Kategori: Hukum

  • Bukan Cari Mangga, Keuchik Kajhu Ungkap Kronologi Sebenarnya Terduga Pencuri

    Bukan Cari Mangga, Keuchik Kajhu Ungkap Kronologi Sebenarnya Terduga Pencuri

     Banda Aceh – Seorang lelaki paruh baya diduga pelaku pencurian tertangkap oleh warga Kajhu, Aceh Besar. Video penangkapan tersebut beredar di media sosial. Dalam video, pelaku terduduk di atas tanah dan ditanyai oleh warga, sementara terlihat tangan pelaku dalam keadaan putus.

    Keuchik Kajhu, Khairizal menjelaskan kronologi kejadian dramatis tersebut. Ia mengatakan peristiwa ini bermula saat seorang pria masuk ke dalam rumah warga pada dini hari. Pemilik rumah yang kaget mengetahui ada seseorang tidak dikenal masuk kemudian berteriak meminta pertolongan.

    “Pemilik rumah berteriak maling, lalu warga dan pemuda sekitar keluar dan mengejar pelaku,” kata Khairizal, Senin (15/6/2026).

    Menurut Khairizal, situasi menjadi menegangkan saat terduga pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan menyerang siapa saja yang berusaha menghentikannya.

    “Setiap orang yang mencoba menghadang diserang menggunakan pisau. Warga beberapa kali nyaris terkena tusukan,” ujarnya.

    Saat pengejaran, warga hanya memiliki kayu untuk melindungi diri dari ayunan pisau terduga pelaku. Selain itu, warga berulang kali meminta pelaku untuk menjatuhkan senjata tajam tersebut.

    “Sudah berulang kali diminta menjatuhkan pisau, tapi dia tidak mengindahkan dan tetap menyerang warga,” ucap Khairizal.

    Dalam kondisi tersebut, warga akhirnya berusaha melumpuhkan pelaku untuk mencegah jatuhnya korban. Akibatnya, salah satu tangan terduga pelaku mengalami putus.

    Setelah melumpuhkan terduga pelaku, warga tidak melakukan tindakan lanjutan dan segera menghubungi polisi. Terduga pelaku kemudian ditangani oleh polisi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.

    Khairizal menegaskan bahwa terduga pelaku bukan mencari buah mangga di lokasi tersebut, seperti yang beredar di media sosial.

    “Terduga mencari buah mangga itu tidak benar, karena pohon mangganya tidak berbuah saat itu. Tapi patut dipertanyakan untuk apa masuk ke rumah warga pukul 04.00 WIB,” tuturnya.

    Khairizal mengungkapkan bahwa masyarakat Kajhu dibuat khawatir karena maraknya kasus pencurian yang terjadi belakangan ini. Dalam kasus terbaru, terduga pelaku tidak sempat membawa kabur barang, namun sebelumnya seorang warga dilaporkan kehilangan harta benda berupa satu unit sepeda motor.

    Maraknya kasus pencurian di Kajhu belakangan ini juga membuat pemerintah gampong mengingatkan warga untuk tetap waspada dan memasang kamera pengawas untuk memantau lingkungan sekitar.

    “Kami sudah mengingatkan warga agar tetap waspada dan memasang CCTV karena maraknya kasus pencurian,” tambahnya.

    Keuchik Kajhu Menghimbau

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap persoalan hukum tetap harus diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

    “Kami berharap masyarakat tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada aparat jika terjadi hal-hal mencurigakan. Jangan sampai ada korban dari pihak mana pun,” pungkasnya.

    Sumber: Seputar Aceh.id

  • Tiga Pekerja Indonesia Disiksa Majikan di Malaysia, Pemerintah Kawal Kasus Hingga Tuntas

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Tiga pekerja Indonesia diduga mengalami penyiksaan di Johor Bahru, Malaysia, oleh majikannya. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan tersebut hingga tuntas.

    Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan kekerasan di media sosial. Berdasarkan informasi Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.

    Dalam laporannya, YY juga menyebut dua PMI lainnya, yakni YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru.

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan para korban diduga telah mengalami kekerasan selama bekerja.  “Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Senin (15/6/2026).

    Berdasarkan hasil pendataan, ketiga PMI tersebut diketahui bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dikuasai oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak berwenang.

    Karena merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya meminta bantuan kepada Perwakilan RI.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, KP2MI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur guna memastikan langkah pelindungan dan pendampingan berjalan secara cepat dan terpadu.

    “Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mukhtarudin.

    Berdasarkan informasi dari otoritas Malaysia, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

    Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS). Sementara itu, proses penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur masih terus dilakukan.

    Perwakilan RI juga akan memfasilitasi pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

    Mukhtarudin mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban. “KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” tegasnya.

    KP2MI juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kronologi maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh otoritas yang berwenang.

    Selain itu, masyarakat diingatkan untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan sesuai prosedur agar memperoleh pelindungan hukum serta hak ketenagakerjaan yang lebih optimal. “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” pungkas Mukhtarudin.

  • Mengapa Pelaku Khalwat Bisa Ditangguhkan? Ini Penjelasan Satpol PP dan WH

    Mengapa Pelaku Khalwat Bisa Ditangguhkan? Ini Penjelasan Satpol PP dan WH

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengatakan setiap pelaku pelanggaran bisa ditangguhkan dengan cara mengajukan penangguhan penahanan selama mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, Sabtu (6/6/2026).

    “Penangguhan penanganan dapat diberlakukan bagi siapapun selama dia mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal usai konferensi pers menghadirkan dua pasangan khalwat terduga ajudan DPRA.

    Menurut Rizal mekanisme tersebut telah diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983 dan berlaku bagi siapapun yang mengajukan permohonan dan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

    Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus antara satu kasus dengan kasus lain yang saat ini ditangani oleh polisi syariah Kota Banda Aceh tersebut. Lebih lanjut, Rizal menegaskan semua pelaku terduga yang tertangkap dalam razia beberapa waktu lalu akan diproses hukum.

    “Untuk yang lain (terduga pelaku pelanggaran) yang terpenuhi unsurnya semua menjalani (hukum) tidak ada yang kita lepaskan,” ujarnya.

    Rizal memaklumi pertanyaan masyarakat soal ketentuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penjamin Aiptu ZK kepada tersangka khalwat YS dan ND beberapa waktu lalu.

    “Mungkin ada pertanyaan, mereka (pelaku pelanggaran lain) tidak ditangguhkan karena tidak ada permintaan penangguhan dari mereka, jadi tidak ada perbedaan pelaku yang ditangkap sekarang dengan yang lainnya. Itu sama,” pungkas Rizal.

    Aturan Bisa Ditangguhkan

    Mengutip dari portal pengadilan Kutai Barat Kelas II Mahkamah Agung Republik Indonesia, aturan mengenai penangguhan penahanan telah diatur dalam ketentuan dan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.

    Selain itu, menurut Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang dapat mengajukan permohonan penangguhan adalah tersangka/ terdakwa.

    Adapun besar uang jaminan ditentukan oleh keputusan Hakim dengan menimbang berat dan ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa atau penjamin serta kekayaan yang dimiliki olehnya.

    Pada Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983, uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.

    Sementara itu, dalam periode penangguhan penahanan jika terdakwa melarikan diri dan selama tiga bulan tidak ditemukan, maka uang jaminan akan menjadi milik negara.

    Selain itu, jika terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayarkan uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

     

  • AWF Geram, Kasus Sawit di Mangrove Aceh Tamiang Belum Juga Tersentuh Hukum

    AWF Geram, Kasus Sawit di Mangrove Aceh Tamiang Belum Juga Tersentuh Hukum

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Aceh Wetland Forum (AWF) menilai penanganan kasus perambahan hutan mangrove menjadi perkebunan sawit di Desa Kuala Geunting, Kabupaten Aceh Tamiang, berjalan sangat lamban.

    Meski terbukti merusak sekitar 500 hektar ekosistem pesisir, belum ada tindakan hukum pidana yang menyentuh para pelaku utama.

    Padahal, data dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera hasil operasi Agustus 2025 dengan jelas menunjukkan adanya pelanggaran fatal.

    Di lokasi hutan produksi dan hutan lindung tersebut, tim menemukan empat unit alat berat ekskavator, pondok kerja, kanal-kanal baru, serta tanaman sawit berusia hingga satu tahun. Analisis citra satelit mendeteksi pembukaan lahan ilegal ini terjadi secara bertahap sejak tahun 2020.

    Menanggapi rencana Balai Gakkum yang ingin berkoordinasi terkait skema TORA dan Satgas Penertiban, AWF secara tegas melayangkan kritik. Mereka menilai langkah tersebut hanya kedok seremonial dan taktik mengulur waktu.

    “Lahan lindung yang dibabat untuk sawit tidak punya legalitas untuk dijadikan usulan skema TORA. Ini hanya akal-akalan,” sebut pihak AWF.

    Selain lemahnya sanksi pidana, AWF juga menyoroti masih bebasnya Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Aceh Tamiang menerima pasokan buah sawit dari kawasan hutan yang dirambah tersebut. Lemahnya komitmen kelola hutan ini membuat pemulihan ekosistem mangrove di Aceh Tamiang kian jauh dari harapan.

    Temuan AWF Lapangan yang Mencengangkan

    Surat balasan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera tertanggal 19 November 2025 mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) pada Agustus 2025. Hasilnya memperlihatkan skala kerusakan yang masif:

    • Luasan Kerusakan: Sekitar ± 500 ha dan telah ditanami tanaman kelapa sawit dengan usia tanaman sekitar 8 12 bulan. Berdasarkan analisis citra satelit perubahan tutupan hutan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020 hingga saat ini Agustus 2025.

    • Perambahan Baru: Ditemukan indikasi pembukaan lahan baru seluas ± 350 hektar menggunakan 4 unit ekskavator Hitachi warna oranye yang tersebar di titik koordinat kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

    • Infrastruktur Ilegal: Tim di lapangan menemukan pondok kerja, pembuatan kanal baru, serta peninggian tanggul. Berdasarkan analisis citra satelit, kejahatan lingkungan ini terdeteksi berjalan bertahap sejak 2020 hingga puncaknya meluas pada 2024.

    Hanya “Akal-akalan” dan Seremonial?

    Meskipun Balai Gakkum Sumatera menyatakan bakal menaikkan status kasus ini ke proses hukum, berkoordinasi dengan Satgas PKH, serta menjajaki skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) bersama BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, AWF menilai langkah-langkah tersebut hanyalah upaya mengulur waktu.

    Koalisi menilai kebijakan penertiban yang dilakukan sejauh ini hanya bersifat seremonial belaka karena belum menyentuh aktor intelektual atau pelaku utama di balik deforestasi tersebut.

    Ditambah lagi, ada indikasi kuat bahwa sejumlah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Aceh Tamiang masih menampung pasokan Tandan Buah Segar (TBS) yang dipanen dari kawasan hutan ilegal tersebut.

    AWF menyimpulkan penegakan hukum kehutanan di Aceh Tamiang mandul dan belum menyentuh akar masalah, tanpa adanya tindakan pidana tegas terhadap para pelaku, mata rantai industri sawit ilegal di atas lahan mangrove dilindungi ini dipastikan akan terus langgeng sekaligus memperparah kerusakan ekologi pesisir Aceh.

  • Ada Bau Hidrokarbon, Polisi Temukan Jejak Dugaan Pembakaran Fasilitas Kampus USK

    Ada Bau Hidrokarbon, Polisi Temukan Jejak Dugaan Pembakaran Fasilitas Kampus USK

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan dan Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti penting dalam dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas di Fakultas Pertanian, Universitas Syiah Kuala (USK) beberapa waktu lalu.

    Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas memeriksa dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama dua hari.

    “Barang bukti yang ditemukan berupa botol terbakar beraroma khas hidrokarbon, batu, potongan kayu, dan gir sepeda motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Mifthahuda Dhiza Fezuono, Jumat (5/6/2026).

    Selain menemukan barang bukti, tim juga menemukan di berbagai fasilitas gedung, seperti jendela, kusen dan pintu. Kerusakan tersebut diduga akibat adanya aksi pendobrakan, pencongkelan, pelemparan dan pembakaran.

    Adapun barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Labfor Polri untuk didalami dan dianalisis lebih lanjut.

    Selama dua hari olah TKP, tim didampingi oleh pihak Fakultas Pertanian USK. Menurutnya, olah TKP dan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami dan mengidentifikasi bentuk perusakan yang terjadi di gedung Fakultas Pertanian USK.

    Sebelumnya, pada Kamis, (21/5/2026) dini hari. Dilaporkan adanya dugaan penyerangan mahasiswa Fakultas Teknik ke gedung Fakultas Pertanian. Situasi ini dipicu adanya perbedaan pendapat antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian yang menimbulkan korban luka-luka hingga harus dirawat dan menjalani perawatan medis.

    Kemudian mahasiswa Fakultas Teknik mengumpulkan massa dan menyerang ke gedung Fakultas Pertanian pada pukul 04.00 WIB. Sejumlah mahasiswa melempar bom molotov dan batu sehingga menimbulkan kerusakan yang cukup parah terhadap fasilitas kampus.

    Sementara itu, Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini berinisial WS (22) dan MAM (20) setelah sebelumnya memanggil dan memeriksa 18 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti dari lokasi kejadian. Polisi juga memanggil 18 saksi tambahan untuk kepentingan proses hukum.

  • Kasus Khalwat Terduga Ajudan DPRA, Wali Kota Illiza Minta Warga Tabayyun dan Tak Berspekulasi

    Kasus Khalwat Terduga Ajudan DPRA, Wali Kota Illiza Minta Warga Tabayyun dan Tak Berspekulasi

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal memberi respon resmi terhadap terduga Ajudan DPRA  yang diciduk di salah satu kamar hotel kawasan Banda Aceh beberapa waktu lalu.

    Illiza mengajak masyarakat untuk tabayyun dan berhati-hati dalam menyimpulkan dan menyebarkan informasi melalui yang disampaikan oleh Sultan selalu Tim Koordinasi Percepatan Pemerintah Kota Banda Aceh, sambil membacakan teks pernyataan resmi dari Illiza di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

    “Kita harus ingat para terduga ini memiliki keluarga yang merasakan dampak yang terjadi. Ada anak orang tua, istri, dan anak yang tidak berkaitan dengan perilaku terduga,” kata Illiza.

    Terduga Ajudan DPRA diberi Perlakuan Manusiawi Selama menjalani penegakan Qanun

    Menurutnya, selama menjalani penegakan Qanun, para terduga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi, memberi keterangan dan pembelaan serta berhak menjalani hukum yang adil dan bermartabat.

    Pemerintah Kota Banda Aceh juga menghormati itikad baik kedua terduga pelaku yang telah berhadir di hadapan Penyidik didampingi keluarga untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.

    Illiza menegaskan penanganan kasus tersebut dijalankan sepenuhnya oleh kewenangan aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

    “Karenanya mari kita serahkan kasus ini agar diproses oleh pihak berwenang sambil menjaga suasana tetap kondusif, beradab dan penuh nilai-nilai keislaman,” Tutup Illiza.

    Foto: Kedua tersangka pasangan khalwat YS dan ND dihadirkan di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Penyidik, Jumat (5/6/2026).
    Sumber: acehtoday.id/Elza

    Adapun kedua terduga pasangan khalwat, YS dan ND diciduk oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat melakukan razia di salah satu hotel di Banda Aceh, Minggu (24/5/2026) lalu.

    Keduanya kemudian digiring ke kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan. Terduga YS disebut-sebut merupakan ajudan salah satu pimpinan DPRA. Berdasarkan informasi, YS meminta Aiptu ZK untuk mengirimkan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi syariah dengan memenuhi syarat sesuai ketentuan.

    Setelahnya YS dan ND dilepaskan dengan Aiptu ZK sebagai penjamin yang memastikan keduanya tidak kabur, menghilangkan bukti maupun menghadirkan keduanya ke hadapan Penyidik 1 Juni 2026.

    Namun hingga 4 Juni, penjamin maupun dia terduga pasangan khalwat tidak muncul juga setelah diberikan panggilan pertama dan terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

  • Nyaris Jadi DPO, Pasangan Terduga Khalwat Menyerahkan Diri ke Markas Satpol PP dan WH

    Nyaris Jadi DPO, Pasangan Terduga Khalwat Menyerahkan Diri ke Markas Satpol PP dan WH

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Terduga pasangan khalwat yang nyaris jadi DPO dalam kasus di salah satu hotel beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026).

    Kedua terduga dihadirkan setelah pembacaan resmi respon Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal melalui Tim Koordinasi Percepatan Pemko Banda Aceh dan keterangan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal.

    YS terlihat memakai kemeja dan celana hitam, serta topi hitam dan putih, Sementara tersangka ND memakai rok hitam, baju violet dan jilbab hitam. Keduanya diapit oleh tim pengamanan di ruang konferensi pers Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Kasatpol PP dan WH, M Rizal menegaskan bahwa status penangguhan penahanan yang diajukan oleh penjamin sebelumnya saat ini akan dibatalkan.

    “Saat ini mereka berada bersama kami, sesuai kesepakatan ini, (status penangguhan penahanan) akan dibatalkan, yang bersangkutan akan menjalani proses penahanan sampai waktu yang dibutuhkan,” kata M Rizal.

    Nyaris jadi DPO Pasangan Khalwat Ditahan 20 Hari

    M Rizal menekankan periode penangguhan penahanan tidak akan menghilangkan masa penahanan pertama yakni penahanan selama 20 hari.

    Artinya kedua tersangka yang telah ditahan selama 1 hari, lalu masa penangguhan kedua tersangka dijamin oleh penjamin, maka mulai hari ini keduanya akan menjalani sisa masa penahanan sebelumnya yakni 19 hari.

    Sementara itu, identitas penjamin kedua tersangka yang berseliweran juga diungkapkan oleh M Rizal dalam pernyataannya.

    “Dalam perkembangannya, pihak keluarga dan pihak rekan kerja mengajukan terhadap kedua tersangka dengan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan tidak ada penghentian kasus pada perkara ini. Adapun YS dan ND diserahkan kembali tadi malam oleh pihak keluarga dan rekan kerja setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama oleh Penyidik.

    “Keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas M Rizal.

    Tersangka YS terlihat memakai kemeja hitam, celana hitam, memakai masker serta topi hitam dan putih. Sementara tersangka ND memakai rok hitam, baju violet dan jilbab hitam. Keduanya diapit oleh tim pengamanan di ruang konferensi pers Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
    Foto: Kedua tersangka pasangan khalwat YS dan ND dihadirkan di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Penyidik, Jumat (5/6/2026). Sumber: acehtoday.id/Elza
  • Empat Mahasiswa Aceh Ditangkap Jadi Kurir Narkoba, Hampir 4 Kg Sabu Diamankan

    Empat Mahasiswa Aceh Ditangkap Jadi Kurir Narkoba, Hampir 4 Kg Sabu Diamankan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Empat mahasiswa Aceh ditangkap karena terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi. Mereka diamankan oleh tim penegak hukum Polresta Banda Aceh beserta barang bukti sabu-sabu seberat hampir 4 kg.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, penangkapan kurir narkoba yang masih berstatus mahasiswa beserta barang bukti tersebut merupakan dua kasus yang terjadi di waktu yang berbeda.

    “Kasus pertama ada tiga tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu-sabu 1.976 gram atau 1,9 kilogram,” kata Andi dalam konferensi pers bersama awak media di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

    Inisial identitas tersangka terdiri dari AS (21) Aceh Timur, MR (20) asal Aceh Utara, dan MGA (23) asal Bireuen. Ketiganya berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

    Kapolresta menjelaskan, kasus pertama ini diungkap pada 15 April 2026. Saat itu tersangka AS ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh besar.

    “Ketika itu petugas mencurigai isi koper pelaku melalui mesin X-Ray di Bandara SIM. Saat digeledah, petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu,” sebut Andi Kirana.

    Kepada petugas, AS mengaku barang tersebut akan diantarkan menuju Kota Kendiri. Adapun AS dijanjikan mendapatkan upah Rp85 juta jika berhasil mengantarkan barang hingga tujuan.

    “Pelaku AS menyebut mendapat pekerjaan mengantar barang dari pelaku lain yakni MR dan MGA yang membawa narkoba dari Sigli menuju Kota Banda Aceh,” ujar Andi.

    Setelah pengakuan AS, pelaku MR dan MGA kemudian diciduk polisi di Pidie saat menginap dan hendak menuju Aceh Utara pada 15 April 2026. Ketiganya menyebut pengiriman narkoba tersebut diarahkan oleh oknum bernama Abang (30) asal Aceh Utara.

    “Saat ini oknum Abang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Andi.

    Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara pidana 20 tahun atau denda Rp2 miliar.

    Sementara kasus kedua, petugas Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pelaku yang juga masih berstatus pelajar atau mahasiswa berinisial MK (25) asal Bireuen. Ia ditangkap di Bandara SIM pada 10 Mei 2026 saat hendak membawa 1,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

    “Narkoba ini dibawa menuju Kota Jakarta. Pelaku dijanjikan diberi upah Rp60 juta,” ucap Andi.

    Andi mengungkapkan, pelaku ditangkap di posko pengamanan dan pemeriksaan saat sedang membawa kotak kardus berwarna coklat. Ketika petugas membuka kardus, ditemukan empat bungkus plastik berisikan sabu-sabu.

    Pelaku MK mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku AS di depan gedung Bandara SIM. Sementara AS saat ini ditetapkan sebagai DPO.

    Adapun MK dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

  • Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat

    Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat

    acehtoday.id/ | Banda Aceh –Propam Polda Aceh memeriksa oknum polisi yang menangguhkan dua terduga pelaku kasus khalwat yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, yakni anggota kepolisian berinisial Aiptu ZK.

    Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh untuk mendalami dasar dan kronologi penangguhan terhadap YS dan ND yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di salah satu hotel.

     

    Kasi Propam Polda Aceh, AKP Adi Suriyono, mengatakan pemeriksaan terhadap Aiptu ZK dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh guna mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan anggota tersebut.

    “Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).

    Menurut Adi, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan profesi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

    Diperiksa Propam Polda Aceh Dasar Penangguhan

    Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK untuk mengajukan penangguhan karena peristiwa tersebut terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha.

    Selain itu, penangguhan tersebut disebut telah mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh serta prosedur yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Meski demikian, Propam Polda Aceh tetap melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran kode etik profesi dalam proses penangguhan tersebut.

    “Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Adi.

    Pemeriksaan Aiptu ZK Masih Berlangsung

    Hingga saat ini, Propam Polda Aceh memeriksa Aiptu ZK dan proses pemeriksaan masih berlangsung di Subbid Paminal Propam Polda Aceh.

    Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Propam Polda Aceh dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian yang berlaku.

    sebelumnya Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik kedua terduga pelaku untuk memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.

    “Hingga sore ini kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan pertama, kami masih menunggu,” kata M Rizal saat dihubungi acehtoday.id/, Rabu (3/6/2026).

    kedua terduga pelaku tidak ditahan setelah Satpol PP dan WH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga sebagai penjamin.

    Dalam kesepakatan tersebut, penjamin bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Y serta ND tidak melarikan diri, sekaligus menghadirkan keduanya kembali ke hadapan penyidik pada 1 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.

    Namun hingga dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, baik penjamin maupun kedua terduga pelaku belum mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila kedua terduga pelaku terus mengabaikan panggilan penyidik.

    “Jika keduanya belum dihadirkan, maka kami akan keluarkan panggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

    Menurut Rizal, penerbitan DPO merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang berstatus terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara patut dan berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi penjamin bagi Y dan ND merupakan anggota keluarga dari kedua terduga pelaku, bukan berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga tertentu sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.

    “Penjaminnya keluarga. Bukan dari instansi tertentu,” tegas Rizal.

  • Sony Sonjaya Eks Dirreskrimsus Polda Aceh, Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka Korupsi MBG

    Sony Sonjaya Eks Dirreskrimsus Polda Aceh, Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka Korupsi MBG

    acehtoday.id/ | Jakarta – Roda nasib benar-benar berputar, Sony Sonjaya purnawirawan jenderal polisi yang pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh dan menangani berbagai perkara korupsi, kini justru harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Kejaksaan Agung resmi menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

    Bagi masyarakat Aceh, nama Sony Sonjaya bukan sosok asing, Saat menjabat Dirreskrimsus Polda Aceh, tugas utamanya adalah membongkar berbagai tindak pidana khusus, mulai dari korupsi, penyalahgunaan anggaran negara, hingga kejahatan ekonomi lainnya.

    Jabatan yang pernah disandangnya merupakan salah satu posisi paling strategis dalam pemberantasan korupsi di daerah, Seorang Dirreskrimsus dituntut memburu pelaku korupsi, mengumpulkan alat bukti, hingga menyeret para tersangka ke meja hijau.

    Namun kini keadaan berbalik, Pria yang dulu berada di balik penyidikan berbagai perkara korupsi itu justru berdiri sebagai tersangka dalam kasus yang sedang menjadi perhatian nasional.

    Sony Sonjaya eks Dirreskrimsus Polda Aceh yang Pernah Mengusut Korupsi Kini Jadi Tersangka

    Ironi tersebut tak luput dari sorotan publik, Sebab sosok yang pernah dipercaya negara untuk menegakkan hukum kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan yang menyeret namanya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiga pejabat BGN itu diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tetap diloloskan melalui mekanisme yang diduga telah diatur sebelumnya.

    Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan besar dari program yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan pelajar.

     

    Penetapan tersangka terhadap Sony Sonjaya menjadi salah satu babak paling kontras dalam perjalanan kariernya, dari ruang penyidikan tempat ia pernah memeriksa para tersangka korupsi, kini ia sendiri harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi.

    Sore itu, Sony keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dengan mengenakan rompi tahanan. Ketiganya kemudian dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan, pangkat, dan kekuasaan tidak menjamin seseorang kebal dari jerat hukum, dalam pemberantasan korupsi, garis pemisah antara pemburu dan yang diburu bisa berubah sewaktu-waktu ketika integritas tak lagi menjadi pegangan.

    Sony Sonjaya purnawirawan jenderal polisi yang pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh [Foto: Humas Polda Aceh]
    sebelumnya dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi  tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

    Dadan tidak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan dalam perkara yang sama, Penahanan ketiganya diumumkan Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026).

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

    “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

    Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka.

    “Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.