BANDA ACEH — Dua mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembakaran laboratorium dan pengrusakan ruang kuliah Fakultas Pertanian yang terjadi pada 21 Mei 2026 dini hari. Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah memeriksa 18 saksi dan menggelar perkara secara maraton sejak Kamis (21/05/2026).
Kedua tersangka adalah WS (22) dan MAM (20) — keduanya sebelumnya juga diperiksa dalam kapasitas saksi. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengumumkan penetapan tersebut pada Sabtu (30/05/2026).
Mengutip tribratanewspolrestabandaaceh,WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aksi penyerangan, sedangkan MAM bertindak sebagai eksekutor yang terlibat langsung di lapangan. Keduanya dijerat Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol diduga bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik fakultas.
Kronologi konflik bermula pada 18 Mei 2026, saat unjuk rasa mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh. Mahasiswa Fakultas Teknik menolak bergabung dengan Fakultas Pertanian dalam aksi tersebut. Saat rombongan Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan, gesekan mulai memanas.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.41 WIB, sejumlah mahasiswa Pertanian diduga memaksa masuk ke Sekretariat BEM USK yang sedang menggelar rapat, hingga seorang mahasiswa Teknik mengalami luka robek di kaki dan dirawat di RSUD Zainoel Abidin.
Meski sempat dimediasi pihak kampus, ketegangan tak mereda. Pada 21 Mei 2026 dini hari, puluhan mahasiswa Pertanian menyerang Fakultas Teknik, melukai dua mahasiswa dan memecahkan sejumlah kaca gedung. Aksi ini memicu serangan balasan: ratusan mahasiswa Teknik menyerbu Fakultas Pertanian sekitar pukul 04.00 WIB dengan lemparan batu dan bom molotov, mengakibatkan kerusakan serius pada gedung dan laboratorium.
Kompol Miftahuda menegaskan, konflik ini murni terjadi antarmahasiswa internal USK — antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik — tanpa keterlibatan mahasiswa dari perguruan tinggi lain. Penyidikan masih berlanjut dengan rencana pemeriksaan 18 saksi tambahan, sehingga total saksi yang diperiksa akan mencapai 36 orang termasuk dua tersangka.
Kronoligis di Balik Penetapan Tersangka Pembakaran Laboratorium

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memintai keterangan 15 saksi terkait kejadian terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Dari 15 saksi tersebut, 13 di antaranya merupakan mahasiswa, satu dosen, dan satu saksi pelapor.
Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berdasarkan laporan polisi oleh pihak Fakultas Pertanian Nomor LP/B/418/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 21 Mei 2026. Dalam proses pemeriksaan, 13 mahasiswa didampingi oleh Wakil Dekan Fakultas Teknik, Bambang Setiawan.
Kejadian bermula dari keributan antara dua kelompok mahasiswa dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Keributan yang berlangsung selama dua hari tersebut berujung pada pengrusakan fasilitas kampus. Dua mahasiswa Fakultas Teknik dilaporkan mengalami luka-luka, sehingga sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik melakukan aksi pembalasan dengan melempar batu dan bom molotov ke Fakultas Pertanian.
Akibat kejadian ini, Gedung Fakultas Pertanian, laboratorium, Pos Satpam, tiga unit sepeda motor, dan satu unit mobil terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh petugas DPKP Kota Banda Aceh dan BPBD Aceh Besar. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain batu, kayu, kendaraan yang terbakar, serta pecahan kaca yang diduga berasal dari bom molotov. Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah melakukan olah TKP guna mengungkap sumber awal kebakaran. Selain itu, uji Laboratorium Forensik terhadap sejumlah barang bukti akan segera dilakukan.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui identitas pelaku untuk segera melapor, dengan jaminan kerahasiaan pelapor tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan