acehtoday.id/ | Banda Aceh – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mendesak Pemerintah Aceh segera memberlakukan moratorium izin tambang Aceh menyusul maraknya penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis di provinsi tersebut.
Direktur IDeAS, Munzami Hs, menilai tren penerbitan izin tambang saat ini telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.
Ia menyebut bencana ekologis yang melanda Aceh pada 26 November 2025 seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat tata kelola sumber daya alam, bukan justru memperluas ruang eksploitasi.
“Semestinya bencana 26 November 2025 menjadi alarm darurat, tapi yang terjadi justru pasca bencana izin tambang semakin mudah diobral,” katanya, Sabtu (4/7/2026).
Munzami menjelaskan, dalam proses penerbitan izin tambang, Gubernur Aceh menjadi pengambil kebijakan akhir yang didukung sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Ia juga menyoroti proses perizinan yang menurutnya berjalan terlalu mulus, sehingga menimbulkan dugaan adanya campur tangan pihak-pihak di lingkaran kekuasaan yang berkompromi dengan korporasi pemegang IUP.
Munzami menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk diinvestigasi lebih lanjut.
Karena itu, IDeAS meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi penuh terhadap proses penerbitan izin tambang yang semakin masif di Aceh.
Selain soal tata kelola, Munzami mempertanyakan besarnya manfaat ekonomi yang sebenarnya diperoleh daerah dari sektor pertambangan.
Berdasarkan analisis IDeAS terhadap data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, kontribusi sektor tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan 18 kabupaten/kota terdampak bencana ekologis pada 2026 hanya sekitar Rp211,6 miliar.
Angka ini dinilai timpang jika dibandingkan dengan kerugian ekonomi pascabencana yang mencapai lebih dari Rp138 triliun berdasarkan dokumen R3P pemerintah.
Munzami juga mempertanyakan narasi bahwa sektor tambang mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam selama ini lebih banyak dinikmati segelintir elite dan korporasi ketimbang warga di sekitar lokasi tambang.
Ia memperingatkan, jika ekspansi pertambangan terus berlangsung tanpa pengendalian ketat, ruang ekologis Aceh akan semakin rusak dan potensi bencana banjir maupun tanah longsor bakal semakin besar di masa depan.
Atas dasar itu, IDeAS mendesak Pemerintah Aceh segera menghentikan sementara penerbitan izin tambang melalui kebijakan moratorium, sebagaimana pernah diterapkan pada periode 2013-2017 di bawah Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Munzami menekankan, masa moratorium tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola pertambangan, termasuk mengawal pembahasan Rancangan Qanun Mineral dan Batubara (Minerba) Aceh yang masuk Prolega Prioritas DPRA Tahun 2026.
“Seluruh elemen masyarakat harus mengawal proses lahirnya Qanun Minerba tersebut. Jangan sampai kebijakan yang lahir justru semakin membuka ruang bagi korporasi tambang mengeksploitasi sumber daya alam Aceh,” tutup Munzami.**





