Ketua Baitul Mal Banda Aceh Ingatkan Pengusaha Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi

Written by

in

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menegaskan pentingnya bayar zakat melalui Baitul Mal atau lembaga resmi yang ditunjuk negara. Menurutnya, kepatuhan dalam menunaikan zakat menjadi salah satu faktor yang dapat menjaga keberkahan harta sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh di Aula SBSN UIN Ar-Raniry Darussalam, Rabu (17/6/2026).

Dalam pemaparannya di hadapan ratusan peserta, Yusuf menjelaskan bahwa zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia mencontohkan para sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal sukses dalam dunia perdagangan karena konsisten menunaikan zakat dan infak melalui lembaga yang berwenang.

“Para sahabat Nabi yang dikenal sebagai pedagang dan pengusaha sukses tidak hanya bekerja keras, tetapi juga menjaga keberkahan hartanya dengan menunaikan zakat secara benar melalui lembaga yang berwenang,” ujarnya seperti dikutip dari diskominfo.

Yusuf mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata kelola zakat sesuai syariat dan regulasi yang berlaku. Bahkan, menurut pengamatannya, sebagian pengusaha mengalami kemunduran usaha karena mengabaikan kewajiban zakat atau menyalurkannya dengan cara yang tidak tepat.

Ia menyebut terdapat dua kesalahan yang kerap dilakukan dalam pembayaran zakat. Pertama, praktik naqal zakat atau menyalurkan zakat ke luar daerah tempat harta atau penghasilan diperoleh. Padahal, zakat memiliki fungsi sosial untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di wilayah asal sumber pendapatan.

Baitul Mal Aceh lembaga resmi untuk pembayaran zakat
Baitul Mal Aceh lembaga resmi untuk pembayaran zakat

Menurutnya, apabila rezeki diperoleh di Banda Aceh, maka zakat sebaiknya dibayarkan dan didistribusikan melalui lembaga resmi di daerah tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat setempat.

Kesalahan kedua adalah menyerahkan zakat kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai amil zakat. Yusuf menegaskan, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki legalitas dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Banyak orang membayar zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki kapasitas sebagai amil. Padahal dalam syariat maupun regulasi negara, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu juga mengingatkan bahwa kewajiban menunaikan zakat melalui Baitul Mal telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya di Aceh.

Yusuf berharap mahasiswa yang tertarik pada dunia kewirausahaan dapat memahami bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh kemampuan manajerial dan strategi usaha, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap nilai-nilai syariat, termasuk menunaikan zakat secara benar melalui lembaga resmi.

Seminar yang diinisiasi IMMI UIN Ar-Raniry itu berlangsung interaktif dengan pembahasan seputar kewirausahaan, ekonomi Islam, dan pengelolaan zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *