5.127 Lowongan PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya

Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang membutuhkan 5.127 posisi.

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang membutuhkan 5.127 posisi.

Berdasarkan surat pengumuman dengan nomor : 1996/1/KP.01.01/06/2026 prgram Sekolah Rakyat merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

Adapun pendaftaran untuk Tenaga Didik (tendik) akan dibuka pada 8-14 Juni 2026 melalui online pada portal resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id dengan lima formasi diantaranya sebagai Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan dan Tenaga Administrasi yang nantinya akan ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Tugas-tugas PPPK posisi tersebut formasi yang dibuka meliputi:

1.Wali Asuh tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring, perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Wali Asrama dengan jabatan tugas menyusun rencana kegiatan, penyiapan sarana dan prasarana keasramaan peserta didik, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib,  serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.Operator Sekolah dengan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Pengelola Keuangan dengan jabatan  tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.Tenaga Administrasi dengantugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.

Pelamar juga perlu memperhatikan kriteria yang dibutuhkan sebagai Tenaga Didik Sekolah Rakyat yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Lingkungan Kementerian Sosial dan Pelamar umum.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelamar sebagai tenaga pendidik Sekolah Rakyat yakni:
  1. Berstatus sebagai Warga Negari Indonesia (WNI),
  2. Berusia paling kurang 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun,
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  6. Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya,
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan,
  10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan
  11. dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan, Memiliki SKCK
  12. Memiliki Ijazah perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan atau program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V dan D-III,
  13. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 bagi lulusan S-1, D-V dan D-III,
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  15. Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Selain itu, pelamar perlu mencatat tanggal-tanggal penting jadwal pendaftaran seleksi tenaga pendidik Sekolah Rakyat 2026 sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi 3 – 15 Juni 2026
  • Pendaftaran Seleksi 8 – 14 Juni 2026
  • Seleksi Administrasi 8 – 16 Juni 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 17 Juni 2026
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi 18 Juni 2026
  • Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 18 – 19 Juni 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi

Administrasi Setelah Sanggah 19 – 20 Juni 2026

  • Penarikan Data Final 21 Juni 2026
  • Penjadwalan Seleksi CAT 22 – 23 Juni 2026
  • Pengumuman Peserta, Waktu dan tempat Seleksi CAT 24 – 25 Juni 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN 26 Juni – 5 Juli 2026
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 6 – 8 Juli 2026
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 9 Juli 2026
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi

Tambahan 10 -11 Juli 2026

  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta 12 Juli 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

Tambahan 13 – 19 Juli 2026

  • Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 20 – 21 Juli 2026
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan22 Juli 2026
  • Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 Juli 2026
  • Jawab Sanggah Hasil Seleksi

Kompetensi Tambahan 23 – 24 Juli 2026

  • Pengolahan Hasil Pasca Sanggah 25 – 26 Juli 2026
  • Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah 27 Juli 2026
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan 28 Juli – 11 Agustus 2026
Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang membutuhkan 5.127 posisi.
Foto: Tangkapan layar Surat Pengumuman Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi membuka tenaga didik untuk Sekolah Rakyat tahun 2026.
Sumber: Ist

Comments

  1. […] itu diambil sebagai mekanisme hukum untuk menyikapi permasalahan finansial terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *