Penulis: Andika Ichsan

  • Banda Aceh Targetkan Kota Bebas AIDS-TBC-Malaria

    Banda Aceh Targetkan Kota Bebas AIDS-TBC-Malaria

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menargetkan kotanya bebas dari AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan malaria (ATM) melalui penguatan sinergi lintas sektor. Target tersebut mengemuka dalam Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan Pengendalian Penyakit ATM tingkat kota yang digelar di Balee Keurukon, Selasa (7/7/2026).

    Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Banda Aceh, Bachtiar, menyampaikan bahwa capaian pengendalian penyakit ATM di Banda Aceh saat ini menunjukkan tren yang positif. Ia menyebut capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat ke depan.

    Bachtiar menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian ATM tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah semata, melainkan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan setiap keluhan masyarakat di bidang kesehatan harus mendapat penanganan yang cepat dan tepat sasaran.

    Forum yang digelar tersebut menjadi ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi, khususnya antara instansi pemerintah, sektor swasta, dan pelaku dunia usaha. Bachtiar mengajak seluruh pihak untuk terus memperkokoh kemitraan demi mendukung upaya pengendalian penyakit menular tersebut di Kota Banda Aceh.

    Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan Pengendalian Penyakit ATM tingkat kota yang digelar di Balee Keurukon, Selasa (7/7/2026) (Foto: Istimewa)

    Investasi Kesehatan untuk Masa Depan Kota

    Dalam arahannya, Bachtiar menyampaikan bahwa investasi di sektor kesehatan merupakan investasi bagi masa depan kota. Ia menilai pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat perlu berjalan beriringan untuk mewujudkan Banda Aceh yang tangguh dan produktif.

    “Investasi dalam kesehatan adalah investasi masa depan. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus berjalan bersama untuk mewujudkan Banda Aceh yang tangguh, produktif, dan bebas dari AIDS, TBC, serta malaria,” pungkasnya.

    Melalui forum kemitraan ini, Pemko Banda Aceh berharap sinergi antar-sektor semakin kuat sehingga target kota bebas ATM dapat terwujud secara berkelanjutan, seiring dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh warga.

  • Pejabat Kemenag Aceh Dirotasi, Kanwil Azhari Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Mutasi ASN

    Pejabat Kemenag Aceh Dirotasi, Kanwil Azhari Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Mutasi ASN

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh resmi menerima jabatan baru sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, dan Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si, pada Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

    Ke-15 ASN yang dilantik tersebut akan bertugas di sejumlah kabupaten/kota di Aceh sesuai dengan penempatan masing-masing. Azhari berharap momen pelantikan ini menjadi titik awal bagi para pejabat baru untuk semakin meningkatkan profesionalisme, integritas, dan mutu pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam sambutannya, Azhari menegaskan bahwa rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan merupakan bagian yang lumrah terjadi di tubuh instansi pemerintahan. Ia menyebut proses promosi selalu ditempuh melalui mekanisme serta tahapan yang sudah ditetapkan secara resmi.

    Ia juga mengingatkan bahwa dinamika organisasi akan terus bergerak seiring kebutuhan lembaga. Karena itu, setiap ASN diminta terus mengasah kompetensi diri, mengoptimalkan potensi yang dimiliki, dan aktif mencari informasi soal peluang pengembangan karier agar tidak tertinggal.

    “Manfaatkan potensi yang dimiliki. Dinamika organisasi akan terus bergulir sehingga kita harus selalu siap memberikan kontribusi terbaik di mana pun ditempatkan,” tegas Azhari.

    Selain itu, Azhari turut menyinggung kebijakan mengenai optimalisasi dan perpindahan ASN, khususnya bagi pegawai hasil seleksi pengadaan tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa kelompok ASN tersebut masih terikat dengan surat pernyataan yang ditandatangani sejak dinyatakan lulus seleksi, yakni komitmen untuk tidak mengajukan perpindahan selama 10 tahun. Jika ketentuan tersebut dilanggar, konsekuensinya adalah pengunduran diri sebagai ASN.

    Kakanwil Tegaskan Proses Mutasi Bebas Pungutan

    Menutup arahannya, Azhari menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menjalankan seluruh proses rotasi, mutasi, dan perpindahan ASN secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun selama proses tersebut berlangsung.

    Azhari juga mengingatkan masyarakat maupun ASN agar tidak mudah percaya bila ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agama dan menjanjikan kemudahan proses mutasi dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan seluruh proses selalu mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

    Pelantikan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab. Kehadiran mereka di posisi baru juga diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di wilayah tugas masing-masing.**

  • Bumoe Indatu Ceudah, Gerakan Sosial yang Menjaga Paru-Paru Aceh Barat

    Bumoe Indatu Ceudah, Gerakan Sosial yang Menjaga Paru-Paru Aceh Barat

    acehtoday.id/ | Meulaboh – Di saat banyak orang berlomba menanam bibit pohon, sekelompok anak muda di Kabupaten Aceh Barat justru memilih jalan yang berbeda. Mereka tidak memulai dari menanam, tetapi merawat pohon-pohon tua yang selama bertahun-tahun dibiarkan dipenuhi benalu, dipaku, bahkan menjadi tempat pembakaran sampah.

    Gerakan itu lahir dari keresahan sederhana yang kemudian tumbuh menjadi sebuah yayasan bernama Bumoe Indatu Ceudah (BIC). Organisasi nirlaba yang resmi berdiri pada 28 Januari 2023 ini mengusung filosofi yang dalam.

    Dalam Bahasa Aceh, bumoe berarti bumi, indatu berarti leluhur, dan ceudah berarti indah. Nama tersebut menjadi doa sekaligus komitmen untuk menjaga bumi warisan nenek moyang agar tetap lestari dan nyaman dihuni.

    Sebelum menjadi yayasan, aktivitas merawat pohon dilakukan secara mandiri oleh para pendirinya di sela kesibukan sebagai dosen. Berbekal kecintaan terhadap lingkungan, mereka rutin membersihkan batang pohon dari parasit, mencabut paku yang tertancap, hingga mengedukasi masyarakat agar tidak membakar sampah di pangkal pohon.

    Kepedulian kecil itu kemudian berkembang menjadi gerakan konservasi yang melibatkan semakin banyak pihak.

    Bagi BIC, pohon bukan sekadar penghias jalan atau peneduh kota. Pohon dipandang sebagai makhluk hidup yang juga membutuhkan pertolongan ketika “sakit”. Karena itu, hampir setiap akhir pekan para relawan turun langsung membersihkan satu hingga dua pohon di berbagai ruas jalan Kota Meulaboh.

    Mereka mengikis benalu, membersihkan jamur, serta mengajak warga sekitar ikut menjaga pohon-pohon yang menjadi paru-paru Aceh Barat.

    Di tengah isu perubahan iklim yang semakin nyata, BIC mengusung cara pandang yang berbeda. Menurut mereka, menanam pohon memang penting, tetapi merawat pohon yang sudah tumbuh jauh lebih mendesak.

    Sebatang pohon dewasa membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memberikan manfaat bagi lingkungan.

    Jika mati karena kelalaian, kerugiannya jauh lebih besar dibanding menanam bibit baru. Filosofi inilah yang menjadi ruh setiap kegiatan organisasi tersebut.

    Pendekatan yang mereka lakukan mulai membuahkan hasil. Pohon-pohon yang sebelumnya dipenuhi parasit kini kembali rimbun dan sehat. Daunnya tumbuh lebih lebat, cabangnya semakin kuat, dan menjadi peneduh bagi masyarakat.

    Atas konsistensi tersebut, BIC mendapat kepercayaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat untuk terlibat dalam berbagai penyusunan dokumen lingkungan, kajian strategis, hingga program penyuluhan di sekolah-sekolah.

    Sejak 2023 hingga 2026, yayasan ini telah merawat sedikitnya 84 pohon yang tersebar di berbagai ruas jalan dan fasilitas publik di Kabupaten Aceh Barat.

    Pohon-pohon tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari mahoni, trembesi, asam jawa, mangga, tanjung hingga pulai yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat benalu maupun perlakuan manusia.

    Tak hanya fokus pada konservasi, BIC juga aktif membangun kesadaran lingkungan melalui edukasi kepada pelajar, aksi bersih pantai, kolaborasi dengan organisasi kepemudaan, hingga berbagai kegiatan bersama pemerintah daerah.

    Bagi mereka, menjaga lingkungan tidak cukup dilakukan oleh segelintir orang, melainkan harus menjadi budaya yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

    Di tengah semakin berkurangnya ruang hijau perkotaan, kehadiran Yayasan Bumoe Indatu Ceudah menjadi pengingat bahwa menjaga bumi tidak selalu dimulai dari langkah besar.

    Terkadang, perubahan lahir dari kesediaan seseorang membersihkan sebatang pohon yang nyaris terlupakan. Dari satu pohon yang diselamatkan, harapan untuk bumi yang lebih hijau terus tumbuh.

    Ketua Yayasan Bumoe Indatu Ceudah (BIC), Aan Muhammadi, mengatakan bahwa gerakan yang dibangun organisasinya bukan sekadar membersihkan pohon, melainkan menumbuhkan kesadaran bersama bahwa lingkungan merupakan warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

    “Merawat pohon adalah bentuk kepedulian terhadap kehidupan. Kami percaya bahwa lingkungan yang sehat tidak hanya lahir dari program pemerintah, tetapi juga dari kebiasaan masyarakat yang mau menjaga apa yang sudah ada. Karena itu, BIC hadir untuk mengajak semua pihak bergerak bersama, sekecil apa pun kontribusinya,” ujar Aan.

    Ia menuturkan, sejak berdiri pada 2023, BIC terus mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan pemerintah, dunia pendidikan, komunitas, dan masyarakat. Menurutnya, pelestarian lingkungan akan lebih efektif apabila dilakukan secara gotong royong dan berkelanjutan.

    “Kami optimistis semakin banyak masyarakat yang peduli terhadap pohon dan lingkungan di sekitarnya. Harapan kami sederhana, semoga semangat menjaga bumi ini terus tumbuh dan menjadi budaya bersama, sehingga Aceh Barat dapat menjadi daerah yang semakin hijau, teduh, dan nyaman untuk dihuni,” katanya.

    Aan menambahkan, BIC akan terus memperluas kegiatan edukasi lingkungan kepada generasi muda, sekaligus memperkuat aksi konservasi di ruang-ruang publik. Menurutnya, menjaga satu batang pohon hari ini merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas udara, ketahanan lingkungan, dan masa depan anak cucu, pungkasnya.

  • Temuan BPK: Tiga Mahasiswa DO dan Non Aktif Terima Beasiswa Aceh Carong Rp64 Juta

    Temuan BPK: Tiga Mahasiswa DO dan Non Aktif Terima Beasiswa Aceh Carong Rp64 Juta

    acehtoday.id/ | Banda AcehDana Beasiswa Aceh Carong senilai puluhan juta rupiah ternyata masih mengalir ke sejumlah mahasiswa yang sudah berstatus non aktif. Temuan ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/26).

    Total kelebihan salur yang ditemukan mencapai Rp64,56 juta, tersebar di dua kampus mitra program, yakni Politeknik Aceh dan Politeknik Manufaktur Bandung. Angka ini muncul dari hasil uji petik BPK atas pengelolaan belanja beasiswa yang disalurkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

    Tiga Mahasiswa Sudah Non Aktif dan Drop Out, Dana Tetap Cair

    Dalam catatan LRA per 31 Desember 2025, Pemerintah Aceh telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa hingga Rp3,96 triliun, setara 96,64 persen dari pagu anggaran. Sebagian dari belanja itu, sebesar Rp160,83 miliar, dialokasikan untuk beasiswa masyarakat, termasuk program Aceh Carong yang menjadi sorotan BPK kali ini.

    Di Politeknik Aceh, pemeriksa menemukan satu mahasiswa berinisial FM yang sudah dinyatakan tidak aktif sejak semester genap tahun ajaran 2025/2026. Status tersebut tercantum dalam Surat Keterangan Tidak Aktif Nomor 059/KET/05/02/04.26 tertanggal 27 April 2026, menyusul mahasiswa yang bersangkutan tidak mendaftar ulang dan tidak lulus sesuai ketentuan akademik. Meski begitu, dana beasiswa sebesar Rp23 juta tetap tersalur, mencakup komponen SPP, uji kompetensi, biaya tugas akhir, wisuda, biaya hidup, hingga biaya buku.

    Kondisi serupa terjadi di Politeknik Manufaktur Bandung. BPK mendapati dua mahasiswa yang telah berstatus drop out, masing-masing terhitung sejak 18 November 2025 dan 1 Maret 2026. Total dana yang tetap disalurkan ke keduanya mencapai Rp41,56 juta.

    Menariknya, BPSDM Aceh disebut belum melakukan penarikan atas kelebihan dana tersebut. Alasannya, pihak BPSDM masih menunggu semester genap tahun ajaran 2025/2026 berakhir. Dana yang sudah dicairkan pun masih mengendap di rekening masing-masing perguruan tinggi dan belum sempat ditransfer ke mahasiswa bersangkutan, karena status akademik mereka masih dalam proses penanganan internal kampus.

    BPK Minta Dana Dikembalikan ke Kas Daerah

    BPK menegaskan, praktik ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Beleid tersebut mengatur bahwa penyaluran beasiswa wajib dihentikan dan dananya dikembalikan ke kas daerah jika penerima tidak memenuhi kewajiban akademik. Ketentuan senada juga tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan kedua politeknik terkait.

    Akibat persoalan ini, selain kelebihan salur sebesar Rp64,56 juta, saldo Belanja Barang dan Jasa pada LRA turut mengalami lebih saji dengan nilai yang sama. BPK menilai penyebab utamanya adalah Kepala BPSDM Aceh yang dianggap tidak memedomani aturan beasiswa dan lamban memproses lebih salur begitu surat non aktif mahasiswa terbit. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Kelembagaan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, juga dinilai kurang optimal mengawasi status akademik para penerima beasiswa.

    Menanggapi hal ini, Gubernur Aceh melalui Kepala BPSDM Aceh menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

    Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh menginstruksikan Kepala BPSDM Aceh untuk segera memproses kelebihan salur beasiswa dan menyetorkan Rp64,56 juta ke kas daerah. BPK juga meminta KPA terkait ke depan lebih ketat mengawasi status akademik mahasiswa sebelum dana beasiswa dicairkan.

  • Cegah Rabies Meluas, Tati Meutia Minta Pemerintah Aceh Perketat Pengawasan Anjing Liar

    Cegah Rabies Meluas, Tati Meutia Minta Pemerintah Aceh Perketat Pengawasan Anjing Liar

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Keresahan warga atas keberadaan anjing liar yang kian mengganggu permukiman mendapat perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tati Meutia Asmara, SKH., M.Si. Ia mendorong penguatan pengendalian rabies di Aceh melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah, tenaga kesehatan, dokter hewan, dan masyarakat.

    Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali melaporkan persoalan anjing liar ini kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, namun penanganannya dinilai lambat dan belum menunjukkan langkah konkret.

    Salah satu titik yang dikeluhkan adalah kawasan Masjid Albadar, di mana anjing-anjing liar kerap berkeliaran hingga warga terpaksa memperbaiki pagar masjid sebagai solusi sementara. Keluhan lain datang dari warga yang tinggal berdekatan dengan area tersebut.

    Rombongan anjing, mulai dari induk hingga anak-anaknya, disebut kerap masuk ke pekarangan rumah warga, merusak tanaman bunga, hingga menggigit dan merusak alas kaki penghuni rumah.

    Warga berharap ada langkah cepat sebelum jatuh korban akibat rabies, mengingat gangguan tersebut tidak hanya terjadi di permukiman warga, tetapi juga di lingkungan tempat ibadah.

    Menanggapi keresahan tersebut, Tati yang merupakan anggota di Komisi II DPRA dan membawahi Dapil I Aceh (Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang) menegaskan bahwa penanganan populasi anjing liar dan risiko rabies harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya reaktif ketika muncul keluhan warga.

    “Kami di Komisi II DPRA meminta Pemerintah Aceh melalui dinas terkait untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, meningkatkan vaksinasi rabies pada hewan penular seperti anjing dan kucing, memperketat pengawasan lalu lintas hewan, serta memastikan ketersediaan vaksin dan pelayanan pasca gigitan bagi masyarakat,” ujar Tati., Selasa (7/7/2026).

    Sebagai alumnus Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH USK), Tati menilai laporan-laporan warga soal anjing liar yang meresahkan harus direspons cepat oleh pemerintah daerah, mengingat potensi penularan rabies yang mengintai jika populasi anjing liar tidak dikendalikan secara tepat dan manusiawi.

    Anjing Liar (Sumber Foto: Unsplash.com/Rajesh-rajput)

    Ia menekankan bahwa penanganan anjing liar bukan berarti tindakan sepihak yang membahayakan, melainkan harus melalui program vaksinasi massal, sterilisasi, serta relokasi yang terkoordinasi antara dinas terkait dan masyarakat. Edukasi kepada pemilik hewan peliharaan juga dinilai penting agar hewan yang dipelihara tervaksin secara rutin dan tidak berkeliaran bebas.

    “Edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Pemilik hewan peliharaan harus memiliki kesadaran untuk melakukan vaksinasi secara berkala dan bertanggung jawab terhadap hewan yang dipeliharanya. Pencegahan rabies membutuhkan kerja sama pemerintah, tenaga kesehatan, dokter hewan, dan masyarakat,” katanya.

    Tati menegaskan Komisi II DPRA berkomitmen mengawal kebijakan terkait kesehatan hewan dan masyarakat melalui fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran, termasuk merespons keluhan-keluhan warga yang selama ini belum tertangani optimal oleh pemerintah kota.

    Komisi II DPRA akan mengawal kebijakan dan dukungan anggaran agar program pengendalian rabies dapat berjalan optimal. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan Aceh harus terus berupaya mempertahankan serta meningkatkan pengendalian penyakit zoonosis melalui langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, tenaga medis, dokter hewan, akademisi, dan masyarakat dapat semakin diperkuat, sehingga keluhan warga soal anjing liar dan ancaman rabies dapat segera mendapat solusi nyata, bukan sekadar janji.**

  • Temuan BPK, Miliaran Aset Pemko Banda Aceh Banyak Tak Tercatat

    Temuan BPK, Miliaran Aset Pemko Banda Aceh Banyak Tak Tercatat

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, yang mengungkap penatausahaan aset belum berjalan tertib di berbagai sektor, mulai dari kendaraan dinas hingga kios pasar, Selasa (7/7/2026).

    Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, Pemko Banda Aceh mencatat saldo aset tetap senilai Rp4,82 triliun. Angka ini justru turun Rp89,81 miliar atau 1,90 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp4,73 triliun. Penurunan tersebut menjadi salah satu pemicu BPK menelusuri lebih dalam kondisi pengelolaan aset di lingkungan Pemko.

    Salah satu temuan yang mencolok adalah penguasaan aset oleh pihak ketiga. BPK mendapati empat dari 48 kios di Komplek Perbasi telah dikuasai orang lain berdasarkan dokumen kepemilikan lama yang terbit sejak tahun 1986 hingga 2006, tanpa sepengetahuan Bidang Aset Pemko. Kondisi ini berpotensi membuat Pemko kehilangan hak atas aset tersebut jika tidak segera ditindaklanjuti.

    Selain itu, pemeriksa menemukan persoalan pada pengelolaan kendaraan dinas. Sebanyak 48 unit kendaraan belum memiliki data lengkap seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor BPKB di Kartu Inventaris Barang (KIB) B. Tak hanya itu, terdapat 26 kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua yang menunggak pembayaran pajak.

    Penggunaan kendaraan dinas perorangan pun ditemukan tidak dilengkapi berita acara serah terima (BAST), sehingga administrasinya dinilai lemah.

    Aset Bernilai Rp0 hingga Tumpang Tindih dengan PDAM Tirta Daroy

    Persoalan lain muncul dari sisi pembukuan. BPK mencatat 17 bidang tanah bersertifikat seluas 119.306 meter persegi, dengan taksiran nilai sekitar Rp227,89 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), belum tercatat dalam KIB A karena berada di bawah ruas jalan yang belum dipisahkan.

    Di sisi lain, sejumlah aset peralatan dan mesin hasil hibah dari Telkomsel, BKKBN, dan BSI justru tercatat bernilai Rp0 karena dokumen serah terima tidak mencantumkan nilai barang dan belum dilakukan penilaian.

    Tak kalah pelik, aset senilai Rp2,86 miliar dalam kondisi rusak berat masih disajikan sebagai aset aktif. Sementara itu, biaya pemeliharaan pada 21 unit gedung dan bangunan senilai Rp6,80 miliar, serta 25 unit jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp13,83 miliar, belum dikapitalisasikan ke aset induknya sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku.

    Temuan yang tak kalah penting menyangkut aset yang telah diserahkan ke PDAM Tirta Daroy. BPK menemukan aset jaringan dan sambungan rumah senilai Rp25,58 miliar untuk periode 2022–2025 telah diserahkan melalui berita acara serah terima, namun masih tercatat ganda baik di pembukuan Pemko maupun laporan keuangan PDAM.

    Kondisi ini berpotensi menimbulkan pengakuan ganda atas aset yang sama oleh dua entitas berbeda.

    BPK menilai berbagai persoalan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi.

    Penyebab utamanya ditengarai berasal dari lemahnya koordinasi dan pengawasan oleh pejabat terkait, mulai dari Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD hingga pengurus barang di tingkat satuan kerja.

    Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) untuk menelusuri sertifikat tanah yang belum tercatat, memproses status kios Perbasi, menginventarisasi aset rusak berat, serta berkoordinasi dengan PDAM Tirta Daroy agar tidak terjadi pengakuan ganda aset.

    Sebagai tindak lanjut, Pemko Banda Aceh telah menerbitkan Surat Instruksi Wali Kota Nomor 700/0512/2025 pada 5 Juni 2025, disusul Surat Komitmen dari Penjabat Sekretaris Daerah pada 16 Juni 2025. Berdasarkan hasil pemantauan Semester II 2025, tiga dari empat rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, sementara satu rekomendasi lainnya masih dalam proses penyesuaian.**

  • Harumkan Aceh Besar, Dua Siswa SD Islam Laboratorium Melaju ke OSN Provinsi

    Harumkan Aceh Besar, Dua Siswa SD Islam Laboratorium Melaju ke OSN Provinsi

    acehtoday.id/ | Aceh Besar – Dua siswa SD Islam Laboratorium berhasil lolos seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Kabupaten Aceh Besar tahun 2026 dan berhak melaju ke OSN Tingkat Provinsi Aceh sebagai wakil Kabupaten Aceh Besar. Prestasi ini kembali menegaskan konsistensi sekolah tersebut dalam mencetak siswa berprestasi di ajang sains nasional.

    Kedua siswa yang berhasil mengukir prestasi tersebut adalah Aftahhir Beghawan, yang lolos pada cabang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Muhammad Nawfal Syarif, yang lolos pada cabang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Keduanya kini bersiap mengikuti kompetisi di tingkat provinsi untuk membawa nama Aceh Besar.

    Kepala SD Islam Laboratorium, Fathur Hadyan, S.Pd., Gr., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian tersebut. Ia menyebut hasil OSN Kabupaten tahun ini sebagai capaian yang membanggakan sebab mengalami peningkatan dibandingkan perolehan pada OSNK 2025.

    Peningkatan tersebut, menurutnya, menjadi bukti komitmen sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pembinaan akademik, serta pengembangan potensi peserta didik secara berkelanjutan. Fathur menegaskan pihak sekolah akan mempersiapkan kedua siswa semaksimal mungkin untuk menghadapi kompetisi di tingkat provinsi.

    “Untuk menyongsong OSN Tingkat Provinsi sebagai wakil Kabupaten Aceh Besar, kami akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik dan semaksimal mungkin,” ujar Fathur. Selasa (7/7/2026)

    Hasil Kerja Sama Siswa, Guru, dan Orang Tua

    Keberhasilan dua siswa ini disebut sebagai buah dari kerja keras siswa, dedikasi para guru pembimbing, serta dukungan penuh orang tua dan keluarga besar SD Islam Laboratorium. Kolaborasi tersebut dinilai berhasil menciptakan budaya belajar yang unggul di lingkungan sekolah.

    Fathur berharap SD Islam Laboratorium mampu mengharumkan nama Kabupaten Aceh Besar di tingkat provinsi, bahkan berpeluang mewakili Provinsi Aceh pada OSN tingkat nasional di masa mendatang. Pihak sekolah menyatakan optimisme atas hasil terbaik yang akan diraih kedua siswa pada OSN Tingkat Provinsi mendatang.

  • Laskar Santri Aceh Desak Dinas Syariat Islam Perkuat Pengawasan Medsos

    Laskar Santri Aceh Desak Dinas Syariat Islam Perkuat Pengawasan Medsos

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Ketua Laskar Santri Perjuangan Aceh, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, mendesak Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang baru dilantik untuk segera menjawab persoalan menurunnya moral masyarakat akibat gaya hidup dan tren perilaku di media sosial, khususnya Instagram dan siaran langsung TikTok.

    Afif menilai, penegakan nilai-nilai syariat Islam di Aceh saat ini menghadapi tantangan berat seiring pesatnya perkembangan dunia digital.

    Menurutnya, kebijakan berbasis siber yang terhubung dengan para pemangku kepentingan digital di Indonesia menjadi kebutuhan mendesak agar pengawasan berjalan lebih efektif.

    “Era digital telah mengubah pola interaksi masyarakat. Berbagai konten yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan adat Aceh dapat dengan mudah diakses serta disebarluaskan. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, terutama Dinas Syariat Islam,” ujar Afif, Senin, (6/7/2026).

    Desak Kewenangan Blokir Akun Bermasalah

    Aktivis yang bernaung di bawah Angkatan Muda Mudi Perjuangan Aceh (AMMPA) ini menegaskan bahwa kekhususan syariat Islam di Aceh perlu diimbangi dengan penguatan kewenangan Dinas Syariat Islam, termasuk kemampuan memblokir akun-akun media sosial yang dinilai mendangkalkan nilai-nilai syariat di kalangan masyarakat Aceh.

    Ia berharap tata kelola lembaga tersebut tidak lagi bersifat kaku seperti yang berjalan selama ini.

    Meski begitu, Afif menekankan bahwa setiap langkah pengawasan ruang digital wajib berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.

    Ia meminta pendekatan yang diambil lebih mengedepankan edukasi, pembinaan, dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari instansi pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat luas.

    Pendekatan ini, katanya, penting agar ruang digital tetap produktif tanpa mencederai hak masyarakat maupun kebebasan berekspresi yang dijamin peraturan perundang-undangan.

    “Media sosial tidak boleh menjadi ruang yang dipenuhi penyebaran konten pornografi, ujaran kebencian, perjudian daring, maupun perilaku lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan norma masyarakat Aceh. Namun, penanganannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

    Butuh Pendekatan Adaptif dan Kolaborasi Semua Pihak

    Menurut Afif, kepemimpinan baru di Dinas Syariat Islam Aceh dituntut menghadirkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

    Ia menilai, penjagaan moral masyarakat tidak cukup dilakukan lewat penegakan aturan di lapangan semata, melainkan harus dibarengi edukasi dan literasi digital yang masif, serta kerja sama berbagai pihak guna mendorong penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama menjaga marwah daerah yang memiliki kekhususan pelaksanaan syariat Islam ini.

    Tanggung jawab menjaga moral, tegasnya, bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, dan masyarakat secara keseluruhan.

    Sebagai penutup, Afif menyatakan Laskar Santri Perjuangan Aceh siap mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat pembinaan akhlak masyarakat melalui pendekatan humanis, edukatif, dan berlandaskan hukum.

    Ia berharap kepemimpinan baru Dinas Syariat Islam dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan moral masyarakat Aceh di tengah tantangan era digital yang terus berkembang.**

  • Nelayan Tak Lagi Menebak, UTU Hadirkan Peta Ikan Digital

    Nelayan Tak Lagi Menebak, UTU Hadirkan Peta Ikan Digital

    acehtoday.id/ | Meulaboh — Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Teuku Umar (UTU) menghadirkan solusi bagi nelayan tradisional di pesisir Aceh Barat yang kesulitan menentukan lokasi tangkapan ikan akibat perubahan iklim ekstrem. Solusi itu berupa integrasi teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) dan drone bawah air atau Remotely Operated Vehicle (ROV), yang disebut sebagai konsep smart fishing.

    Laboran pada Laboratorium Sosial, Ekonomi, dan Bisnis Perikanan FPIK UTU, Iyan Al Misbah, S.Pi., menuturkan program ini digagas oleh dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan, serta mahasiswa FPIK UTU sebagai proyek pemberdayaan masyarakat nelayan berbasis teknologi presisi. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui Humas UTU di Laboratorium Perikanan, Kamis (2/7/2026).

    Menurut Iyan, kearifan lokal dan insting turun-temurun yang selama puluhan tahun menjadi panduan nelayan di laut kini semakin sering meleset akibat pergeseran daerah tangkapan ikan atau fishing ground. Akibatnya, nelayan harus menghabiskan lebih banyak bahan bakar minyak hanya untuk mencari lokasi ikan tanpa kepastian.

    Ia menegaskan, inovasi ini merupakan bentuk kehadiran perguruan tinggi langsung di tengah masyarakat pesisir, sejalan dengan pendekatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, alih-alih hanya berkutat dengan teori di ruang kelas.

    Iyan menjelaskan, tahapan awal program dilakukan dengan analisis spasial menggunakan citra satelit dan pemodelan oseanografi melalui perangkat lunak SIG. Teknologi ini dapat memprediksi keberadaan ikan berdasarkan kondisi optimal klorofil-a serta suhu permukaan laut.

