasional sesuai mekanisme Undang-Undang Pemilu.

“Di tingkat daerah sudah cukup nyambung. Sekarang bagaimana mendorongnya ke tingkat provinsi dan pusat,” ujar Ardhiyanto.
Penataan dapil seperti ini bukan hal baru di Aceh. Ardhiyanto mencontohkan pemisahan dapil antara Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang dinilai berhasil menciptakan representasi politik lebih seimbang. Ia berharap aspirasi serupa dari Aceh Singkil dan Subulussalam mendapat perhatian serius dari pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Untuk diketahui, Aceh saat ini memiliki 10 dapil untuk pileg tingkat provinsi yang memperebutkan 81 kursi DPRA, tersebar di 23 kabupaten/kota. Dapil 9, yang menjadi fokus wacana penataan ulang ini, mencakup empat wilayah dengan alokasi 9 kursi.
Untuk pileg tingkat provinsi, Aceh saat ini memiliki 10 daerah pemilihan (dapil) yang memperebutkan total 81 kursi DPRA, tersebar di 23 kabupaten/kota.
Dapil 1 mencakup Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang dengan alokasi 11 kursi — terbanyak pertama. Disusul Dapil 5 yang meliputi Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan 12 kursi, sekaligus menjadi dapil dengan kursi terbanyak di Aceh.
Dapil 2 mencakup Pidie dan Pidie Jaya dengan 9 kursi, sementara Dapil 3 hanya terdiri dari Kabupaten Bireuen dengan 7 kursi. Dapil 4 meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah dengan 6 kursi, sedangkan Dapil 6 yang mencakup Aceh Timur juga mendapat jatah 6 kursi.
Dapil 7 mencakup Aceh Tamiang dan Langsa dengan 7 kursi. Dapil 8 meliputi Aceh Tenggara dan Gayo Lues dengan alokasi paling sedikit, yakni 5 kursi. Dapil 9 — yang menjadi fokus wacana penataan ulang — mencakup empat wilayah sekaligus: Aceh Selatan, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Barat Daya, dengan 9 kursi.
Terakhir, Dapil 10 meliputi Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Simeulue dengan alokasi 9 kursi.