Penulis: Andika Ichsan

  • Pastikan Tepat Sasaran, Baitul Mal Aceh Evaluasi Penyaluran ZIWAH di 22 Kabupaten/Kota

    Pastikan Tepat Sasaran, Baitul Mal Aceh Evaluasi Penyaluran ZIWAH di 22 Kabupaten/Kota

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Baitul Mal Aceh menggelar monev ZIWAH Baitul Mal Aceh atau monitoring dan evaluasi terhadap pendistribusian Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Agama (ZIWAH) di 22 kabupaten/kota di Aceh, Minggu (12/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

    Monev dilakukan terhadap 299 penerima manfaat yang terdiri atas 128 mustahik individu, 134 kelompok penerima manfaat, dan 37 mualaf yang telah menerima bantuan melalui program pendistribusian ZIWAH Baitul Mal Aceh.

    Kegiatan tersebut difokuskan pada pengecekan penerimaan bantuan oleh mustahik yang berhak, pemanfaatan dana sesuai peruntukan, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Dalam pelaksanaannya, tim Baitul Mal Aceh turun langsung ke sejumlah daerah untuk menemui para penerima manfaat, guna melihat perkembangan usaha maupun kondisi ekonomi mustahik serta menghimpun masukan sebagai bahan penyempurnaan program.

    Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus, mengatakan monitoring dan evaluasi merupakan tahapan penting dalam pengelolaan dana ZIWAH untuk memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi mustahik.

    “Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan amanah para muzakki benar-benar sampai kepada yang berhak dan memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan mustahik,” ujar Muhammad Yunus dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

    Menurutnya, hasil monev juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat sinergi antara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota.

    “Pengelolaan dana ZIWAH harus semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah,” katanya.

    Ia menambahkan, monev tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengukur efektivitas bantuan yang telah disalurkan.

    Dengan mengetahui kondisi riil penerima manfaat, Baitul Mal Aceh dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat guna meningkatkan kualitas program pendistribusian ZIWAH pada tahun-tahun berikutnya.

    Muhammad Yunus berharap hasil monev menjadi dasar penyempurnaan berbagai program, sehingga manfaat dana ZIWAH dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

    Program yang dijalankan diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Aceh.

    Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Baitul Mal Aceh dalam menjaga kepercayaan muzakki dan masyarakat, melalui pengelolaan dana ZIWAH yang profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

  • PGE Targetkan Zero Kasus Pencurian di Fasilitas Migas

    PGE Targetkan Zero Kasus Pencurian di Fasilitas Migas

    acehtoday.id/ | Aceh Utara – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memperkuat pengamanan Obvitnas migas Aceh di Wilayah Kerja B yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pema Global Energi (PGE) di Aceh Utara.

    Langkah ini diambil untuk memitigasi potensi ancaman keamanan yang dapat mengganggu operasional hulu minyak dan gas bumi (migas) serta suplai energi nasional.

    Penguatan pengamanan diwujudkan melalui kunjungan lapangan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Pengamanan Khusus Eksternal Tahun 2026, sebagai bagian dari sinergi BPMA, Polri, dan KKKS dalam menjaga keamanan fasilitas strategis migas.

    Kepala Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal, dan Sekuriti (DFHE) BPMA, Irham M. Amin, mengatakan bahwa meskipun tugas utama BPMA adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, faktor keamanan tetap menjadi elemen penting yang membutuhkan dukungan dan kompetensi aparat keamanan.

    “Kami berharap bersama-sama memberikan langkah-langkah mitigasi risiko secara konkret, baik upaya pencegahan maupun penanganan hukum. Ke depan, kami juga akan membahas dukungan alat, seperti pemasangan CCTV,” ujar Irham dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

    Sementara itu, Relations Manager PGE, Wilya Retnosari, mengungkapkan adanya tren peningkatan kasus pencurian dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar fasilitas produksi PGE hingga pertengahan 2026.

    Menurutnya, sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), gangguan terhadap fasilitas PGE berpotensi memengaruhi stabilitas operasional hulu migas.

    “Keberhasilan operasi hulu migas tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi juga stabilitas keamanan. Kami berharap ke depan bisa mencari solusi terbaik agar kasus pencurian dan gangguan keamanan lainnya bisa diminimalkan hingga mencapai zero kasus,” kata Wilya.

    Menanggapi hal itu, Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Aceh, Marzuki, menyambut positif koordinasi yang turut melibatkan jajaran Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pendampingan hukum, untuk mempercepat penanganan perkara kriminalitas di kawasan operasional migas.

    “Kami terus berkoordinasi untuk memastikan keamanan. Ke depan, kami berharap dukungan penuh dari BPMA dan PGE, serta melibatkan pendampingan hukum untuk proses penanganan perkara,” jelas Marzuki.

    Ia juga menekankan pentingnya kejelasan tugas pokok dan fungsi antara Polri, TNI, serta Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dalam menjaga aset strategis negara.

    Kolaborasi antara BPMA, Polda Aceh, dan PGE ini diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional hulu migas, menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.**

  • Dukung Kenyamanan Jamaah, SBA Bantu Sarana Masjid di Lhoknga dan Leupung

    Dukung Kenyamanan Jamaah, SBA Bantu Sarana Masjid di Lhoknga dan Leupung

    acehtoday.id/ | Lhoknga – PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyerahkan bantuan perlengkapan masjid kepada lima masjid kemukiman di Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung, Jumat (10/7/2026). Bantuan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan mendukung kenyamanan jamaah sekaligus memperkuat fungsi masjid sebagai pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat.

    Sebagaimana diketahui, fungsi masjid saat ini tidak lagi terbatas sebagai tempat ibadah semata, melainkan juga berkembang menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial masyarakat. Namun, masih banyak masjid yang menghadapi keterbatasan sarana penunjang seperti karpet, kipas angin, hingga pengeras suara.

    Bantuan yang diserahkan meliputi karpet, kipas angin, pengeras suara, mikrofon, meja, lemari dinding, serta berbagai perlengkapan ibadah lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing masjid.

    Program ini diperkirakan memberi manfaat langsung kepada sekitar 250 pengurus dan jamaah aktif, sekaligus menjangkau sekitar 1.700 warga di kedua kecamatan melalui berbagai kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan yang berlangsung di masjid.

    Masjid Dinilai Punya Peran Strategis dalam Kehidupan Masyarakat Aceh

    General Affairs & Community Relations Manager Solusi Bangun Andalas, Tafaul Rijal, mengatakan bahwa masjid memiliki peran sangat penting dalam membangun kehidupan sosial masyarakat, sehingga perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.

    “Di Aceh, masjid memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga menjadi ruang pendidikan, musyawarah, dan pembinaan generasi muda. Karena itu, kami ingin memastikan fasilitasnya dapat mendukung seluruh fungsi tersebut sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman dan berbagai aktivitas umat juga dapat berjalan lebih optimal,” ujar Tafaul.

    Ia menambahkan, program ini merupakan wujud kolaborasi antara Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang dirancang untuk memperkuat fungsi masjid sekaligus menghadirkan manfaat sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

    Apresiasi dari Tokoh Masyarakat Lhoknga dan Leupung untuk SBA

    Sekretaris Mukim Lamlhom, Zoelfikar, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Solusi Bangun Andalas yang terus mendukung kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

    “Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat karena perlengkapan yang diberikan merupakan kebutuhan utama masjid selama ini. Semoga kepedulian Solusi Bangun Andalas menjadi amal jariah dan semakin mempererat hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Imuem Mukim Leupung, Ilyas Ramli. Ia menyebut masjid sebagai tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak yang belajar mengaji hingga kegiatan musyawarah dan pembinaan pemuda.

    “Masjid menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak yang belajar mengaji hingga kegiatan musyawarah dan pembinaan pemuda. Bantuan ini akan memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat setiap hari,” ungkap Ilyas.

    Melalui kolaborasi yang terus terjalin dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan, Solusi Bangun Andalas akan terus menghadirkan program-program yang menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan keagamaan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

    PT SBA di Aceh Besar. [Foto: Liputan6.com/Rino Abonita]
  • RTA Pidie Resmi Dilantik, Santri Diminta Adaptif

    RTA Pidie Resmi Dilantik, Santri Diminta Adaptif

    acehtoday.id/ | Sigli – Pengurus Cabang Rabithah Thaliban Aceh (RTA)Pidie periode 2024-2028 resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Hotel Safira, Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Minggu (12/7/2026).

    Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Rabithah Thaliban Aceh, Tgk. Miswar Ibrahim Njong, dan dihadiri para ulama, pimpinan dayah, pimpinan ormas, tokoh masyarakat, unsur pemerintah, serta keluarga besar Rabithah Thaliban Aceh.

    Dalam sambutannya, Miswar Ibrahim Njong menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan momentum untuk memperkuat konsolidasi santri dan ulama muda dalam menghadapi perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat.

    “Santri harus tetap kokoh menjaga nilai-nilai Islam, tetapi pada saat yang sama juga harus adaptif terhadap perubahan masyarakat. Perubahan sosial berjalan begitu cepat. Cara masyarakat belajar, berkomunikasi, dan memperoleh informasi telah berubah. Karena itu, pendekatan dakwah juga harus terus berkembang agar tetap relevan dengan kebutuhan umat,” ujarnya.

    Menurutnya, santri dan tengku dayah dituntut terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu membaca perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuan yang menjadi karakter utama dayah.

    Ia menjelaskan, tantangan dakwah saat ini tidak lagi terbatas pada mimbar-mimbar pengajian di masjid atau dayah, melainkan telah meluas ke berbagai sektor kehidupan, mulai dari dunia pendidikan, media digital, ruang-ruang komunitas, lingkungan birokrasi, dunia usaha, hingga berbagai platform media sosial.

    Menurut Miswar, apabila santri tidak mampu hadir dan mengambil peran di ruang-ruang baru tersebut, ruang itu berpotensi diisi oleh pihak-pihak yang belum tentu memiliki otoritas keilmuan dan tanggung jawab moral dalam menyampaikan ajaran agama.

    “Santri harus hadir di mana masyarakat berada. Dan memperjuangkan kesulitan-kesulitan hidup bersama masyarakat. Dakwah tidak cukup menunggu masyarakat datang ke dayah, tetapi juga harus mampu menjangkau masyarakat di ruang-ruang baru tempat mereka hidup, bekerja, berdiskusi, dan membangun masa depan,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Miswar juga mengajak kalangan dayah untuk terus memperkuat kapasitas intelektual, memperluas wawasan, serta memahami dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

    prosesi pelantikan RTA Pidie (Foto: Dok. RTA untuk acehtoday.id/)

    RTA Perkuat Peran

    Ia menilai, ulama muda tidak cukup hanya menguasai ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga perlu memahami persoalan kontemporer agar mampu memberikan solusi yang relevan dan membimbing masyarakat dengan pendekatan bijaksana.

    Ia menambahkan, Rabithah Thaliban Aceh harus terus memperkuat perannya sebagai organisasi kaderisasi ulama muda yang tak hanya melahirkan generasi berilmu, tetapi juga memiliki kepemimpinan, kepedulian sosial, serta kemampuan membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.

    Menutup sambutannya, Ketua Umum PB RTA berpesan kepada seluruh pengurus yang baru dilantik agar menjaga kekompakan dan soliditas organisasi, memperkuat budaya musyawarah, serta memberikan dukungan penuh kepada kepengurusan yang telah diamanahkan.

    Menurutnya, kekuatan organisasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas pemimpinnya, tetapi juga oleh loyalitas, kerja sama, dan semangat kolektif seluruh pengurus dalam menggerakkan dakwah dan pengabdian kepada masyarakat.

    Pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal bagi lahirnya berbagai program kaderisasi, penguatan kapasitas santri, dan perluasan gerakan dakwah yang mampu menjawab tantangan perubahan sosial sekaligus memperkuat peran dayah dalam kehidupan masyarakat Aceh.**

  • Rektor UIN Ar-Raniry: AI Takkan Bisa Gantikan Sentuhan Hati Guru

    Rektor UIN Ar-Raniry: AI Takkan Bisa Gantikan Sentuhan Hati Guru

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi mengukuhkan 1.488 guru profesional peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch 4 Tahun 2025. Prosesi yang diselenggarakan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) ini berlangsung Sabtu (11/7/2026).

    Pengukuhan digelar secara blended, yakni luring di Auditorium Prof Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry dan daring yang diikuti peserta dari berbagai provinsi di Indonesia. Sebanyak 261 peserta hadir langsung di lokasi, sementara 1.227 peserta lainnya mengikuti secara virtual.

    Dalam sambutannya, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg, menegaskan bahwa secanggih apa pun perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi tersebut tidak akan pernah bisa menggantikan sentuhan hati, empati, dan keteladanan yang menjadi esensi profesi guru.

    “Mesin atau kecerdasan buatan secanggih apa pun tidak akan pernah bisa menggantikan sentuhan hati, empati, dan keteladanan seorang guru. Karena itu, didiklah peserta didik dengan cinta, kesabaran, dan ketulusan,” ujar Rektor.

    Menurutnya, gelar guru profesional yang disematkan bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus membentuk karakter generasi penerus yang berilmu dan berakhlak mulia.

    Seluruh peserta, kata Rektor, telah melalui proses panjang mulai dari pembelajaran akademik, lokakarya, Uji Kinerja (UKin), hingga Uji Pengetahuan (UP) sebelum dinyatakan lulus.

    Tiga Pesan Rektor bagi Guru di Era Transformasi Digital

    Menghadapi transformasi digital yang terus berkembang, Rektor menyampaikan tiga pesan utama kepada para lulusan PPG. Pertama, guru harus adaptif, inovatif, dan melek teknologi, serta memanfaatkan AI sebagai sarana menciptakan pembelajaran yang kreatif, efektif, dan menyenangkan, bukan sebagai ancaman.

    Kedua, guru diharapkan menjadi agen moderasi beragama dengan menanamkan nilai-nilai Islam wasathiyah, toleran, dan damai di lingkungan sekolah, guna membangun budaya saling menghargai sekaligus mencegah persoalan seperti perundungan dan kekerasan di dunia pendidikan.

    Ketiga, guru profesional dituntut menjadi pendidik berkarakter yang tak hanya menguasai kompetensi akademik, tetapi juga mampu menjadi teladan bagi peserta didik melalui ketulusan, empati, dan integritas.

    Rektor turut mengajak seluruh alumni PPG menjaga nama baik almamater di mana pun mereka mengabdi. “Jadilah duta UIN Ar-Raniry di tempat Saudara bertugas. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa lulusan PPG UIN Ar-Raniry adalah guru-guru profesional yang unggul, berintegritas, dan mampu membawa perubahan positif,” katanya.

    Diikuti Peserta dari Delapan Bidang Studi

    Sementara itu, Ketua PPG LPTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Saifullah SAg MA, menjelaskan bahwa 1.488 peserta yang dikukuhkan berasal dari delapan bidang studi. Rinciannya meliputi Pendidikan Agama Islam (PAI) 403 peserta, Fikih 100 peserta, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) 97 peserta, Akidah Akhlak 98 peserta, Al-Qur’an Hadis 98 peserta, Guru Kelas Madrasah Ibtidaiyah (GKMI) 398 peserta, Guru Kelas Raudhatul Athfal (GKRA) 195 peserta, serta Bahasa Arab 99 peserta.

    Menurut Saifullah, pelaksanaan pengukuhan secara luring dan daring menunjukkan luasnya jangkauan penyelenggaraan PPG UIN Ar-Raniry yang diikuti guru dari berbagai provinsi di Indonesia.

    “Pengukuhan ini menjadi penanda bahwa seluruh peserta telah menyelesaikan rangkaian Pendidikan Profesi Guru dan siap mengemban amanah sebagai guru profesional yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.

    Ia menambahkan, UIN Ar-Raniry berkomitmen terus mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional melalui penyelenggaraan PPG yang berkualitas serta menghasilkan pendidik yang siap menghadapi tantangan pendidikan di era digital.

    Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Hilmi MPd, Dekan FTK Prof Safrul Muluk MA MEd PhD, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Dr Aidarina Elisiva BAcc MM, Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Aceh Khairul Azhar MSi, Katim PPG Madrasah Kemenag RI Chairul Amri SAg, para pimpinan FTK, dosen, guru pamong, serta keluarga peserta PPG.**

  • MaTA: Temuan BPK Berpeluang Masuk Ranah Pidana

    MaTA: Temuan BPK Berpeluang Masuk Ranah Pidana

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah tidak dapat dimaknai sebagai bukti pengelolaan keuangan telah bebas dari praktik korupsi maupun penyimpangan.

    Hal itu disampaikan Alfian saat diwawancarai di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), menanggapi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

    “Perlu dipahami bahwa WTP bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan korupsi. Audit yang dilakukan BPK adalah audit rutin administrasi, bukan audit investigasi,” kata Alfian kepada acehtoday.id/.

    Menurutnya, opini WTP hanya merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, bukan alat untuk mengungkap tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

    Batas Waktu 60 Hari untuk Tindak Lanjut

    Alfian menjelaskan, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh rekomendasi BPK diselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

    Ia mengapresiasi komitmen BPK yang menyatakan akan memantau tindak lanjut atas berbagai temuan tersebut. Menurutnya, langkah itu penting agar rekomendasi pemeriksaan tidak berhenti sebatas dokumen administratif belaka.

    “Kami mendukung BPK memastikan seluruh temuan benar-benar ditindaklanjuti. Publik juga perlu mengetahui sejauh mana pemerintah menyelesaikan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari transparansi,” ujarnya.

    Berpotensi Berlanjut ke Proses Hukum

    Alfian mengatakan, apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, maka BPK memiliki kewenangan menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, berbagai temuan yang bersifat berulang juga berpotensi menjadi bahan penyelidikan pidana.

    “Kalau dalam 60 hari tidak ditindaklanjuti, BPK bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum. Selama ini juga sudah banyak temuan BPK yang kemudian berlanjut ke proses pidana,” jelasnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, bukan kewenangan BPK maupun lembaga pemantau seperti MaTA.

    Dalam kesempatan itu, Alfian juga mengungkapkan bahwa MaTA tengah menyusun analisis menyeluruh terhadap LHP BPK di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi pola penyimpangan, akar persoalan tata kelola anggaran, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah dan masyarakat.

    “Nantinya akan kami publikasikan agar masyarakat mengetahui persoalan yang terjadi dan ikut mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.**

  • MaTA Soroti Pola Kesalahan yang Terus Berulang dalam LHP BPK

    MaTA Soroti Pola Kesalahan yang Terus Berulang dalam LHP BPK

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pola kesalahan yang terus berulang setiap tahun, terutama terkait kelebihan pembayaran proyek dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

    Hal itu disampaikan Alfian saat diwawancarai di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), menanggapi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, jika kesalahan serupa terus muncul dari tahun ke tahun, sulit lagi dianggap sebagai kekeliruan administratif semata.

    “Kalau setiap tahun muncul kelebihan bayar dengan pola yang sama, ini tidak bisa lagi dianggap sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi moral hazard dalam tata kelola anggaran,” tegasnya.

    Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Fakta

    Alfian juga menyoroti praktik perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta, seperti laporan menginap yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar kesalahan administratif kecil, melainkan cerminan dari persoalan yang lebih dalam pada sistem tata kelola anggaran daerah.

    "Hal-hal seperti ini menunjukkan degradasi moral dalam pengelolaan anggaran daerah. Dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi," katanya kepada acehtoday.id/.

    Ia menilai, pola kesalahan yang berulang setiap tahun seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, alih-alih hanya menganggapnya sebagai catatan rutin tahunan yang bisa diperbaiki secara administratif semata.

    Dampak terhadap Kepercayaan Publik

    Menurut Alfian, berulangnya temuan serupa dari tahun ke tahun berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan bukan hanya berupa angka kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada legitimasi birokrasi di mata publik.

    Alfian mengungkapkan bahwa MaTA tengah menyusun analisis menyeluruh terhadap LHP BPK di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi pola penyimpangan, akar persoalan tata kelola anggaran, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah dan masyarakat.

    “Nantinya akan kami publikasikan agar masyarakat mengetahui persoalan yang terjadi dan ikut mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

    Ia berharap temuan pola kesalahan berulang ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik yang semakin sulit dibangun kembali apabila terus dibiarkan berulang tanpa perbaikan nyata dari tahun ke tahun.**

  • Terkait Temuan LHP BPK, MaTA Minta Gubernur Aceh Evaluasi Kinerja SKPA

    Terkait Temuan LHP BPK, MaTA Minta Gubernur Aceh Evaluasi Kinerja SKPA

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Pemerintah Aceh memperkuat pengawasan internal, termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Desakan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap berbagai persoalan tata kelola anggaran di daerah.

    Hal itu diungkapkan Alfian dalam wawancara eksklusif bersama acehtoday.id/ di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). Ia menilai evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap kepala SKPA bertanggung jawab atas penggunaan anggaran serta pencapaian kinerja instansinya masing-masing.

    “Kami berharap Gubernur Aceh melakukan evaluasi rutin terhadap seluruh kepala SKPA. Kalau memang ada yang tidak mampu memperbaiki tata kelola atau terus melakukan pelanggaran, sebaiknya dicopot. Kalau ingin membangun Aceh, pengelolaan anggaran harus bersih dan akuntabel,” pungkasnya.

    Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola

    Menurut Alfian, evaluasi rutin bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga kualitas kepemimpinan di setiap SKPA. Ia menilai kepala SKPA yang tidak menunjukkan perbaikan atau justru berulang kali melakukan pelanggaran seharusnya tidak lagi dipertahankan pada posisinya.

    Desakan ini muncul di tengah maraknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan tata kelola anggaran di berbagai daerah di Aceh. Alfian menilai, tanpa evaluasi yang tegas dan berkelanjutan, potensi penyimpangan anggaran akan terus berulang dari tahun ke tahun tanpa ada perbaikan berarti.

    Ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran yang bersih dan akuntabel menjadi syarat mutlak apabila pemerintah daerah benar-benar ingin membawa kemajuan bagi Aceh. Menurutnya, sebaik apa pun program pembangunan yang dirancang, hasilnya akan sia-sia jika pengelolaan anggarannya masih diwarnai penyimpangan.

    Tanggung Jawab Kepala SKPA atas Anggaran dan Kinerja

    Alfian menegaskan, setiap kepala SKPA memikul tanggung jawab langsung atas penggunaan anggaran di instansi yang dipimpinnya. Tanggung jawab ini, menurutnya, tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga capaian kinerja nyata yang dirasakan masyarakat.

    Ia berharap Gubernur Aceh dapat menjadikan evaluasi kinerja SKPA sebagai agenda rutin, bukan hanya dilakukan sesekali atau ketika muncul persoalan besar yang mencuat ke publik. Dengan evaluasi yang konsisten, kata Alfian, potensi penyimpangan dapat dideteksi dan diperbaiki lebih dini sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

    Menurutnya, langkah tegas seperti pencopotan kepala SKPA yang bermasalah juga penting sebagai bentuk efek jera sekaligus sinyal bahwa pemerintah daerah serius dalam membenahi tata kelola anggaran. Ia menilai, tanpa ketegasan semacam ini, upaya perbaikan birokrasi hanya akan berjalan di tempat.

    Alfian menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembangunan Aceh ke depan sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran di setiap lini pemerintahan, termasuk di tingkat SKPA.**

  • Alfian: Dalam Kasus Korupsi Aceh Hukum Kerap Kalah oleh Politik

    Alfian: Dalam Kasus Korupsi Aceh Hukum Kerap Kalah oleh Politik

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, melontarkan kritik terhadap kondisi penegakan hukum di Aceh. Ia menilai sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pihak-pihak dengan kedekatan politik atau kekuatan modal sering kali berjalan lambat, bahkan terkesan mandek di tengah jalan.

    Hal itu disampaikan Alfian dalam wawancara di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, fenomena ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum kerap kalah oleh kepentingan politik.

    “Banyak kasus besar yang penanganannya seperti berhenti di tengah jalan. Ketika perkara korupsi tidak memiliki kepastian hukum, publik patut mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam kondisi seperti ini sering muncul anggapan bahwa hukum kalah dengan politik,” ujarnya.

    Meski demikian, Alfian tetap optimistis masih banyak aparat penegak hukum yang memiliki integritas, sehingga penegakan hukum di Aceh dapat berjalan lebih baik pada masa mendatang.

    Kedatangan KPK Dinilai Bagian dari Pencegahan

    Menanggapi kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aceh beberapa waktu lalu, Alfian menilai kehadiran lembaga antirasuah itu lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan ketimbang penindakan. Meski begitu, ia meyakini berbagai laporan dan temuan mengenai tata kelola anggaran tetap menjadi perhatian KPK.

    Menurut Alfian, berbagai persoalan, termasuk rendahnya penggunaan mekanisme tender dalam belanja daerah, berpotensi menjadi bahan pendalaman apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

    “Kita tidak bisa membaca secara langsung langkah aparat penegak hukum. Namun yang terpenting sekarang adalah bagaimana mencegah penyimpangan itu terjadi. Kalau pola-pola yang ada terus berulang, saya meyakini pada waktunya akan ada penindakan,” katanya.

    Bangun Integritas, Bukan Sekadar Infrastruktur

    Menurut Alfian, upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya dengan memperkuat pengawasan. Ia menekankan pentingnya membangun integritas, moralitas, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh aparatur negara sebagai fondasi utama.

    “Kalau integritas, moralitas, transparansi, dan akuntabilitas tidak menjadi fondasi pemerintahan, saya tidak percaya daerah ini bisa benar-benar maju,” katanya.

    Ia menilai, tanpa fondasi tersebut, pembangunan daerah akan sulit menghasilkan perubahan yang berkelanjutan, sekalipun infrastruktur fisik terus dibangun dari tahun ke tahun.

    Selain itu, Alfian juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem politik dan pemilu agar mampu melahirkan pemimpin yang independen dan tidak tersandera oleh kepentingan politik maupun biaya politik yang tinggi. Menurutnya, tingginya ongkos politik selama ini kerap menjadi salah satu akar masalah yang membuat pemimpin terpilih sulit bekerja murni untuk kepentingan rakyat.

    “Pulau-pulau integritas harus dibangun mulai sekarang. Perbaikan tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya di birokrasi, tetapi juga harus menyentuh sistem politik agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.**

  • MaTA: Gaya Hidup dan Status Sosial jadi Pemicu Korupsi di Aceh

    MaTA: Gaya Hidup dan Status Sosial jadi Pemicu Korupsi di Aceh

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai praktik korupsi di lingkungan pemerintahan tidak semata-mata dipicu oleh lemahnya pengawasan. Menurutnya, ada faktor psikologis yang justru lebih dominan, yakni gaya hidup dan dorongan mengejar status sosial di tengah masyarakat.

    Hal itu disampaikan Alfian dalam wawancara di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), saat menanggapi maraknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta berbagai persoalan tata kelola anggaran di Aceh.

    “Faktor terbesar itu gaya hidup dan status sosial. Ketika seseorang memiliki kekuasaan dan menguasai anggaran, muncul anggapan bahwa ia akan lebih dihormati masyarakat. Secara psikologis, dua faktor ini sangat memengaruhi potensi terjadinya korupsi,” kata Alfian.

    Jangan Lahirkan Orang Kaya Baru dari Anggaran Negara

    Menurutnya, ketika seseorang memperoleh jabatan dan menguasai anggaran, muncul kecenderungan untuk mempertahankan gaya hidup sekaligus meningkatkan gengsi di hadapan masyarakat sekitarnya. Kondisi ini, kata Alfian, kerap menjadi celah yang mendorong praktik penyalahgunaan wewenang.

    Ia mengingatkan agar praktik tata kelola pemerintahan tidak kembali mengulang pola lama yang hanya melahirkan segelintir orang kaya baru melalui penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, masyarakat menginginkan perubahan nyata, bukan sekadar pergantian elite yang justru memindahkan akses penguasaan anggaran kepada kelompok tertentu.

    “Jangan sampai yang berubah hanya orangnya, tetapi polanya tetap sama. Rakyat tidak ingin lahir orang-orang kaya baru karena menguasai anggaran negara,” ujarnya.

    Ia menambahkan, selama pola pikir mengejar status sosial melalui kekuasaan dan anggaran ini tidak diputus, maka siapa pun yang menduduki jabatan berpotensi terjerumus pada pola yang sama meski wajahnya berganti.

    Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

    Di sisi lain, Alfian menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan tetap memiliki peluang untuk diproses secara hukum, meskipun saat ini pelakunya terlihat belum tersentuh. Ia meyakini tidak ada kejahatan yang dapat disembunyikan selamanya, sekalipun prosesnya membutuhkan waktu panjang.

    “Tidak ada kejahatan yang sempurna. Mungkin hari ini belum terungkap, tetapi suatu saat bisa diproses secara pidana,” tegasnya.

    Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa berbagai temuan BPK dan persoalan tata kelola anggaran yang selama ini mengemuka di Aceh tidak akan berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut. Alfian menilai, tekanan publik dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar kasus-kasus tersebut tidak menguap di tengah jalan.

    Ia berharap fenomena gaya hidup dan pengejaran status sosial melalui jabatan ini dapat menjadi perhatian bersama, baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat luas, agar budaya penyalahgunaan anggaran demi gengsi tidak terus berulang dari satu generasi kepemimpinan ke generasi berikutnya.**