Banda Aceh

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pendahuluan

Acehtoday.id berkomitmen menyelenggarakan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, akurat, dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku di Indonesia.

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi dalam memproduksi, menyunting, menerbitkan, dan memperbaiki setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat.

1. Verifikasi dan Akurasi

Setiap berita yang diterbitkan mengutamakan proses verifikasi terhadap sumber informasi yang dapat dipercaya.

Dalam keadaan tertentu, apabila informasi memiliki kepentingan publik yang mendesak sehingga tidak memungkinkan dilakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum publikasi, Acehtoday.id akan:

  • Menjelaskan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan.
  • Mencantumkan sumber informasi secara jelas.
  • Memperbarui berita segera setelah fakta tambahan diperoleh.
  • Melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.

2. Keberimbangan

Acehtoday.id memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan.

3. Hak Jawab

Setiap individu, kelompok, lembaga, maupun badan usaha yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Hak Jawab dapat disampaikan kepada redaksi melalui alamat email resmi Acehtoday.id dengan menyertakan:

  • Identitas pemohon.
  • Tautan berita yang dimaksud.
  • Penjelasan keberatan secara rinci.
  • Bukti pendukung apabila diperlukan.

Redaksi akan memproses permohonan tersebut secara profesional sesuai ketentuan Dewan Pers.

4. Hak Koreksi

Acehtoday.id membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat kekeliruan fakta, data, nama, jabatan, lokasi, foto, maupun informasi lain dalam berita yang dipublikasikan.

Setiap koreksi akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan.

5. Koreksi, Pembaruan, dan Ralat

Apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, redaksi dapat melakukan:

  • Perbaikan isi berita.
  • Penambahan informasi terbaru.
  • Pembaruan perkembangan kasus.
  • Pemberian catatan koreksi atau ralat pada bagian berita yang telah diperbaiki.

Perubahan dilakukan tanpa menghilangkan substansi pemberitaan sebelumnya, kecuali diwajibkan oleh ketentuan hukum.

6. Pencabutan Berita

Pencabutan atau penghapusan berita hanya dilakukan berdasarkan alasan yang sah, antara lain:

  • Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Pertimbangan hukum yang berlaku.
  • Perlindungan terhadap korban anak.
  • Perlindungan korban tindak pidana tertentu.
  • Kesalahan fatal yang tidak dapat diperbaiki melalui koreksi.

Setiap pencabutan akan disertai keterangan bahwa berita telah ditarik dari publikasi.

7. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Apabila Acehtoday.id menyediakan ruang komentar atau bentuk partisipasi pengguna lainnya, maka pengguna wajib:

  • Tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, perjudian, maupun informasi palsu.
  • Tidak melanggar hak cipta pihak lain.
  • Tidak mempublikasikan data pribadi tanpa izin.
  • Tidak melakukan spam atau promosi yang tidak relevan.

Redaksi berhak menghapus komentar atau konten yang melanggar ketentuan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.

8. Etika Penggunaan Foto dan Video

Setiap foto, video, maupun ilustrasi yang dipublikasikan harus:

  • Memiliki sumber yang jelas.
  • Tidak dimanipulasi sehingga mengubah fakta.
  • Menghormati privasi serta martabat narasumber.
  • Memperhatikan perlindungan terhadap anak dan korban tindak pidana.

9. Perlindungan Anak

Acehtoday.id tidak mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi korban tindak pidana, maupun korban kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

10. Koreksi oleh Pembaca

Masyarakat dapat melaporkan kesalahan pemberitaan melalui kanal resmi redaksi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan proses verifikasi jurnalistik.

11. Kepatuhan Redaksi

Seluruh wartawan, editor, dan pengelola Acehtoday.id wajib mematuhi:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Kode Etik Jurnalistik.
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Penutup

Pedoman ini menjadi landasan pelaksanaan jurnalistik di Acehtoday.id dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, independen, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. Redaksi senantiasa terbuka terhadap kritik, masukan, Hak Jawab, maupun Hak Koreksi sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas dan kepercayaan publik.