Kategori: Nasional

  • Renduk Pascabencana Terbit, Pemulihan Aceh dan Sumatra Masuk Fase Permanen

    Renduk Pascabencana Terbit, Pemulihan Aceh dan Sumatra Masuk Fase Permanen

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Rencana Induk (Renduk) Percepatan pemulihan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pascabencana alam resmi diterbitkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026.

    Berdasarkan keterangan resmi, Selasa (9/6/2026) kehadiran dokumen tersebut menandai dimulainya fase rehabilitasi dan rekonstruksi permanen sebagai bagian dari upaya pemulihan menyeluruh pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra pada akhir 2025.

    Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera menjadi pedoman bersama bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pemulihan hingga tahun 2028.

    Dokumen itu disusun untuk memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

    Terbitnya Renduk menjadi tonggak penting dalam perjalanan pemulihan wilayah terdampak. Setelah berbagai langkah penanganan darurat dan pemulihan fungsional berhasil dilakukan untuk mengembalikan aktivitas dasar masyarakat, pemerintah kini memasuki tahap pembangunan kembali yang bersifat permanen.

    Fokus pemulihan tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemulihan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat terdampak.

    Renduk PRRP Sumatera disusun sebagai dokumen kebijakan nasional yang menjadi acuan utama dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, hingga pengendalian rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Dokumen tersebut juga menjadi instrumen sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan kebutuhan daerah agar proses pemulihan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengedepankan prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable.

    Melalui pendekatan itu, rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya bertujuan mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi membangun kembali kawasan terdampak dengan standar yang lebih aman, lebih tangguh, serta lebih siap menghadapi risiko bencana di masa mendatang.

    Berbagai program prioritas telah ditetapkan dalam Renduk, mulai dari pembangunan hunian tetap dan penyediaan kawasan permukiman yang aman, pemulihan infrastruktur dasar dan layanan publik, rehabilitasi fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga percepatan pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap UMKM, sektor pertanian, perikanan, dan pasar rakyat.

    Selain itu, pemerintah juga menempatkan penguatan tata kelola dan mitigasi bencana sebagai bagian penting dari proses pemulihan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan data tunggal rehabilitasi dan rekonstruksi yang terintegrasi, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemasangan sistem peringatan dini di wilayah rawan bencana guna mengurangi risiko kejadian serupa di masa depan.

    Renduk PRRP Sumatera akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di 53 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi. Seluruh program yang dijalankan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala guna memastikan target pemulihan, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai rencana.

    “Terwujudnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera yang tangguh, sejahtera, dan berkelanjutan melalui pembangunan kembali yang terpadu, inklusif, dan berbasis risiko bencana,” demikian visi yang tertuang dalam Renduk PRRP Sumatra yang ditandatangani Menko PMK Pratikno.

    Melalui Renduk PRRP Sumatera, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana tidak hanya mampu mengembalikan kondisi wilayah terdampak, tetapi juga menghadirkan fondasi pembangunan yang lebih kuat, lebih aman, dan lebih berkelanjutan bagi masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di masa mendatang.

  • Pemerintah Pusat Perpanjang Masa Batas Belanja Pegawai APBD 30 Persen

    Pemerintah Pusat Perpanjang Masa Batas Belanja Pegawai APBD 30 Persen

    acehtoday.id/ | Jakarta – Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang masa transisi pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Langkah diskresi itu diambil sebagai mekanisme hukum untuk menyikapi permasalahan finansial terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan, kebijakan relaksasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini yang digelar pada 7 Mei 2026.

    “Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

    Alih-alih menempuh jalur revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dinilai memakan waktu lama, pemerintah memilih untuk memasukkan ketentuan perpanjangan itu ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.

    Melalui skema itu, pemerintah menerapkan asas hukum lex posterior derogat lex priori, di mana aturan yang baru akan mengesampingkan aturan yang lama.

    “Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November,” kata Tito Karnavian.

    Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah sebenarnya diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam waktu lima tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022, yang berarti jatuh tempo pada Januari 2027.

    Namun, melihat dinamika lapangan, mendagri sempat mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi 40 hingga 50 persen disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.**

  • Prabowo Subianto Lantik Nanik dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

    Prabowo Subianto Lantik Nanik dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

    acehtoday.id/– Presiden Prabowo Subianto akan melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala BGN Nanik S Deyang serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh. Acara pelantikan ini dijadwalkan berlangsung sore ini di Istana Negara, Jakarta.

    Sesuai dengan informasi dari Mensesneg Prasteyo Hadi, pelantikan tersebut akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Selain itu, Prabowo juga akan menerima surat kredensial dari delapan duta besar negara sahabat yang hadir dalam acara tersebut.

    “Beliau akan diminta membantu Bapak Presiden berkenaan dengan masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh sebagai bentuk komitmen Bapak Presiden,” jelas Prasteyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, pada Senin (8/6/2026).

    Pelantikan Nanik dan Said Iqbal di Istana Negara

    Pelantikan Nanik S Deyang dan Said Iqbal ini menjadi perhatian banyak pihak. Said Iqbal sebelumnya diketahui merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Ia sebelumnya mengungkapkan harapannya untuk bergabung dalam pemerintahan, yang dipandang sebagai langkah sinergis bagi buruh di Indonesia.

    Andi Gani Nena Wea, Ketua KSPSI, juga memberikan dukungan penuh terhadap kabar ini. Ia menganggap bahwa kehadiran Said Iqbal dalam pemerintahan akan membawa manfaat bagi perjuangan buruh, mengingat posisinya sebagai Penasihat Presiden di bidang Ketenagakerjaan.

    Pelantikan ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh. Hal ini penting mengingat tantangan yang dihadapi sektor buruh saat ini, terutama dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

    Keberadaan Said Iqbal di lingkaran pemerintahan diharapkan mampu menjembatani antara aspirasi buruh dengan kebijakan pemerintah. Dukungan dari berbagai kalangan serikat pekerja diharapkan memperkuat posisi pemerintah dalam menangani isu-isu ketenagakerjaan yang kompleks.

    Pelantikan Nanik S Deyang dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden menandai langkah strategis dalam pemerintahan Prabowo. Harapannya, hal ini dapat membawa perubahan positif dalam isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh di Indonesia. Kita berharap agar sinergi ini dapat berkontribusi kepada perbaikan kondisi kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh buruh di Tanah Air.

  • Wamenaker Ajak Serikat Buruh Terlibat Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

    Wamenaker Ajak Serikat Buruh Terlibat Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

    acehtoday.id/ | Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

    Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

    Dalam kesempatan itu, Afriansyah menegaskan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

    “Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima acehtoday.id/.

    Afriansyah menekankan bahwa keterlibatan pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan pelindungan yang optimal bagi pekerja, serta tetap mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.

    “Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini

    Wamenaker : Revisi UU Ketenagakerjaan Guna Tingkatkan Regulasi

    Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap pening galan era kolonial. Menurut Afriansyah, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern.

    Ia mencontohkan, sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera.

    “Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” ujarnya.

  • Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus

    Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus

    acehtoday.id/ | Jakarta – Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menjalin kerja sama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) generasi muda, khususnya jurnalis kampus, dalam menghadapi transformasi digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kolaborasi ini juga diarahkan untuk memperkuat publikasi dan edukasi ketenagakerjaan kepada masyarakat.

    Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kesepahaman yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi dalam literasi ketenagakerjaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

    Sekjen Kemnaker mengatakan, bagi Kemnaker, media massa memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi ketenagakerjaan yang akurat, edukatif, dan mudah dipahami masyar akat. Karena itu, kerja sama dengan IJTI tidak hanya ditujukan untuk memperkuat literasi ketenagakerjaan, tetapi juga mendukung peningkatan kompetensi generasi muda agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah.

    “Fokus utama kerja sama ini adalah menyiapkan generasi muda, khususnya jurnalis kampus, agar memiliki kompetensi yang relevan dengan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan AI. Di saat yang sama, kami ingin memperkuat edukasi ketenagakerjaan melalui publikasi yang informatif dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Cris.

    Menurut Cris, perkembangan teknologi digital dan AI telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi sekaligus mengubah kebutuhan kompetensi di dunia kerja. Karena itu, peningkatan kapasitas SDM harus dilakukan secara berkelanjutan agar angkatan kerja baru mampu beradaptasi dan tetap kompetitif.

    “Kami di Kemnaker melihat bahwa disrupsi digital adalah keniscayaan yang harus dihadap i dengan kesiapan kompetensi. Kolaborasi dengan IJTI ini sangat strategis untuk melakukan upskilling dan reskilling secara berkelanjutan,” katanya.

    Cris menambahkan, Kemnaker saat ini memiliki ekosistem layanan ketenagakerjaan SiapKerja yang menyediakan layanan dari hulu hingga hilir, mulai dari peningkatan kompetensi SDM, penempatan tenaga kerja, pengembangan usaha, hingga pelindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Melalui kerja sama ini, informasi mengenai berbagai layanan dan program ketenagakerjaan tersebut diharapkan dapat semakin mudah diakses dan dipahami oleh kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas.

    “Dengan demikian, para mahasiswa tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mampu mendorong terciptanya masyarakat yang lebih produktif, adaptif, dan berdaya saing,” ujarnya.

  • Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Seputaraceh.id | Jakarta – Mengenali prosedur dan syarat pemecahan bidang tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat. Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri.

    Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

    “Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

    Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

    Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

    Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

    Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

    Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

    Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (AR/FA)

  • Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca Penangkapan Wamen dan Pejabat Lainnya

    Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca Penangkapan Wamen dan Pejabat Lainnya

    acehtoday.id/ | Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen kementeriannya untuk  bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

    Kementerian Imipas berkomitmen membuka akses seluas-luasnya terhadap data, dokumen, serta keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

    Langkah itu diambil guna mempercepat pengungkapan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) secara terang benderang.

    Guna menjaga objektivitas, kementerian juga telah resmi menonaktifkan sejumlah pejabat yang tersangkut kasus hukum tersebut dari jabatannya sebagai bentuk penegakan disiplin internal.

    Menteri Imipas menginstruksikan, seluruh jajarannya tanpa terkecuali untuk bersikap akomodatif, dan tidak menghambat jalannya penyelidikan yang sedang bergulir. “Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

    Agus Andrianto menyatakan, momentum itu akan dijadikan pijakan penting bagi kementerian yang dipimpinnya untuk melakukan pembenahan total secara internal.

    Pihaknya bertekad memperkuat tata kelola keimigrasian agar ke depan dapat berjalan dengan lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

    Terkait materi perkara dan status hukum para pihak yang terseret, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang dilaporkan menyerahkan diri, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan domain dan kewenangan absolut dari KPK.

    Di sisi lain, masyarakat diminta tidak perlu khawatir mengenai pemenuhan hak-hak pelayanan publik keimigrasian pasca-insiden hukum ini. Pihak kementerian menjamin roda pelayanan administratif di lapangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.  “Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Menteri Imipas.

    Pernyataan itu dikeluarkan menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK pada 2-3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat yang menjaring 17 orang, termasuk sejumlah pejabat teras seperti Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, hingga Plt. Dirjen Imigrasi periode terdahulu Saffar Muhammad Godam, atas dugaan pemerasan dan gratirikasi dokumen keimigrasian.

    Untuk diketahui, pada Kamis (4/6/2026) kemarin, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Rabu.

    Ia menyerahkan diri karena tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ratusan miliar, yang saat ini telah menyeret belasan pejabat dilingkup kementeriam tersebut.

  • Pengendara Motor Wajib Tahu, Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

    Pengendara Motor Wajib Tahu, Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

    acehtoday.id/ | Jakarta – Pengendara motor wajib mengetahui bahwa tidak memakai helm SNI, baik pengeudi maupun penumpang bisa terancam sanksi pidana hingga denda ratusan ribu rupiah.

    Sepeda motor merupakan salah satu moda transportasi paling populer di Indonesia. Mobilitas yang tinggi serta kepraktisannya membuat kendaraan roda dua ini menjadi primadona masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko fatalitas yang tinggi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

    Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Salah satu langkah paling mendasar dan wajib dilakukan oleh setiap pengendara serta penumpang sepeda motor adalah menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

    Lantas, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur tentang penggunaan helm SNI ini?

    Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor bukanlah sekadar imbauan, melainkan sebuah kewajiban mutlak yang diatur secara tegas dalam undang-undang demi melindungi nyawa masyarakat.

    Aturan mengenai kewajiban penggunaan helm SNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

    • Pasal 57 Ayat (1) dan (2), berbunyi: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, perlengkapan tersebut salah satunya adalah helm standar nasional Indonesia (SNI).
    • Pasal 106 Ayat (8), berbunyi: Undang-undang secara eksplisit mewajibkan baik pengemudi maupun penumpang untuk melindungi kepalanya. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia.”

    Polantas berhak melakukan penindakan bagi siapa saja yang mengabaikan aturan keselamatan ini. Sanksi bagi pelanggar aturan helm SNI diatur dengan jelas dalam Pasal 291 UU LLAJ:

    Bagi Pengemudi (Ayat 1):

    Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Bagi Penumpang (Ayat 2):

    Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Tanggung jawab pengemudi bukan hanya pada dirinya sendiri, tetapi juga pada keselamatan penumpang yang dibawanya.

    Banyak masyarakat yang masih menggunakan helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, maupun helm ala Thailand/Vietnam yang tidak teruji kualitasnya. Label SNI (Standar Nasional Indonesia) bukan sekadar stiker, melainkan bukti bahwa helm tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan yang ketat oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

    Uji kelayakan helm SNI meliputi:

    • Uji Penyerapan Benturan: Memastikan helm mampu meredam energi benturan keras agar tidak langsung mengenai tengkorak dan otak.
    • Uji Penetrasi: Memastikan cangkang atau batok helm tidak mudah tembus oleh benda tajam saat terjadi kecelakaan.
    • Uji Kekuatan Tali Pengikat (Chinstrap): Memastikan helm tidak mudah terlepas dari kepala saat terjadi benturan beruntun.

    Menggunakan helm SNI tidak akan memberikan perlindungan maksimal jika cara pakainya salah. Kesalahan yang paling sering ditemui di lapangan adalah pengendara memakai helm tanpa mengunci tali pengikat di dagu.

    Jika tali pengikat tidak dikunci, helm akan sangat mudah terlepas dari kepala sepersekian detik sebelum kepala membentur aspal. Oleh karena itu, Korlantas Polri selalu mengingatkan: Selalu kaitkan tali helm Anda hingga berbunyi “Klik!” sebelum mesin sepeda motor dinyalakan.

    Helm bukanlah alat untuk menghindari ETLE maupun polantas di lapangan, melainkan tameng utama untuk melindungi aset paling berharga yang kita miliki.

    Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Jadikan helm SNI sebagai sahabat setia setiap kali berkendara. Berangkat dengan aman, tiba di tujuan dengan selamat, dan kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.

    Sumber : Humas Polri

  • Sehari Setelah Dicopot, Eks Kepala BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung, Dua Eks Petinggi Lainnya Masih Diburu

    Sehari Setelah Dicopot, Eks Kepala BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung, Dua Eks Petinggi Lainnya Masih Diburu

    acehtoday.id/ | Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan dijemput Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pagi. Informasi tersebut muncul di tengah penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor BGN, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

    Mengutip laporan Suara.com, selain Dadan, dua mantan petinggi BGN lainnya juga disebut menjadi target penindakan aparat penegak hukum.

    “Ada yang lagi dikejar di daerah Jawa Barat,” ujar seorang sumber yang mengetahui proses penanganan perkara tersebut.

    Informasi penjemputan Dadan dan pengejaran terhadap dua orang lainnya beredar bersamaan dengan operasi penggeledahan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN.

    “Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

    Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang sedang diselidiki. Jeffry hanya menyatakan bahwa hasil penggeledahan akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Suasana kantor BGN tampak tidak biasa sejak pagi. Selama proses penggeledahan berlangsung, seluruh pegawai dilarang memasuki area perkantoran.

    Para karyawan yang datang untuk bekerja diminta turun dari kendaraan dan menunggu di luar gedung sambil menantikan instruksi lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, tidak satu pun pegawai diperbolehkan masuk ke dalam kantor.

    Mereka diminta tetap berada di luar area karena adanya kegiatan penyidikan yang melibatkan Kejaksaan Agung.

    Seorang petugas keamanan menyebut tim penyidik telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

    Tak hanya pegawai, awak media yang datang untuk melakukan peliputan juga tidak diperkenankan memasuki kawasan perkantoran. Akibatnya, aktivitas pelayanan di kantor BGN praktis terhenti sementara selama proses penggeledahan berlangsung.

    Dadan Hindayana Dijemput Kejagung Dugaan Masalah Tata Kelola dan Integritas

    Penggeledahan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di tubuh Badan Gizi Nasional.

    Pada Selasa (2/6/2026), Presiden resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Naniek S. Deyang sebagai penggantinya.

    Pergantian tersebut memunculkan berbagai spekulasi, terlebih setelah Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengisyaratkan adanya persoalan serius terkait tata kelola dan integritas di lingkungan BGN.

    Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan audit internal menyusul adanya dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).

    "Audit internal tengah dilakukan terhadap semuanya. Ini bagian dari evaluasi dan pengawasan," ujar Prasetyo.

    Menurutnya, pemerintah menemukan sejumlah catatan penting terkait kedisiplinan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) serta tata kelola lembaga yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

    Temuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan Presiden mengambil langkah tegas dengan melakukan perombakan kepemimpinan di Badan Gizi Nasional.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Dadan Hindayana maupun dua mantan pejabat BGN lainnya yang disebut-sebut masih dalam pengejaran.

    Informasi mengenai penjemputan Dadan Hindayana dan pengejaran terhadap dua mantan pejabat BGN masih berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui proses penanganan perkara. acehtoday.id/ masih menunggu konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum para pihak yang disebutkan.

    Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan dijemput Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pagi. Informasi tersebut muncul di tengah penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor BGN, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
  • Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

    Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

    acehtoday.id/ | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat, Rabu pagi (3/6/2026).

    Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, menyebut penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

    “Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu (3/6).

    Kendati demikian, ia belum mengungkap lebih jauh ihwal kasus yang sedang diusut Kejagung lewat penggeledahan itu. Jeffry hanya mengatakan nantinya akan dilakukan konferensi pers terkait hasil penggeledahan.

    Selama penggeledahan, karyawan kantor BGN tidak diizinkan masuk. Sejumlah karyawan pun tampak terlihat menunggu di luar area kantor saat jam kerja berlangsung.

    Para pegawai yang telah tiba di lokasi diminta turun dan menunggu di luar gedung sambil menantikan arahan lebih lanjut. Menurut informasi yang diperoleh di lokasi, seluruh karyawan yang datang tidak diperkenankan langsung memasuki kantor.

    Mereka diarahkan untuk tetap berada di luar area gedung karena adanya kegiatan yang melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Seorang petugas keamanan mengatakan tim dari Kejaksaan Agung telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

    Hingga pagi hari, aktivitas di lingkungan kantor tidak ada pelayanan, sementara para karyawan menunggu perkembangan lebih lanjut di luar gedung.Sampai pukul 09.00 karyawan masih pada berdatangan, tapi tidak bisa masuk. Awak media yang datang untuk meliput juga tidak diperbolehkan masuk gerbang.

    Sumber : CNN Indonesia