acehtoday.id/ | Banda Aceh — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda lima kabupaten di Provinsi Aceh secara bersamaan, memaksa aparat kepolisian turun tangan sekaligus memburu pelaku yang diduga sengaja memicu api.
Polda Aceh mengonfirmasi, kejadian tersebut berlangsung di Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya). Titik terpanas perhatian polisi tertuju pada Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, di mana kebakaran pada Minggu (31/5/2026) diduga merupakan tindakan kesengajaan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, lahan sekitar 400 meter persegi bervegetasi pinus dan rumput kering hangus terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan gabungan personel Polri, Damkar, dan warga setempat.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah telah menginstruksikan jajarannya untuk menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum.
Karhutla Hanguskan 10 Hektar
Di luar Aceh Tengah, karhutla turut menghanguskan sekitar 10 hektare lahan di Desa Kayee Unoe dan Babah Lueng, Nagan Raya. Di Aceh Selatan, api membakar satu hektare di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur. Kabupaten Aceh Barat mencatat kebakaran satu hektare di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, sementara di Abdya, lahan seluas 500 meter persegi di Desa Teladan Jaya, Babahrot, ikut terdampak.
Seluruh titik api kini telah dipadamkan. Polda Aceh mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan mengancam keselamatan lingkungan.

Tinggalkan Balasan