Kepolisian tengah memburu pria berinisial S sebagai pemilik 955 gram ganja yang akan dikirim ke Maluku. Penangkapan ini berawal dari pengamanan seorang pria berinisial AK (31) di Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (16/9) pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa AK ditangkap saat tidur di rumah kontrakannya di Jalan Bolu, Kelurahan Bedahan. Pengungkapan ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai peredaran ganja di wilayah Jagakarsa.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan satu bungkus ganja di lokasi penangkapan. Laboratorium telah mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika jenis ganja.
Berat ganja yang diamankan mencapai 955 gram atau hampir satu kilogram. Menurut keterangan AK, ia diminta oleh S untuk mengirimkan ganja tersebut ke Maluku.
Rencana pengiriman akan dilakukan melalui jasa pengiriman atau kapal. AK mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan pengiriman tersebut, namun polisi akan menindaklanjuti informasi ini.
Sebelum dikirim, ganja tersebut disimpan di rumah kontrakan AK. Polisi telah mengamankan AK beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi berfokus untuk menelusuri asal ganja dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini. Kompol Nurma menegaskan bahwa pengembangan kasus akan dilanjutkan untuk menemukan sumber dan tujuan pengiriman tersebut.
S saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian atas perannya dalam pengiriman ganja tersebut. Kasus ini menambah daftar pengungkapan jaringan narkoba di Jakarta Selatan.[]
Sumber: Berita Terkini – ANTARA News
