Pemerintah Aceh Siapkan Dokumen Revisi PoD Blok Andaman

Revisi PoD Blok Andaman

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemerintah Aceh tengah menyiapkan skema revisi PoD Blok Andaman untuk dibahas bersama SKK Migas. Langkah ini merupakan instruksi langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem terkait Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, dalam keterangan tertulis Minggu (21/6/2026) menyebutkan pembahasan revisi PoD Blok Andaman dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) dengan melibatkan berbagai pihak agar mewakili kepentingan masyarakat Aceh.

Menurut Nasir, agenda ini merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Mualem dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Rabu malam (10/6/2026). Dalam pertemuan itu, SKK Migas disebut membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk mengajukan revisi PoD dan bersedia mengakomodasinya.

Nasir menegaskan, Gubernur Mualem tidak menolak proyek lapangan gas tersebut maupun keberadaan Mubadala Energy sebagai investor. Pemerintah Aceh, katanya, justru mendukung iklim investasi yang positif sebagai simpul penekan kemiskinan dan pengangguran, sejalan dengan visi-misi Mualem-Fadhlullah.

Sekda Aceh, M. Nasir.
Sekda Aceh, M. Nasir.

Inti dari revisi yang diinginkan adalah perubahan skema penyaluran gas dan kondensat agar langsung dialirkan ke darat (onshore pipelining), lalu diproses di Onshore Processing Facility (OPF) menggunakan fasilitas KEK Arun, Lhokseumawe. Skema ini dinilai sejalan dengan program hilirisasi nasional di bawah Presiden Prabowo.

Nasir menjelaskan, fasilitas darat dipandang mampu menyerap tenaga kerja lokal jauh lebih banyak dibanding fasilitas terapung yang terisolasi di lepas pantai, sehingga mendorong multiplier effect bagi pertumbuhan sektor industri di Aceh.

Revisi ini diajukan atas PoD yang sebelumnya ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026, di mana gas dan kondensat diproses di FPSO sebelum disalurkan melalui pipa bawah laut ke ORF di KEK Arun.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *