Kategori: Lingkungan

  • Kerugian Rp138 Triliun, IDeAS Duga Ada Kongkalikong Dibalik Izin Tambang Aceh

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mendesak Pemerintah Aceh segera memberlakukan moratorium izin tambang Aceh menyusul maraknya penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis di provinsi tersebut.

    Direktur IDeAS, Munzami Hs, menilai tren penerbitan izin tambang saat ini telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.

    Ia menyebut bencana ekologis yang melanda Aceh pada 26 November 2025 seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat tata kelola sumber daya alam, bukan justru memperluas ruang eksploitasi.

    “Semestinya bencana 26 November 2025 menjadi alarm darurat, tapi yang terjadi justru pasca bencana izin tambang semakin mudah diobral,” katanya, Sabtu (4/7/2026).

    Munzami menjelaskan, dalam proses penerbitan izin tambang, Gubernur Aceh menjadi pengambil kebijakan akhir yang didukung sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

    Ia juga menyoroti proses perizinan yang menurutnya berjalan terlalu mulus, sehingga menimbulkan dugaan adanya campur tangan pihak-pihak di lingkaran kekuasaan yang berkompromi dengan korporasi pemegang IUP.

    Munzami menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk diinvestigasi lebih lanjut.

    Karena itu, IDeAS meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi penuh terhadap proses penerbitan izin tambang yang semakin masif di Aceh.

    Selain soal tata kelola, Munzami mempertanyakan besarnya manfaat ekonomi yang sebenarnya diperoleh daerah dari sektor pertambangan.

    Berdasarkan analisis IDeAS terhadap data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, kontribusi sektor tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan 18 kabupaten/kota terdampak bencana ekologis pada 2026 hanya sekitar Rp211,6 miliar.

    Angka ini dinilai timpang jika dibandingkan dengan kerugian ekonomi pascabencana yang mencapai lebih dari Rp138 triliun berdasarkan dokumen R3P pemerintah.

    Munzami juga mempertanyakan narasi bahwa sektor tambang mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

    Menurutnya, manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam selama ini lebih banyak dinikmati segelintir elite dan korporasi ketimbang warga di sekitar lokasi tambang.

    Ia memperingatkan, jika ekspansi pertambangan terus berlangsung tanpa pengendalian ketat, ruang ekologis Aceh akan semakin rusak dan potensi bencana banjir maupun tanah longsor bakal semakin besar di masa depan.

    Atas dasar itu, IDeAS mendesak Pemerintah Aceh segera menghentikan sementara penerbitan izin tambang melalui kebijakan moratorium, sebagaimana pernah diterapkan pada periode 2013-2017 di bawah Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

    Munzami menekankan, masa moratorium tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola pertambangan, termasuk mengawal pembahasan Rancangan Qanun Mineral dan Batubara (Minerba) Aceh yang masuk Prolega Prioritas DPRA Tahun 2026.

    “Seluruh elemen masyarakat harus mengawal proses lahirnya Qanun Minerba tersebut. Jangan sampai kebijakan yang lahir justru semakin membuka ruang bagi korporasi tambang mengeksploitasi sumber daya alam Aceh,” tutup Munzami.**

  • HAkA Desak Evaluasi Total Izin Tambang di Aceh, Legal atau Ilegal sama-sama Bermasalah

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menilai kondisi pertambangan di Aceh, baik yang berizin maupun ilegal, sama-sama menyisakan persoalan lingkungan yang serius. Manager Legal dan Advokasi HAkA, Fahmi, menegaskan bahwa status legal sebuah tambang tidak otomatis menjamin praktiknya ramah lingkungan.

    “Pertambangan ilegal maupun pertambangan yang mengantongi izin yang dalam praktiknya masih menimbulkan persoalan serius terkait kepatuhan terhadap aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola sumber daya alam,” ujar Fahmi, Sabtu (4/7/2026).

    Menurut Fahmi, maraknya tambang ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Namun tambang berizin pun tak lepas dari masalah, mulai dari pembukaan kawasan hutan, sedimentasi sungai, konflik dengan warga sekitar, hingga minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.

    Ia menyoroti bahwa legalitas izin ternyata tidak berbanding lurus dengan tanggung jawab lingkungan. Tata kelola pertambangan di Aceh, menurutnya, belum menjadikan perlindungan alam dan keselamatan warga sebagai prioritas.

    Dampak Nyata: Banjir hingga Longsor

    Fahmi memaparkan, dampak aktivitas tambang sudah terlihat lewat hilangnya tutupan hutan, rusaknya daerah tangkapan air, meningkatnya sedimentasi sungai, pencemaran air, hingga degradasi ekosistem penopang kehidupan masyarakat.

    Pembukaan kawasan hulu dan lahan berkemiringan tinggi untuk tambang, jelasnya, membuat kemampuan alam menyerap air hujan menurun drastis. Akibatnya, limpasan air meningkat dan memperbesar risiko banjir, banjir bandang, serta longsor, terutama saat musim hujan.

    “Meskipun banjir dan longsor dipengaruhi oleh banyak faktor, perubahan bentang alam akibat aktivitas ekstraktif merupakan salah satu faktor yang memperbesar tingkat kerentanan wilayah terhadap bencana,” tegasnya.

    Selain risiko bencana, masyarakat di sekitar area tambang juga menghadapi ancaman hilangnya sumber air bersih, turunnya produktivitas pertanian, hingga gangguan kesehatan akibat pencemaran.

    Pengawasan Pascaizin Dinilai Minim

    Fahmi menekankan, persoalan utama bukan hanya soal penerbitan izin, melainkan juga kualitas evaluasi lingkungan, keterbukaan informasi, dan efektivitas pengawasan setelah izin terbit. Ia menilai kebijakan pertambangan lebih banyak didorong kepentingan investasi jangka pendek ketimbang daya dukung lingkungan.

    Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan frekuensi pengawasan di lapangan disebutnya membuat banyak pelanggaran lingkungan luput dari deteksi atau tidak ditindak tegas.

    Manfaat Ekonomi Tak Dirasakan Merata

    Fahmi menyoroti ketimpangan manfaat ekonomi sektor tambang yang lebih banyak dinikmati pengusaha dan pemegang konsesi, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampak kerusakan lingkungan. Warga yang bergantung pada pertanian dan perikanan harus menghadapi penurunan kualitas lingkungan hingga hilangnya sumber penghidupan.

    HAkA Desak Evaluasi Menyeluruh

    HAkA mendesak Pemerintah Aceh segera mengevaluasi seluruh izin tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan, daerah tangkapan air, wilayah sensitif ekologis, dan rawan bencana. Pemerintah juga diminta memperketat pengawasan perusahaan tambang sekaligus menindak tegas aktivitas ilegal beserta aktor dan jaringan pendanaannya.

    Fahmi memperingatkan, jika tata kelola tambang tidak segera dibenahi, Aceh akan menghadapi tekanan ekologis yang kian besar, mulai dari banjir, longsor, sedimentasi sungai, kekeringan, hingga konflik sumber daya alam. “Pada akhirnya biaya sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi jangka pendek dari pertambangan,” pungkasnya.

  • Pascabencana, Pemprov Aceh Menerbitkan 9 Izin Usaha Pertambangan Baru

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menerbitkan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam beberapa bulan terakhir. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sembilan IUP baru dikeluarkan untuk berbagai jenis komoditas tambang, mulai dari emas, tembaga, bijih besi, batubara, hingga kuarsit.

    Izin-izin tersebut tersebar di beberapa wilayah, dengan konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Aceh Jaya dan Nagan Raya, disusul Aceh Barat. Total luas konsesi yang diberikan mencapai ribuan hektare, dengan masa berlaku izin rata-rata berkisar empat hingga lima tahun.

    Lembaga kajian Direktur IDeAS (Institute for Development of Acehnese Society), Munzami HS menyebutkan Penerbitan izin-izin baru ini menambah panjang daftar IUP yang dikeluarkan Pemerintah Aceh dalam setahun terakhir, menyusul 12 IUP lain yang telah diterbitkan pada Oktober dan November 2025—tepat sebulan sebelum terjadinya bencana di Aceh.

    Berikut daftar 9 Izin Tambang tersebut ;

    Mei 2026 = 1 IUP

    PT. Nagan Mineral Murni
    Jenis dan Luas IUP : Emas 543,2 Ha
    Lokasi : Nagan Raya
    Masa berlaku : 19/05/2026 s.d 19/05/2031

    April 2026 = 1 IUP

    PT. Hasil Bumi Sembada
    Jenis dan Luas IUP : Tembaga 1.039 Ha
    Lokasi : Nagan Raya
    Masa berlaku : 22/04/2026 s.d 22/04/2030

    Maret 2026 = 3 IUP

    PT. Wahana Prima Investindo
    Jenis dan Luas IUP : Emas 3.678 Ha
    Lokasi : Aceh Jaya
    Masa berlaku : 30/03/2026 s.d 30/03/2030

    PT. Bukit Mineral Abadi
    Jenis dan Luas IUP : Emas 1.426 Ha
    Lokasi : Aceh Jaya
    Masa berlaku : 30/03/2026 s.d 30/03/2030

    PT. Dar Cahaya Aceh Makmur
    Jenis dan Luas IUP : Bijih Besi 4.102 Ha
    Lokasi : Aceh Jaya
    Masa berlaku : 11/03/2026 s.d 11/03/2031

    Februari 2026 = 1 IUP

    PT. Mozika Karian Meutuah
    Jenis dan Luas IUP : Emas 1.042 Ha
    Lokasi : Nagan Raya
    Masa berlaku : 12/02/2026 s.d 12/02/2031

    Januari 2026 = 3 IUP

    PT. Sukses Energi Sakti
    Jenis dan Luas IUP : Batubara 4.935 Ha
    Lokasi : Aceh Barat
    Masa berlaku : 21/01/2026 s.d 21/01/2031

    PT. Alam Cempaka Wangi
    Jenis dan Luas IUP : Tembaga 1.820 Ha
    Lokasi : Nagan Raya
    Masa Berlaku : 13/01/2026 s.d 13/01/2031

    PT. Berkat Mandiri Persada
    Jenis dan Luas IUP : Kuarsit 4.125,6 Ha
    Lokasi : Aceh Jaya
    Masa berlaku : 13/01/2026 s.d 13/01/2031

    Sebelumnya, tepat sebulan sebelum Bencana Aceh, 12 IUP diterbitkan ;
    ✓ November 2025 = 6 IUP
    ✓ Oktober 2025 = 6 IUP

    **Data IDeAS, dianalisis berdasarkan publikasi terbaru Dinas ESDM Aceh s.d Mei 2026.

  • Sungai Jantho Tercemar, Pasokan Air PDAM Aceh Besar dan Banda Aceh Terancam

    Sungai Jantho Tercemar, Pasokan Air PDAM Aceh Besar dan Banda Aceh Terancam

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Lebih dari 100 ribu pelanggan rumah tangga PDAM di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh terancam krisis air bersih. Ancaman ini muncul menyusul temuan terbaru soal meluasnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Mukim Jantho, yang mencemari sungai sumber air baku kedua daerah tersebut.

    Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Salihin, menjelaskan bahwa sungai yang mengalir dari kawasan hutan Jantho selama ini menjadi tulang punggung pasokan air baku bagi PDAM Aceh Besar dan Banda Aceh.

    Jika pencemaran benar-benar terjadi, dampaknya akan dirasakan langsung oleh puluhan ribu rumah tangga yang bergantung pada layanan air bersih dari kedua PDAM tersebut.

    "Sungai yang terdampak aktivitas PETI merupakan sumber air baku utama bagi PDAM di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh," demikian inti keterangan Ahmad Salihin kepada acehtoday.id/.

    Dampak pencemaran sebenarnya sudah dirasakan masyarakat sekitar sungai dalam beberapa waktu terakhir. Air yang biasanya jernih kini berubah keruh sehingga tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Warga yang sebelumnya menggantungkan hidup dari sungai, misalnya untuk mencari ikan, kini kehilangan sumber penghasilan tersebut.

    Bukan hanya soal ekonomi, sejumlah tradisi sosial masyarakat setempat pun ikut terganggu. Kebiasaan mencari ikan untuk kebutuhan kenduri maupun santunan anak yatim yang selama ini melekat dalam kehidupan warga, kini tidak bisa lagi dilakukan karena kondisi sungai yang sudah tidak layak.

    Ancaman Merkuri dan Sianida Mengintai

    Menurut Ahmad, kekeruhan air yang terjadi saat ini sebenarnya baru dampak jangka pendek. Persoalan yang lebih besar justru mengintai dalam jangka panjang, yakni potensi pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.

    Ahmad mengakui, hingga kini belum ada kepastian apakah kedua bahan kimia tersebut sudah benar-benar mencemari sungai di kawasan Jantho. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pola pertambangan ilegal di berbagai daerah lain kerap menggunakan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas skala kecil, sehingga potensi pencemaran ini tidak bisa dianggap remeh.

    WALHI Aceh mendesak agar pengujian kualitas air dilakukan secara rutin, khususnya pada saat aktivitas tambang sedang berlangsung dan kondisi sungai dalam keadaan keruh. Menurut Ahmad, hal ini penting agar hasil uji laboratorium benar-benar mencerminkan tingkat pencemaran yang sesungguhnya.

    “Kalau pengujian dilakukan saat tambang tidak beroperasi, hasilnya bisa saja terlihat aman, padahal saat aktivitas berlangsung kondisinya jauh berbeda,” ujarnya.

    Ancaman Ketahanan Air Perkotaan

    Ahmad menegaskan bahwa persoalan PETI di Jantho bukan lagi sekadar isu lingkungan lokal, melainkan ancaman langsung terhadap ketahanan air bersih masyarakat perkotaan.

    Ia berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi pengelola sumber daya air, dapat segera bergerak bersama sebelum dampak pencemaran benar-benar dirasakan secara luas oleh masyarakat.

    Penanganan yang menyeluruh, kata Ahmad, harus melibatkan langkah pemeriksaan kualitas air secara berkala sebagai bentuk mitigasi dini, mengingat nasib puluhan ribu rumah tangga pelanggan PDAM bergantung pada kelestarian sungai tersebut.**

  • Konflik Sosial Mengintai Jika PETI Jantho Dibiarkan

    Konflik Sosial Mengintai Jika PETI Jantho Dibiarkan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas di kawasan hutan Mukim Jantho, Aceh Besar. Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Salihin, menilai penegakan hukum yang selama ini berjalan belum menyentuh akar persoalan.

    Menurut Salihin, bisnis PETI tidak pernah berdiri sendiri. Ia menduga aktivitas tambang ilegal ini ditopang oleh jaringan pendukung yang cukup rapi, mulai dari penyedia bahan bakar minyak (BBM) ilegal, penyewaan alat berat, hingga bisnis pengamanan di lokasi tambang.

    Selama ini, kata dia, penegakan hukum hanya menyasar para pekerja atau operator di lapangan, sementara pihak yang membiayai dan mengambil untung dari aktivitas tersebut belum tersentuh.

    Salihin menilai persoalan PETI Jantho tidak akan pernah selesai jika pendekatan penegakan hukum hanya berhenti pada penindakan pekerja tambang di lapangan. Selama pemodal dan pihak yang memberi perlindungan (backing) terhadap aktivitas ilegal ini masih bebas beroperasi, potensi munculnya kembali titik-titik tambang baru akan terus terbuka.

    Oleh karena itu, WALHI berencana melakukan kajian lebih mendalam untuk mengungkap siapa saja pihak yang membiayai aktivitas tambang, bagaimana aliran dananya, serta jaringan yang berada di balik operasi PETI di kawasan Jantho.

    Langkah ini dinilai penting agar penanganan persoalan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar menyentuh akar masalah.

    Salihin mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, potensi konflik sosial di tengah masyarakat semakin nyata. Kesabaran warga sekitar kawasan Jantho terhadap aktivitas tambang ilegal dinilai sudah mulai menipis, terlebih karena pelaku tambang yang beroperasi bukan berasal dari masyarakat setempat, melainkan pendatang dari luar wilayah.

    Kondisi ini diperparah dengan dampak yang sudah dirasakan langsung oleh warga, mulai dari sungai yang keruh, hilangnya sumber mata pencaharian dari sungai, hingga terhentinya sejumlah tradisi sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Jantho.

    Instruksi Gubernur Dinilai Belum Membumi

    WALHI menilai itikad pemerintah dalam menangani persoalan PETI Jantho belum tercermin dalam tindakan nyata di lapangan. Instruksi Gubernur Aceh terkait penataan PETI, menurut Ahmad, harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait, bukan sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas.

    “Instruksi gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas PETI dan mengeluarkan seluruh alat berat dari lokasi,” demikian pesan tegas yang disampaikan Salihin.

    Lima Tuntutan Mendesak dari Warga Jantho
    Berdasarkan bahan yang diterima acehtoday.id/, WALHI Aceh turut menyampaikan lima tuntutan mendesak yang disuarakan warga Jantho terkait persoalan PETI ini:

    1. Tutup total PETI, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Jantho maupun di seluruh Aceh tanpa terkecuali.
    2. Sita alat berat menyita seluruh unit ekskavator dan alat pendukung, serta memusnahkan fasilitas operasional di lokasi tambang.
    3. Tangkap aktor intelektual, mengusut tuntas seluruh pihak yang membiayai, melindungi, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.
    4. Pulihkan ekosistem, mewajibkan pelaku tambang membiayai rehabilitasi kawasan hutan, sungai, dan ekosistem yang telah rusak.
    5. Bentuk satgas terpadu, melibatkan mukim, masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam pengawasan serta penegakan hukum yang transparan.

    Desakan ke Polda dan DPR Aceh
    WALHI secara khusus mendesak Polda Aceh untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Jantho. Selain itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan instansi terkait juga diminta melakukan pemeriksaan kualitas air guna memastikan kondisi sebenarnya dari sungai yang terdampak.

    Tak hanya kepada aparat penegak hukum, WALHI juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh ikut menjalankan fungsi pengawasannya. Salihin menyinggung temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh mengenai pertambangan ilegal yang sebelumnya sudah dipublikasikan, namun menurutnya tindak lanjut dari temuan tersebut masih perlu didorong lebih serius.

    Meluas Sejak 2023, Rambah Cagar Alam
    Berdasarkan pemantauan citra satelit dan laporan masyarakat, WALHI mencatat aktivitas PETI di Jantho sudah terpantau sejak 2023 dan terus meluas dari tahun ke tahun. Data spasial WALHI bahkan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah merambah kawasan cagar alam dan hutan lindung, kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat karena menjadi habitat satwa dilindungi seperti orangutan Sumatera.

    Bagi WALHI, kombinasi antara kerusakan ekologis yang semakin parah dan lemahnya penindakan terhadap aktor di balik layar menjadi alasan kuat mengapa persoalan ini harus segera menjadi prioritas penanganan, bukan hanya oleh aparat keamanan, tetapi juga oleh seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

    Salhin menegaskan, tindakan parsial yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan bukanlah solusi. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, termasuk terhadap pemodal dan jaringan di baliknya, menjadi satu-satunya pilihan untuk benar-benar menghentikan kerusakan di hutan Jantho sekaligus mencegah konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.**

  • HAkA Latih Jurnalis Aceh Pantau Hutan via Satelit

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menggelar pelatihan bagi puluhan jurnalis di Banda Aceh untuk memperkuat kapasitas peliputan isu lingkungan menggunakan teknologi pemantauan satelit. Pelatihan bertajuk “Penggunaan Global Forest Watch (GFW) dan Tools Pemantauan Hutan” ini berlangsung Kamis (2/7/2026) dan diikuti jurnalis dari berbagai latar belakang media, mulai dari media online, fotografi, hingga televisi.

    GIS Manager HAkA, Lukmanul Hakim, yang bertindak sebagai pemateri menjelaskan bahwa kegiatan ini digagas untuk membantu kerja jurnalis di lapangan, terutama mereka yang menekuni isu lingkungan dan kehutanan. Menurutnya, pelatihan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan antara HAkA dan awak media.

    “Pelatihan ini digelar untuk saling berbagi ilmu dan membantu kerja-kerja jurnalis di lapangan, terutama teman-teman yang fokus pada peliputan isu lingkungan,” ujar Lukmanul.

    Ia menambahkan, tidak semua jurnalis memiliki latar belakang kehutanan atau lingkungan, padahal isu tersebut kerap muncul dalam liputan sehari-hari. Karena itu, HAkA berupaya membekali mereka dengan alat bantu yang bisa digunakan untuk pengecekan awal saat menemukan kasus di lapangan.

    Dalam sesi pelatihan, HAkA mengenalkan sejumlah aplikasi sederhana yang bisa dipakai untuk memantau kondisi hutan dan lingkungan. Dua di antaranya adalah Google Earth Pro dan Google Maps, yang sudah dilengkapi fitur untuk mengetahui status suatu lokasi, apakah berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau kawasan lain.

    “Aplikasi-aplikasi ini mudah digunakan untuk pemantauan. Kita sharing hal-hal dasar penggunaannya melihat kawasan-kawasan hutan maupun lingkungan,” kata Lukmanul.

    Selain kedua aplikasi tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan platform Global Forest Watch (GFW). Platform ini memungkinkan pengguna memantau peringatan dini deforestasi lewat citra satelit sebelum melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

    Meluruskan Kerancuan KEL dan TNGL

    Salah satu materi penting dalam pelatihan ini adalah penjelasan mengenai perbedaan kawasan hutan di Aceh, khususnya antara Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

    Melalui sebaran peta, HAkA menunjukkan bahwa kedua kawasan ini sering dianggap sama oleh masyarakat maupun sebagian jurnalis, padahal keduanya berbeda dari sisi status, fungsi, dan pengelolaannya.

    “Selama ini masih banyak yang menganggap keduanya sama, padahal status, fungsi, dan pengelolanya berbeda,” ucap Lukmanul.

    Tangkapan layar sebaran peta kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Power point HAkA.
    (Sumber foto: Power Point HAkA)

    Lukmanul berharap penguasaan perangkat digital ini dapat mendorong jurnalis menghasilkan liputan yang lebih akurat dan berbasis data, khususnya dalam mengungkap persoalan lingkungan di Aceh. Ia menilai kemampuan verifikasi awal lewat teknologi satelit penting agar informasi yang disampaikan ke publik lebih kredibel.

    HAkA juga membuka peluang untuk melanjutkan pelatihan serupa dengan materi yang lebih mendalam. Beberapa topik yang direncanakan antara lain teknik pemantauan titik api, penggunaan peta secara luring saat berada di lokasi tanpa jaringan internet, serta pemanfaatan aplikasi pendukung lainnya.

    “Mudah-mudahan ini tidak berhenti di sini. Nanti kita bisa lanjut dengan topik-topik baru yang lebih spesifik sesuai kebutuhan teman-teman jurnalis di lapangan,” tutup Lukmanul.**

  • Siapa yang Bekingi Tambang Emas Ilegal yang Rambah Cagar Alam Jantho?

    Siapa yang Bekingi Tambang Emas Ilegal yang Rambah Cagar Alam Jantho?

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Tiga tahun berlalu, tambang emas ilegal di Hutan Mukim Jantho, Aceh Besar, bukannya berhenti malah kian ganas. Data terbaru WALHI Aceh menunjukkan kerusakan hutan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah mencapai 102,69 hektare hingga Juni 2026 dan yang paling mengkhawatirkan, 14,36 hektare di antaranya sudah masuk ke kawasan Cagar Alam yang seharusnya steril dari segala aktivitas manusia.

    Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menyebut angka itu sebagai alarm darurat. Berdasarkan analisis citra satelit yang dikombinasikan dengan pemeriksaan lapangan, kerusakan terjadi bertahap: 4,87 hektare pada 2023, bertambah menjadi 8,12 hektare di 2024, lalu melonjak tajam ke 44,29 hektare pada 2025.

    Hanya dalam enam bulan pertama 2026, 45,42 hektare tambahan sudah lenyap hampir menyamai kerusakan sepanjang tahun 2025.

    “Sangat mengkhawatirkan terjadi pada 2026, seluas itu data baru bulan Juni. Kami perkirakan bisa bertambah berkali lipat bila tidak ada penegakan hukum,” tegas Ahmad Shalihin.

    Dari total area yang dirambah, 58,85 hektare berada di Hutan Lindung, 19,12 hektare di Hutan Produksi, 10,35 hektare di badan air, dan 14,36 hektare telah masuk Cagar Alam Jantho.

    Ahmad Shalihin mengingatkan, bahkan untuk keperluan penelitian kampus pun kawasan Cagar Alam membutuhkan izin berlapis apalagi untuk tambang emas ilegal.

    Dampak paling nyata dirasakan warga yakni air Sungai Jalin dan Krueng Aceh yang dulu jernih kini terus keruh akibat aktivitas ekskavator di bagian hulu.

    Imum Mukim Jantho, Darwin Ibrahim, mengingatkan bahwa Krueng Aceh bukan hanya milik warga Jantho alirannya menjangkau hingga Kota Banda Aceh dan selama ini menjadi sumber air bersih jutaan warga.

    “Sejak 2023 tambang emas ilegal sudah beroperasi, hingga sekarang kami perkirakan ada 40 ekskavator lebih masih berada disana, termasuk di kawasan Cagar Alam,” ungkap Darwin.

    Warga Mukim Jantho sebenarnya tidak tinggal diam. Pada 11 April 2026, seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda mendeklarasikan penolakan resmi terhadap PETI.

    Laporan formal kemudian disampaikan ke Polres Aceh Besar pada 17 April 2026, dilengkapi lembar fakta dan petisi yang ditandatangani seluruh kepala desa dan perangkat Mukim Jantho.

    Laporan lanjutan juga disampaikan ke BKSDA Aceh pada 10 Juni 2026 dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.

    Tim gabungan BKSDA, Gakkum, kepolisian, dan warga bahkan turun lapangan selama empat hari pada 16–19 Juni 2026. Mereka menemukan jejak aktivitas tambang dan camp para pelaku di dalam kawasan hutan, meski saat itu tidak ada ekskavator yang ditemukan di lokasi.

    Jubir Jantho Bergerak, Hanif, menegaskan temuan itu sudah lebih dari cukup sebagai dasar penegakan hukum.

    “Sudah sangat terang benderang aktivitas tambang ilegal di sana. Selain merusak kualitas air sungai, juga telah merusak kawasan Cagar Alam dan Hutan Lindung,” tegasnya.

    WALHI Aceh juga mencatat, PETI di Aceh sesungguhnya bukan hanya persoalan Jantho. Secara keseluruhan, tambang ilegal di Aceh tersebar di delapan kabupaten dengan total luas 23.433,53 hektare.

    Salah satunya di Kabupaten Aceh Barat menjadi yang paling parah dengan 12.217,44 hektare, disusul Nagan Raya dengan 7.326,70 hektare dua kabupaten ini menyumbang 83,41 persen dari total kerusakan.

    Warga Mukim Jantho bersama WALHI Aceh kini menuntut lima hal, penutupan total PETI, penyitaan seluruh alat berat, penangkapan pemodal dan aktor intelektual di balik tambang ilegal, pemulihan hutan dan sungai yang rusak, serta pembentukan satgas terpadu yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan media untuk mengawasi penegakan hukum.**

  • Air Banda Aceh Tercemar Tambang Ilegal, Warga Jantho Sudah Lapor tapi Dibiarkan

    Air Banda Aceh Tercemar Tambang Ilegal, Warga Jantho Sudah Lapor tapi Dibiarkan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Sumber air bersih Kota Banda Aceh kian terancam. Pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan Mukim Jantho, Aceh Besar, telah meluas hingga 102,68 hektare pada 2026 dan terus merambah tanpa ada penegakan hukum yang efektif. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh bersama Mukim Jantho, dan kelompok warga Jantho Bergerak bersama-sama menuntut pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

    Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, mengungkapkan hasil investigasi lembaganya mencatat perluasan tambang ilegal berlangsung bertahap sejak 2023. Dari hanya 4,87 hektare pada 2023, area yang dirambah bertambah menjadi 8,12 hektare (2024), lalu melonjak ke 44,29 hektare (2025), dan kembali bertambah 45,42 hektare pada 2026.

    “Aktivitas penambangan berlangsung sejak 2023 dan hingga kini terus meluas tanpa adanya intervensi penegakan hukum yang efektif,” kata Afifuddin dalam konferensi pers bersama di Kantor WALHI Aceh, Senin (29/6/2026).

    Dampaknya langsung dirasakan warga. Perwakilan Mukim Jantho, Darwin, menyebut air Krueng Aceh yang berhulu di kawasan tersebut kini berubah keruh akibat aktivitas alat berat.

    Padahal selama ini sungai itu menjadi sumber air bersih, tempat mencari ikan, irigasi sawah, hingga daya tarik wisata. Bahkan air dari kawasan Jantho mengalir hingga ke Banda Aceh dan menjadi sumber kehidupan warga ibu kota provinsi.

    “Kami sudah sepakat menolak seluruh aktivitas tambang ilegal. Air dari kawasan itu mengalir sampai ke Banda Aceh dan selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat,” tegas Darwin, yang mewakili 13 gampong di Jantho.

    Presentasi laporan perambahan hutan dan pertambangan ilegal Jantho di kantor Walhi Aceh (Foto: acehtoday.id/Elza

    Darwin menambahkan, dampak kerusakan sudah terasa hingga objek wisata Jembatan Warna-Warni Gampong Jalin. Wisatawan kini enggan berkunjung karena air sungai di lokasi tersebut sudah tidak lagi jernih. “Airnya keruh jadi wisatawan juga tidak tertarik kesana lagi,” ucapnya.

    Perwakilan Jantho Bergerak, Hanif, mengungkap bahwa perambahan bahkan telah masuk ke kawasan Cagar Alam. Ia menduga jalur distribusi alat berat dibuka dari wilayah Tangse, Kabupaten Pidie, menembus sekitar 12 kilometer hingga ke Jantho. Pembukaan jalan baru menggunakan alat berat pun masih terus berlangsung, bahkan sudah merambah ke kawasan Seumileuk dan Pelinto.

    “Kalau kawasan cagar alam saja sudah dirambah, tentu kawasan hutan di luar cagar alam kondisinya lebih parah lagi,” kata Hanif, yang juga memperingatkan potensi bencana alam yang bisa berdampak ke wilayah Lambaro dan Banda Aceh jika kerusakan hutan dibiarkan terus berlanjut.

    Meski laporan resmi sudah disampaikan ke Polres Aceh Besar dan BKSDA Aceh, serta tim dari Gakkum Kementerian Kehutanan telah turun ke lapangan pada pertengahan Juni 2026, warga menyebut tindakan nyata belum juga terwujud. “Bukti-buktinya sudah cukup, sekarang kami tinggal menunggu tindakan penegakan hukum,” kata Darwin.

    Ketiga pihak WALHI Aceh, Mukim Jantho, dan Jantho Bergerak menuntut penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal, penyitaan alat berat, penangkapan pemodal dan aktor intelektual di balik operasi tambang, pemulihan kawasan hutan dan sungai yang rusak, serta pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan masyarakat, akademisi, media, dan pemerintah untuk mengawasi penegakan hukum. **

  • UTU dan Jaringan PTN Tanam Mangrove di Pantai Peunaga Cut Ujong

    UTU dan Jaringan PTN Tanam Mangrove di Pantai Peunaga Cut Ujong

    acehtoday.id/ | Aceh Barat –  Ratusan bibit mangrove ditanam serentak di kawasan Pantai Peunaga Cut Ujong, Aceh Barat, Senin (8/6/2026), dalam aksi kolaborasi Universitas Teuku Umar (UTU) bersama perguruan tinggi anggota Forum LPPM BKS PTN Wilayah Barat.

    Rektor UTU, Prof Ishak Hasan turun langsung memimpin kegiatan yang menyasar stabilitas ekosistem pesisir sekaligus mendukung target SDGs poin 13 dan 15 tentang penanganan perubahan iklim dan perlindungan ekosistem daratan serta kawasan pantai.

    Aksi lingkungan pesisir untuk menjaga stabilitas ekosistem pantai dalam jangka panjang sekaligus menaikkan kesadaran lingkungan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dunia kampus dalam mendukung target global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 13 tentang penanganan perubahan iklim dan poin 15 mengenai perlindungan ekosistem daratan serta kawasan pesisir.

    Rektor UTU yang hadir didampingi Wakil Rektor bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Prof Nyak Amir serta Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Ibrahim Laweung menyatakan bahwa sektor akademis harus menjadi motor penggerak pelestarian alam.

    “Penting bagi perguruan tinggi untuk mengambil peran dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujar Prof. Ishak Hasan dalam sambutannya sebelum prosesi penanaman.

    Kegiatan bertema “Menabur Benih Kehidupan, Merajut Masa Depan: Kampus Berdampak untuk Lingkungan Berkelanjutan” ini berjalan melalui kolaborasi lintas sektor. Ketua LPPM UTU, Ir. Yuliatul Muslimah, MP., menjelaskan bahwa kesuksesan agenda ini melibatkan sinergi dari pihak kampus, pemerintah daerah, hingga dunia usaha.

    Dukungan bibit mangrove disalurkan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh. Sinergi ini juga diperkuat dengan kehadiran perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, serta PT Mifa Bersaudara.

    Di lapangan, jalannya penanaman dikoordinasikan oleh Sekretaris LPPM UTU Herri Darsan bersama Kasubbag Umum LPPM, Muffaruddin, Teknis penanaman di tanah pesisir tersebut juga dibantu oleh dua dosen UTU, Eka Yanti dan Rudi, dengan melibatkan seluruh panitia dan tenaga kependidikan.

    Sebagai penutup rangkaian acara, Rektor UTU bersama para tamu undangan, dosen, dan mahasiswa melakukan penanaman pohon secara simbolis yang menandai dimulainya tahap perawatan berkala untuk area hijau baru di Pantai Peunaga Cut Ujong tersebut.

  • Karhutla Serentak di 5 Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

    Karhutla Serentak di 5 Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda lima kabupaten di Provinsi Aceh secara bersamaan, memaksa aparat kepolisian turun tangan sekaligus memburu pelaku yang diduga sengaja memicu api.

    Polda Aceh mengonfirmasi, kejadian tersebut berlangsung di Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya). Titik terpanas perhatian polisi tertuju pada Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, di mana kebakaran pada Minggu (31/5/2026) diduga merupakan tindakan kesengajaan.

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, lahan sekitar 400 meter persegi bervegetasi pinus dan rumput kering hangus terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan gabungan personel Polri, Damkar, dan warga setempat.

    Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah telah menginstruksikan jajarannya untuk menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum.

    Karhutla Hanguskan 10 Hektar

    Di luar Aceh Tengah, karhutla turut menghanguskan sekitar 10 hektare lahan di Desa Kayee Unoe dan Babah Lueng, Nagan Raya. Di Aceh Selatan, api membakar satu hektare di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur. Kabupaten Aceh Barat mencatat kebakaran satu hektare di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, sementara di Abdya, lahan seluas 500 meter persegi di Desa Teladan Jaya, Babahrot, ikut terdampak.

    Seluruh titik api kini telah dipadamkan. Polda Aceh mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan mengancam keselamatan lingkungan.