acehtoday.id/ | Aceh Tengah – Ratusan juta rupiah uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah tahun 2026 mengalir ke sejumlah organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga instansi vertikal.
Daftar penerima dana hibah yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir memicu beragam tanggapan masyarakat.
Publik mulai mempertanyakan dasar pemberian bantuan, besaran anggaran yang diterima masing-masing lembaga, hingga manfaat yang akan dirasakan masyarakat dari penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan daftar yang beredar, sejumlah organisasi tercatat menerima dana hibah dengan nominal yang bervariasi.
Di antaranya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebesar Rp105 juta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Rp50 juta, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Rp25 juta, serta Kwartir Pramuka yang memperoleh alokasi terbesar mencapai Rp185 juta.
Selain itu, LSM Beringin Tanoh Gayo tercatat menerima hibah Rp100 juta. Beberapa organisasi lainnya seperti Perkemi memperoleh Rp30 juta, Bapovsi Rp70 juta, Bonsai Rp15 juta, dan Lipga Rp25 juta.
Tidak hanya organisasi masyarakat, daftar tersebut juga mencantumkan Polres Aceh Tengah sebagai salah satu penerima hibah dengan nilai mencapai Rp147,88 juta.
Dana tersebut disebut dialokasikan untuk pengadaan perangkat penunjang operasional berupa tablet, laptop, dan telepon genggam.
Publik Bertanya Ratusan Juta Uang Rakyat Mengalir Sejumlah Organisasi
Beredarnya daftar tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penetapan penerima hibah, proses verifikasi, serta indikator yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan besaran bantuan kepada masing-masing lembaga.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Tengah, Iwan Kenangan, menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan dalam penyaluran dana hibah.
Menurutnya, Kesbangpol hanya bertugas melakukan pendataan, pendaftaran, dan pencatatan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, maupun lembaga swadaya masyarakat yang beroperasi di wilayah Aceh Tengah.
“Kesbangpol hanya melakukan pendaftaran dan pencatatan organisasi. Untuk pemberian hibah merupakan kewenangan dinas terkait,” kata Iwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah, Sukirman, membenarkan bahwa pihaknya telah menyalurkan dana hibah kepada sejumlah organisasi kepemudaan yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran daerah.
Ia menegaskan bahwa Dispora hanya melaksanakan penyaluran anggaran yang sebelumnya telah disetujui dalam proses pembahasan APBK Tahun Anggaran 2026.
“Kita di Dispora bertugas menyalurkan anggaran hibah yang telah disetujui dalam pembahasan anggaran tahun 2026,” ujar Sukirman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, realisasi penyaluran hibah kepada sejumlah organisasi penerima telah dilakukan setelah Hari Raya Iduladha.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai dasar penentuan besaran hibah yang diterima masing-masing organisasi. Kondisi tersebut membuat publik menanti transparansi lebih lanjut dari pemerintah daerah agar penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat dapat dipahami secara terbuka dan akuntabel.


Tinggalkan Balasan