Kategori: Hukum

  • Enam Kapolda Berlalu, Kasus Korupsi Beasiswa dan Wastafel Belum Jelas

    acehtoday.id/ | Banda Aceh  – Pergantian pucuk pimpinan Polda Aceh kembali memunculkan harapan publik terhadap penyelesaian sejumlah kasus korupsi yang telah lama mangkrak, terutama kasus dugaan korupsi beasiswa dan pengadaan wastafel yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

    Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan pergantian Kapolda Aceh seharusnya menjadi momentum untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

    Menurutnya, kedua kasus tersebut telah berlangsung dalam waktu yang sangat lama, sementara kerugian negara telah teridentifikasi dan menjadi perhatian publik secara luas.

    "Kapolda baru menjadi harapan publik yang terus berulang untuk penyelesaian kasus korupsi beasiswa dan wastafel, kasus ini sudah sangat lama, kerugian negara sudah ada dan menjadi atensi publik," kata Alfian saat diwawancarai acehtoday.id/, Jumat (26/6/2026).

    Ia menyoroti fakta bahwa sedikitnya enam jenderal yang pernah menjabat sebagai Kapolda Aceh belum mampu menghadirkan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

    Karena itu, MaTA berharap Kapolda Aceh yang baru dapat menjadikan penanganan kasus-kasus korupsi yang mangkrak sebagai prioritas utama.

    “Kami berharap Kapolda yang baru mampu menjadikan penyelesaian kasus tersebut sebagai prioritas sehingga kepastian hukum terhadap pelaku korupsi dapat berjalan dan ada pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukan,” ujarnya.

    Alfian menilai dampak korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial yang dirasakan Masyarakat, karena itu penanganannya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

    Kasus Korupsi Beasiswa dan Wastafel Belum Jelas

    Ia mengakui setiap pergantian Kapolda selalu disertai harapan baru dari masyarakat. Namun, harapan tersebut hingga kini belum terwujud.

    “Harapan demi harapan selalu muncul setiap kali ada Kapolda baru yang menjabat, tetapi sampai sekarang belum terwujud, akibatnya publik merasa kasus korupsi seperti menjadi mainan aparat penegak hukum,” katanya.

    Menurut Alfian, persepsi tersebut berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang semestinya mendapat perhatian serius dari negara.

    “Korupsi adalah extraordinary crime, negara berkewajiban membereskannya dan memastikan pelakunya dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

    Karena itu, MaTA berharap Kapolda Aceh yang baru dapat memberikan atensi penuh terhadap berbagai kasus korupsi yang hingga kini belum terselesaikan.

    “Semoga Kapolda yang baru dapat memberikan perhatian penuh terhadap kasus-kasus korupsi yang mangkrak sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan,” pungkas Alfian.

    Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Putra Daerah Irjen Marzuki Ali Basyah
    Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. Foto : indonesianfilmcenter.com
  • Utang RSUDZA Setara Bangun Rumah Sakit Baru, APH Didesak Lakukan Audit dan Penyelidikan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Utang RSUDZA sebesar Rp416 miliar yang diduga terakumulasi selama lima tahun terakhir menjadi perbincangan publik, Nilai yang fantastis tersebut bahkan disebut setara dengan biaya pembangunan sebuah rumah sakit baru, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

    Besarnya nilai utang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan rumah sakit rujukan utama di Aceh itu.

    Kondisi tersebut juga mendorong berbagai pihak mendesak dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna mengungkap penyebab dan aliran penggunaan anggaran selama ini.

    Analis Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata.

    Menurutnya, nilai utang yang mencapai ratusan miliar rupiah mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.

    “Nilai Rp416 miliar bukan angka kecil, jika dibandingkan, jumlah tersebut bahkan dapat digunakan untuk membangun sebuah rumah sakit modern baru, Karena itu perlu ada penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan yang terjadi selama ini,” ujar Nasrul dalam keterangannya kepada acehtoday.id/, 25/06/2025.

    Ia menjelaskan, akumulasi utang dalam jumlah besar yang berlangsung dalam rentang waktu cukup lama berpotensi menunjukkan adanya persoalan pada manajemen arus kas, perencanaan anggaran, maupun pengendalian keuangan internal.

    Karena itu, Nasrul mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar tidak terburu-buru menyetujui atau memvalidasi pengakuan utang tersebut sebelum dilakukan audit investigatif secara komprehensif oleh Inspektorat.

    Menurutnya, audit harus difokuskan pada penelusuran aliran dana atau follow the money guna mengetahui secara rinci penggunaan anggaran selama lima tahun terakhir, termasuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya inefisiensi, salah kelola, maupun penyimpangan.

    “Publik berhak mengetahui ke mana saja dana tersebut dialokasikan, audit investigatif menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

    Utang RSUDZA Setara Bangun Rumah Sakit Baru, APH Didesak Lakukan Audit dan Penyelidikan

    Minta Pihak Kepolisian Usut Utang RSUDZA

    Selain audit internal, Nasrul juga meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan awal guna mengungkap penyebab terjadinya utang yang terus menumpuk.

    Ia menilai, defisit yang bersifat struktural dan berlangsung bertahun-tahun harus diuji melalui proses hukum yang transparan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kelalaian manajerial yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

    “Jangan menunggu terlalu lama, persoalan ini menyangkut uang negara dan pelayanan kesehatan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, harus segera diungkap,” tegasnya.

    Nasrul menambahkan, sebagai rumah sakit rujukan utama di Aceh yang dibiayai melalui anggaran negara, RSUDZA memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

    Menurutnya, pembiaran terhadap tata kelola keuangan yang bermasalah berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah sekaligus berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.

    “Yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh, Karena itu penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara terbuka dan tuntas,” pungkasnya.

  • Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Dilaporkan ke Kemendagri

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dipersoalkan oleh pelapor.

    Pengaduan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Muhammad Alan yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dokumen perjalanan dinas yang diduga melibatkan pihak di luar kepentingan kedinasan.

    Pelapor menduga penerbitan SPPD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan, Karena itu mereka meminta Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan fasilitas negara yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.

    Kuasa hukum Alan, Yulindawati, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi dan berharap pemerintah pusat dapat menelaah seluruh dokumen yang menjadi dasar pengaduan.

    Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sebatas konflik personal, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyangkut tata kelola pemerintahan dan penggunaan kewenangan oleh pejabat publik.

    “Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara maupun kewenangan jabatan yang menjadi perhatian kami,” kata Yulindawati saat diwawancarai acehtoday.id/, Kamis (25/6/2026).

    Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Dilaporkan ke Kemendagri

    Laporan ke Kemendagri tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya bermula dari tudingan perselingkuhan yang disampaikan Muhammad Alan terhadap mantan istrinya, Mutiasari, dan menyeret nama Bupati Aceh Timur.

    Dalam perkembangannya, perkara itu kemudian melebar ke berbagai aspek hukum dan administrasi, termasuk dugaan penggunaan fasilitas negara yang kini menjadi fokus pengaduan ke Kemendagri.

    Selain menyoroti persoalan administrasi pemerintahan, Yulindawati juga menyinggung laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya diajukan oleh Mutiasari terhadap kliennya, Alan.

    Menurut Yulindawati, pihaknya mempertanyakan dasar laporan tersebut karena hingga kini tidak menemukan bukti medis yang menunjukkan terjadinya KDRT sebagaimana yang dituduhkan.

    “Dalam pemeriksaan itu tidak ada visum yang menunjukkan adanya KDRT, karena memang menurut kami tidak pernah terjadi peristiwa sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Mutiasari juga sempat menjalani pemeriksaan psikiatri atas permintaan penyidik untuk mengetahui kondisi psikologis yang berkaitan dengan laporan yang diajukan.

    Namun, kata dia, selama proses observasi tersebut tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan yang dapat dikaitkan dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan.

    “Informasi yang kami peroleh, tidak ada surat resmi yang menyatakan adanya gangguan kejiwaan, karena itu kami mempertanyakan dasar dari berbagai narasi yang selama ini dibangun,” katanya.

    Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Dilaporkan ke Kemendagri

    Awal Mula Kasus yang Melibatkan Bupati Aceh Timur

    Kasus ini sendiri bermula dari pengakuan Muhammad Alan yang menuding adanya hubungan khusus antara mantan istrinya dengan Bupati Aceh Timur, tuduhan tersebut telah dibantah oleh Mutiasari maupun Iskandar Usman Al-Farlaky.

    Mutiasari sebelumnya menyatakan keretakan rumah tangganya dipicu oleh dugaan KDRT yang dialaminya selama berumah tangga, sementara itu Al Farlaky juga membantah tudingan perselingkuhan dan menyebut berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai fitnah.

    Hingga berita ini dipublikasikan, acehtoday.id/ telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terkait laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Namun, pesan dan permintaan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.

  • Aceh Kukuh Minta Dana Otsus 2,5%, Ini 7 Poin Revisi UUPA

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Terdapat tujuh poin krusial  dalam pembahasan revisi UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh) antara Tim Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Salah satu poin yang diperjuangkan adalah permintaan agar besaran  Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh ditetapkan menjadi 2,5 persen dari dana alokasi umum nasional.

    Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, merinci tujuh poin krusial yang dibahas. Salah satu yang paling ditekankan adalah alokasi dan tata kelola Dana Otsus Aceh. “Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” tegas Nurlis.

    Enam poin lainnya meliputi pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, serta kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.

    Dari sisi teknis, Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menyebut secara umum terdapat kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri. Meski begitu, ia mengakui masih ada sejumlah perbedaan pendapat. “Bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” ujarnya.

    Ampon Man menegaskan, revisi UUPA bukan dimaksudkan untuk mengubah substansi undang-undang, melainkan agar seluruh norma di dalamnya dapat benar-benar diimplementasikan. Ia mengingatkan bahwa UUPA lahir melalui proses yang melibatkan pihak internasional, sehingga keberadaannya dinilai sebagai “maha karya” yang berdampak besar bagi kemajuan Aceh jika dijalankan secara optimal.

    Pertemuan ini turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi

    acehtoday.id/ | Jakarta – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dikabarkan ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026) pagi.

    Kabar ini dibenarkan oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada CNNIndonesia.com.

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.

    Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.

    Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.

    “Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar dia.

    “Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.

    Sementara itu tim hukum dr Tifa Azis Yanuar berkata kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.”Ya benar, ditangkap,” kata Azis kepada CNNIndonesia.com.

    Baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu.

    Setelah sekian lama berproses, Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Sumber : CNN Indonesia

  • Polsek Mesjid Raya Amankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

    Polsek Mesjid Raya Amankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

    Kota Jantho – Kepolisian Sektor Mesjid Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh.

    Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pemerasan yang meresahkan wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan terhadap korban.

    Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Asyadi menyampaikan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah hukum Polsek Mesjid Raya.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengunjung objek wisata agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mesjid Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

    Kapolsek mengatakan, awal kejadian pada hari Minggu (14/6/2026) saat salah seorang wisatawan lokal menuju ke Bukit Lamreh. Disana ada tiga terduga pelaku berinisial NZR, JL dan ETK (panggilan). Mereka meminta uang kepada korban sebesar Rp3 juta, namun saat itu tidak ada uang, dan memberikan jaminan berupa anting- anting.

    “Saat sore hari korban ingin menebus jaminan, tim yang sudah dibentuk melakukan undercover dan ternyata salah satu terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor. Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri” ucap Kapolsek.

    Saat ini Penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap orang lain yang terlibat dibelakangnya serta sudah berapa lama perbuatan terduga Pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung di kawasan wisata tersebut, ujar AKP Mahdi Asyadi.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap kawasan wisata Bukit Lamreh tetap aman, nyaman, dan menjadi destinasi favorit bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.

