acehtoday.id/ | Banda Aceh — Kasus pria putus tangan di Kajhu, Aceh Besar, yang diduga hendak melakukan pencurian, kini menarik perhatian lembaga hak asasi manusia. KontraS Aceh angkat bicara setelah keluarga korban berinisial BT (52) mengaku belum menerima kejelasan apa pun soal status hukum pria tersebut hingga kini.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Azharul Husna, kepada acehtoday.id/, Rabu (17/6/2026) menyebutkan pihaknya merasa miris dengan peristiwa yang dialami BT seorang pria yang kehilangan tangan kanannya dalam insiden di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Senin (15/6/2026).
Bukan hanya soal kemanusiaan, Husna menyoroti minimnya transparansi aparat kepada pihak keluarga. Sampai saat ini, kata dia, keluarga BT belum menerima dokumen resmi terkait penetapan tersangka, meski nama BT sudah beredar luas di masyarakat dalam pusaran kasus tersebut.
“Pihak keluarga korban menyatakan belum menerima penjelasan yang memadai terkait status hukum korban, termasuk dokumen penetapan tersangka apabila benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Husna.
Husna mengingatkan, dalam negara hukum setiap warga negara berhak atas kepastian dan perlindungan hukum. Aparat penegak hukum, tegasnya, wajib memberikan informasi yang jelas kepada keluarga korban demi mencegah simpang siur yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Husna juga menekankan pentingnya kehadiran negara agar tragedi serupa tidak terulang. “Negara harus hadir untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tutupnya.
Sebelumnya, BT diduga terlibat aksi pencurian di rumah warga bernama Jafaruddin pada dini hari. Jafaruddin sempat berteriak saat melihat BT dan seorang rekannya mengangkat tabung gas dan hendak membawa sepeda motor. Keduanya kemudian kabur, dan warga sekitar ikut mengejar.
Situasi memanas ketika BT disebut membawa senjata tajam dan tak menggubris permintaan warga untuk meletakkannya. Dalam insiden berikutnya, tangan BT terluka hingga putus. Ia sempat dibawa ke Polsek Baitussalam sebelum akhirnya dirujuk ke RSUDZA untuk mendapat penanganan medis.
Di sisi lain, istri BT, Darmiati, telah melaporkan kejadian ini ke Polda Aceh dengan pendampingan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Laporan itu menduga adanya tindakan penganiayaan oleh oknum aparat yang menyebabkan tangan kanan suaminya putus.
Tinggalkan Balasan