acehtoday.id/ | Jakarta – Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026) setelah menyerahkan diri menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Rabu, 3 Juni 2026.
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Total nilai pemerasan dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan angka pastinya akan diumumkan dalam konferensi pers resmi.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Totalnya mencapai ratusan miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia dalam bentuk emas sekitar ratusan gram, tujuh mobil, 15 sepeda motor, serta 11 sepeda — termasuk enam unit MTB dan empat Brompton.

Delapan Tersangka Langsung Ditahan
Dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di Jakarta, Bandung, dan Bali, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keduapuluh lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Kedelapan tersangka tersebut adalah: Silmy Karim (Wamen Imipas dan eks Dirjen Imigrasi 2023–2024); Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus Silmy Karim Berawal dari Jabatan Dirjen
KPK menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silmy Karim ini terkait dengan dugaan aliran perintah dan penerimaan uang yang terjadi saat ia masih menjabat Dirjen Imigrasi — bukan dalam kapasitasnya sebagai Wamen.
“Dugaan alur perintah dan alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” terang Budi.

OTT bermula dari pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, baik KITAP (izin tetap) maupun KITAS (izin sementara). Dalam proses itulah diduga terjadi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan, yang kemudian dilapisi Pasal 12B terkait gratifikasi. KPK memastikan konstruksi lengkap perkara, termasuk aliran uang dan tempus tindak pidana, akan dipaparkan dalam konferensi pers lanjutan.
Sebelum delapan tersangka ditetapkan, KPK terlebih dahulu menggelar ekspose perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026, dan memutuskan untuk menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah lokasi juga telah disegel sebagai bagian dari rangkaian penggeledahan yang akan dilakukan pada tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan