Kategori: Hukum

  • Dugaan Tersandung Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Pakai Rompi Tahanan

    Dugaan Tersandung Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Pakai Rompi Tahanan

    acehtoday.id/ | Jakarta – Dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi  tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

    Dadan tidak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan dalam perkara yang sama, Penahanan ketiganya diumumkan Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026).

    Dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Tersandung Korupsi MBG, Tiga Eks Petinggi BGN Resmi Jadi Tersangka

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

    “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

    Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka.

    “Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

    Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.

    Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

    Sementara itu, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.

    Sumber: Detik.com

  • Mangkir dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku Khalwat Terancam Masuk DPO

    Mangkir dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku Khalwat Terancam Masuk DPO

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik kedua terduga pelaku untuk memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.

    "Hingga sore ini kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan pertama, kami masih menunggu," kata M Rizal saat dihubungi acehtoday.id/, Rabu (3/6/2026).

    Sebelumnya, kedua terduga pelaku tidak ditahan setelah Satpol PP dan WH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga sebagai penjamin.

    Dalam kesepakatan tersebut, penjamin bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Y serta ND tidak melarikan diri, sekaligus menghadirkan keduanya kembali ke hadapan penyidik pada 1 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.

    Namun hingga dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, baik penjamin maupun kedua terduga pelaku belum mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Panggilan Terduga Pelaku Khalwat hingga Terancaman DPO

    Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila kedua terduga pelaku terus mengabaikan panggilan penyidik.

    “Jika keduanya belum dihadirkan, maka kami akan keluarkan panggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

    Menurut Rizal, penerbitan DPO merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang berstatus terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara patut dan berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi penjamin bagi Y dan ND merupakan anggota keluarga dari kedua terduga pelaku, bukan berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga tertentu sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.

    “Penjaminnya keluarga. Bukan dari instansi tertentu,” tegas Rizal.

    Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini masih memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk menghadirkan kedua terduga pelaku guna melanjutkan proses pemeriksaan. Namun apabila panggilan kedua kembali tidak diindahkan, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa pria berinisial Y yang diamankan dalam dugaan pelanggaran khalwat tersebut disebut-sebut merupakan ajudan seorang pejabat penting di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

    Informasi itu beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial sejak operasi penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

    Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga belum memberikan keterangan mengenai status pekerjaan maupun keterkaitan kedua terduga pelaku dengan institusi tertentu.

    Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Foto Saat Penggerbeken Saat Razia foto : dok Ist

    Aktivis Perempuan Minta Penanganan Kasus Transparan

    Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat sipil, dikutip dari media Kanalinspirasi.com, aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran syariat Islam yang terjadi di salah satu hotel di Banda Aceh tersebut.

    Yulindawati menegaskan aparat penegak qanun harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap penanganan perkara tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

    “Kami meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bekerja profesional dalam menangani kasus ini., jangan ada perlakuan pilih kasih dalam penegakan hukum,” ujar Yulindawati kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

    Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan.

    “Masyarakat harus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu, sementara masyarakat biasa diproses hingga menjalani hukuman cambuk,” katanya.

    Menurut Yulindawati, hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh harus ditegakkan secara adil dan setara bagi seluruh warga tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan dengan pejabat.

    “Siapa pun yang diduga melanggar qanun harus diproses sesuai aturan yang berlaku, penegakan syariat harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus dugaan khalwat yang menyeret dua terduga pelaku berinisial Y dan ND.

    Hingga kini, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh meski telah diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.

  • Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

    Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

    Banda Aceh – Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya mengunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Pelaku AF Alias Bedu (31) ditangkap dirumahnya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah korban NA (24) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 12/4/2026 silam.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan.

    Dan pada saat hubungan korban dengan pelaku masih harmonis, korban NA memodalkan pelaku untuk merehap kamar dirumah pelaku agar disewakan kepada orang lain, namun saat hubungan asmara retak, korban saat itu meminta kepada pelaku agar modal dan keuntungan untuk diserahkan kepada dirinya, sebut kapolsek.

    Korban NA (24) yang mengalami tindak penganiayaan oleh mantan pacarnya sedang periksa kesehatan, Selasa (2/6/2026)

    Lalu, saat korban meminta agar data dokumentasi di handphone untuk di pindahkan, pelaku membanting hp korban sehingga pecah dan pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau sehingga korban terluka dibagian tangan dengan mendapat tujuh jahitan akibat pisau yang diarahkan oleh pelaku ke korban, tutur AKP Jufri.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dibagian tangan dan segera mendapatkan penanganan medis.

    Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Berkat kerja cepat petugas, pelaku dan barang bukti sebilah pisau kerambit berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.

    Kapolsek Lueng Bata menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Polsek Lueng Bata mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum.