acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pergantian pucuk pimpinan Polda Aceh kembali memunculkan harapan publik terhadap penyelesaian sejumlah kasus korupsi yang telah lama mangkrak, terutama kasus dugaan korupsi beasiswa dan pengadaan wastafel yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan pergantian Kapolda Aceh seharusnya menjadi momentum untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, kedua kasus tersebut telah berlangsung dalam waktu yang sangat lama, sementara kerugian negara telah teridentifikasi dan menjadi perhatian publik secara luas.
"Kapolda baru menjadi harapan publik yang terus berulang untuk penyelesaian kasus korupsi beasiswa dan wastafel, kasus ini sudah sangat lama, kerugian negara sudah ada dan menjadi atensi publik," kata Alfian saat diwawancarai acehtoday.id/, Jumat (26/6/2026).
Ia menyoroti fakta bahwa sedikitnya enam jenderal yang pernah menjabat sebagai Kapolda Aceh belum mampu menghadirkan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
Karena itu, MaTA berharap Kapolda Aceh yang baru dapat menjadikan penanganan kasus-kasus korupsi yang mangkrak sebagai prioritas utama.
“Kami berharap Kapolda yang baru mampu menjadikan penyelesaian kasus tersebut sebagai prioritas sehingga kepastian hukum terhadap pelaku korupsi dapat berjalan dan ada pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Alfian menilai dampak korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial yang dirasakan Masyarakat, karena itu penanganannya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kasus Korupsi Beasiswa dan Wastafel Belum Jelas
Ia mengakui setiap pergantian Kapolda selalu disertai harapan baru dari masyarakat. Namun, harapan tersebut hingga kini belum terwujud.
“Harapan demi harapan selalu muncul setiap kali ada Kapolda baru yang menjabat, tetapi sampai sekarang belum terwujud, akibatnya publik merasa kasus korupsi seperti menjadi mainan aparat penegak hukum,” katanya.
Menurut Alfian, persepsi tersebut berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang semestinya mendapat perhatian serius dari negara.
“Korupsi adalah extraordinary crime, negara berkewajiban membereskannya dan memastikan pelakunya dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Karena itu, MaTA berharap Kapolda Aceh yang baru dapat memberikan atensi penuh terhadap berbagai kasus korupsi yang hingga kini belum terselesaikan.
“Semoga Kapolda yang baru dapat memberikan perhatian penuh terhadap kasus-kasus korupsi yang mangkrak sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan,” pungkas Alfian.