    Polsek Mesjid Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

  • Keluarga Minta Pembunuh Nek Aminah Dihukum Setimpal

    Keluarga Minta Pembunuh Nek Aminah Dihukum Setimpal

    ACEH UTARA – Kematian Aminah (70) warga Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada 7 Juni 2026 meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Polisi diminta menghukum pelaku dengan hukuman setimpal.

    “Kami berharap supaya semua pelaku segera ditangkap. Kemudian dihukum dengan hukuman setimpal,” kata Bustami, kerabat korban, kepada AJNN, Selasa, 26 Juni 2026.

    Bustami mengaku baru mengetahui kematian Aminah saat ditelepon oleh anaknya. Dia langsung mendatangi rumah duka yang tidak jauh dari lokasi tempat tinggalnya.

    “Nek Aminah tidak mempunyai anak, dia selama ini tinggal sendiri di rumah,” ujar Bustami.

    Sebelumya diberitakan, kematian Nek Aminah awalnya diketahui oleh saudara korban pagi hari saat ingin meminta jeruk nipis pada 7 Juni 2026. Saat dipanggil korban tidak menjawab, saksi kemudian mencoba mengintip ke dalam rumah dan melihat korba sudah terbaring terlentang tanpa bergerak.

    Melihat kondisi itu, saksi memberitahukan kepada masyarakat lain. Lalu, penduduk setempat mendatangi lokasi serta membongkar paksa jendela dan pintu lantaran rumah dalam kondisi terkunci.

    Diduga Aminah menjadi korban pencurian, karena kalung dan cincin emas yang dipakai sekitar 15 mayam hilang.

    Hingga berita ini dipublikasi, pihak kepolisian Polres Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Berdasarkan informasi beredar, dua orang terduga pelaku sudah diamankan, sedangkan masih ada satu orang hingga masih buron.

    Sumber: AJNN.Net

     

     

  • Dituduh Mencuri, Pria di Kajhu Kehilangan Tangan dan Kini Tempuh Jalur Hukum

    Dituduh Mencuri, Pria di Kajhu Kehilangan Tangan dan Kini Tempuh Jalur Hukum

    Kajhu – Insiden penangkapan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berujung tragis.

    BT (52) kehilangan tangan kanannya setelah dilumpuhkan warga saat diduga melakukan perlawanan menggunakan pisau, Sabtu (13/6/2026) dini hari. Kini, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Aceh.

    Berdasarkan keterangan Keuchik Gampong Kajhu, Khairizal, peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB saat BT diduga hendak mencuri tabung gas dan sepeda motor milik warga. Aksi itu dipergoki pemilik rumah yang kemudian berteriak meminta pertolongan.

    “Pemilik rumah berteriak maling. Setelah itu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh masyarakat serta para pemuda gampong,” kata Khairizal kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

    Menurutnya, situasi kemudian berubah tegang ketika BT mengeluarkan pisau dan berusaha menyerang siapa saja yang mencoba menghadangnya. Warga yang melakukan pengejaran disebut hanya berbekal kayu untuk melindungi diri.

    “Setiap ada yang menghalangi, dia mencoba menusuk dengan pisau yang dibawanya,” ujarnya.

    Khairizal mengatakan, warga telah berulang kali meminta BT menjatuhkan senjata tajam tersebut. Namun, peringatan itu tidak diindahkan dan pria tersebut tetap melakukan perlawanan.

    “Kalau tidak dilumpuhkan, bisa saja ada warga yang terkena tusukan. Itu dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban,” katanya.

    Setelah berhasil dilumpuhkan, BT tidak menjadi sasaran amuk massa. Warga kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang selanjutnya mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

    Khairizal juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut BT hanya sedang mencari buah mangga.

    “Itu tidak benar. Tidak ada buah mangga di pohon saat itu. Yang menjadi pertanyaan, kenapa dia masuk ke rumah orang sekitar pukul 04.00 pagi,” tegasnya.

    Sementara itu, istri BT, Darmiati, didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), melaporkan dugaan penganiayaan berat yang menimpa suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Senin (15/6/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh.

    Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, mengatakan keluarga tidak mempersoalkan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada BT. Namun, pihaknya meminta tindakan yang menyebabkan korban kehilangan tangan dan berpotensi cacat permanen juga diproses sesuai ketentuan hukum.

    “Di sini keluarga hanya menuntut keadilan. Suaminya kehilangan tangan dan akan menanggung cacat seumur hidup. Saya berharap hukum ditegakkan tanpa membedakan status sosial siapa pun,” katanya, Selasa (16/6/2026).

    Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada korban tidak dapat dijadikan pembenar atas tindakan kekerasan yang dialaminya.

    “Jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanismenya sudah jelas, yakni diamankan, diserahkan kepada aparat penegak hukum, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk tindakan yang melampaui hukum dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

    YARA juga mendesak kepolisian mengungkap secara transparan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga rekonstruksi kejadian.

    Di tengah kondisi suaminya yang masih menjalani perawatan pascaoperasi di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Darmiati mengaku terpukul atas peristiwa yang menimpa keluarganya.

    “Apapun kesalahan suami saya, apakah dibenarkan memotong tangannya?” ucapnya lirih, Selasa (16/6/2026).

    Darmiati mengatakan, selama ini keluarganya bergantung pada BT yang bekerja serabutan sebagai buruh bangunan dan pencari ikan. Ia khawatir kondisi suaminya yang kehilangan tangan kanan akan berdampak pada masa depan keluarga dan pendidikan kedua anak mereka.

    “Kami orang tidak punya apa-apa. Suami saya kerja bangunan, kadang jadi kenek, kadang cari ikan. Anak saya masih sekolah. Kalau begini, siapa yang akan membiayai hidup mereka? Tidak ada jaminan tangannya bisa kembali normal. Bisa jadi cacat seumur hidup,” ujarnya.

    Meski demikian, Darmiati menegaskan dirinya tidak menghalangi proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada suaminya. Namun, ia meminta agar tindakan yang menyebabkan BT kehilangan tangan juga diproses secara adil.

    “Saya tidak mempermasalahkan kalau memang ada proses hukum untuk suami saya. Tapi yang memotong tangannya juga harus diproses. Harus dihukum setimpal. Saya mohon keadilan untuk keluarga saya. Jangan ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.

    Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian dan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut, baik terkait dugaan tindak pidana pencurian maupun laporan dugaan penganiayaan berat yang diajukan pihak keluarga korban.

     

  • Kasus Dugaan Maling Berujung Tangan Putus, YARA Dampingi Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar mendampingi Darmiati, istri seorang pria terduga pelaku pencurian di Kajhu Kecamatan Baitusslam untuk menempuh jalur hukum.

    Darmiati tidak menerima suaminya mendapat penganiayaan setelah kepergok warga hingga berujung satu tangannya terputus. Darmiati yang didampingi Ketua YARA Aceh Besar, Muhammad Nur dan Advokat, Muzakir, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh, pada Senin (15/6/2026).

    “Kami baru saja membuat laporan dugaan adanya tindak pidana penganiayaan berat terhadap suami Darmiati dan sudah Berita Pemeriksaan Acara (BAP),” kata Muzakir.

    Muzakir menceritakan kronologi kejadian saat Darmiati diberitahu oleh seorang warga bahwa tangan suaminya telah dibacok. Mendengar itu, Darmiati bergegas ke lokasi pembacokan dan diberitahu kalau suaminya telah dibawa ke Polsek Baitussalam.

    Sesampainya di Polsek Baitussalam, suami Darmiati ternyata telah dibawa ke RSUDZA Banda Aceh dan Darmiati mendapati suaminya yang telah pingsan dengan kondisi tangan kanan terputus di ranjang rumah sakit.

    “Di rumah sakit diserahterimakan suami klien kepada klien kami. Katanya, suaminya ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi atas perkara apa juga tidak disebut, pun tidak diberi surat penetapan tersangka,” ujar Muzakir.

    Muhammad Nur menekankan pelaporan ini berfokus pada tindak penganiayaan yang diterima oleh suami Darmiati, terlepas dari dugaan berbagai kasus yang beredar di masyarakat.

    “Laporan ini dibuat karena adanya dugaan tindak penganiayaan berat. Selain itu kasus yang lain kami tidak tahu,” ucapnya.

    Adapun pihak keluarga menduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan tangan suami Darmiati putus adalah seorang oknum kepolisian. “Keluarga menduga yang melakukannya adalah oknum polisi,” sambungnya.

    Sementara itu, Darmiati menyebut pekerjaan suaminya selama ini memang serabutan, mulai dari menjadi tukang bangunan hingga mencari ikan untuk menafkahi keluarga dan anak-anaknya.

    Kini dengan keadaan fisik sang suami, keluarga Darmiati menghadapi kondisi sulit. Menurutnya pelaporan ke Polda Aceh ini adalah langkahnya menuntut keadilan bagi suaminya.

    “Saya mencari keadilan untuk keluarga saya. Anak kami masih kecil-kecil, masih SMA dan kuliah. Sedangkan suami saya sudah cacat fisiknya seumur hidup seperti itu,” kata Darmiati.

    Kepada wartawan, Darmiati mengungkapkan kondisi suaminya kini telah sepenuhnya sadar pasca operasi namun masih mengalami luka serius. Ia juga berharap terduga pelaku penganiayaan diproses hukum secara adil-adilnya.

    “Sudah sadar, sudah dioperasi penyambungan. Tapi tidak tahu bagaimana ke depannya. Kami harap kami mendapat keadilan,” pungkasnya.

  • Dijanjikan Rp15 Juta, Pemuda Sultra Malah Diduga Jadi Jaminan Transaksi Sabu

    Dijanjikan Rp15 Juta, Pemuda Sultra Malah Diduga Jadi Jaminan Transaksi Sabu

    Aceh Utara – Bak datang membawa harapan, Fadli Faresi (22), pemuda asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, justru berakhir dalam situasi yang tidak pernah ia bayangkan, niat awal datang ke Aceh karena dijanjikan uang Rp15 juta, Fadli diduga malah menjadi “jaminan” dalam sebuah transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang belum terselesaikan.

    Kasus ini mulai terbuka setelah Polres Aceh Utara menerima laporan melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penyekapan terhadap seorang pemuda asal Sulawesi Tenggara.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal korban, Fadli berangkat dari kampung halamannya pada April 2026 setelah mendapat perintah dari seseorang bernama Fajar yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Kendari.

    “Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku datang ke Aceh atas perintah seseorang bernama Fajar. Korban dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta untuk menjadi jaminan dalam sebuah transaksi narkotika,” kata Ibrahim, Minggu (14/6/2026).

    Setibanya di Aceh Utara, Fadli kemudian dijemput oleh seorang pria berinisial Z di kawasan Panton Labu. Setelah itu, korban dibawa menuju Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan.

    Di lokasi tersebut, Fadli disebut ditempatkan di sebuah rumah yang dihuni istri Z. Polisi menyebut korban berada dalam pengawasan ketat dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tersebut lantaran masih berkaitan dengan transaksi sabu yang belum selesai.

    “Korban dijadikan jaminan dalam transaksi narkotika yang belum terselesaikan. Namun seluruh keterangan ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Ibrahim.

    Dijanjikan Rp15 Juta dapat Ancaman

    Selama berada di lokasi, korban juga mengaku mendapat ancaman. Dalam kondisi merasa keselamatannya terancam, Fadli kemudian menghubungi keluarganya di Sulawesi Tenggara melalui WhatsApp dan meminta bantuan agar menghubungi pihak kepolisian.

    Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Utara. Petugas melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam keadaan selamat.

    “Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan korban. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pencarian hingga korban berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat,” kata Ibrahim.

    Saat ini Fadli telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban.

    Sementara itu, pria berinisial Z yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran polisi.

    Penyidik memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh motif di balik dugaan penyekapan yang menyeret pemuda asal Sulawesi Tenggara tersebut.

    Sumber: Seputar Aceh.id