    Di ruang komputasi kampus, mahasiswa dan peneliti mengolah data spasial tersebut, mendigitasi peta pesisir, hingga menerjemahkan angka satelit menjadi titik koordinat zona penangkapan yang potensial.

    Drone FIFISH Turun Langsung ke Perahu Nelayan

    Iyan menekankan, data satelit pada tahap awal itu masih bersifat prediksi permukaan laut sehingga perlu diuji akurasinya. Untuk itu, tim FPIK UTU melakukan validasi lapangan atau ground truthing dengan membawa drone bawah air sekelas FIFISH ke atas perahu kayu tradisional milik nelayan dalam sejumlah ekspedisi laut.

    Drone tersebut mampu menyelam hingga belasan meter dan merekam secara real-time kondisi ekosistem buatan seperti Fish Aggregating Devices (FAD) atau rumpon yang dipasang nelayan. Dari rekaman kamera bawah air itu, tim menemukan struktur rumpon yang telah ditumbuhi biota laut dan dikelilingi koloni ikan (schooling fish), yang membuktikan titik koordinat hasil SIG benar-benar produktif.

    Efisiensi BBM hingga Transfer Ilmu

    Menurut Iyan, integrasi pemetaan spasial di laboratorium dengan validasi visual di laut inilah yang menjadi inti dari smart fishing. Data pemetaan yang kompleks disederhanakan agar mudah dipahami kelompok nelayan binaan, sehingga nelayan bisa langsung menuju titik koordinat yang direkomendasikan tanpa membuang bahan bakar solar secara percuma.

    Ia menambahkan, selain meningkatkan catch per unit effort (CPUE) atau jumlah hasil tangkapan, program ini juga membuka ruang transfer ilmu pengetahuan. Saat mahasiswa, dosen, dan nelayan berkolaborasi di atas kapal maupun di depan layar monitor, terjadi pertukaran pengetahuan, di mana nelayan mempelajari teknologi spasial, sementara sivitas akademika turut belajar dari kearifan lokal masyarakat pesisir.

    Program yang digagas Iyan bersama tim peneliti FPIK UTU ini dirancang sebagai cetak biru jangka panjang pemanfaatan teknologi untuk kemanusiaan, guna menyelamatkan mata pencaharian nelayan sekaligus menjaga kedaulatan maritim dan keberlanjutan sumber daya laut Aceh di masa depan.**

  • Aceh Terbitkan 9 IUP Pascabencana, DPMPTSP Buka Suara

    Aceh Terbitkan 9 IUP Pascabencana, DPMPTSP Buka Suara

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menerbitkan sembilan izin usaha pertambangan (IUP) baru sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, tak lama setelah wilayah ini dilanda bencana ekologis pada 26 November 2025. Penerbitan izin ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di Tanah Rencong.

    Berdasarkan data yang dihimpun Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) dari publikasi terbaru Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, sembilan IUP tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dengan total luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare. Seluruh izin berlaku untuk masa lima tahun, terhitung sejak 2026 hingga 2031.

    Penerbitan izin dimulai pada Januari 2026 dengan tiga IUP sekaligus, yakni PT Sukses Energi Sakti untuk komoditas batu bara seluas 4.935 hektare di Aceh Barat, PT Alam Cempaka Wangi untuk tembaga seluas 1.820 hektare di Nagan Raya, serta PT Berkat Mandiri Persada untuk kuarsit seluas 4.125,6 hektare di Aceh Jaya.

    Memasuki Februari 2026, giliran PT Mozika Karian Meutuah mengantongi izin tambang emas seluas 1.042 hektare di Nagan Raya. Tren penerbitan izin kembali meningkat pada Maret 2026 dengan tiga IUP baru, yaitu PT Wahana Prima Investindo dan PT Bukit Mineral Abadi yang sama-sama mengelola tambang emas di Aceh Jaya dengan luas masing-masing 3.678 hektare dan 1.426 hektare, ditambah PT Dar Cahaya Aceh Makmur untuk bijih besi seluas 4.102 hektare di kabupaten yang sama.

    Selanjutnya pada April 2026, PT Hasil Bumi Sembada memperoleh izin tambang tembaga seluas 1.039 hektare di Nagan Raya. Izin terbaru diterbitkan pada Mei 2026 untuk PT Nagan Mineral Murni yang mengelola tambang emas seluas 543,2 hektare, juga di Nagan Raya.

    Jika dibandingkan dengan periode sebelum bencana ekologis melanda, jumlah izin yang terbit pascabencana justru lebih rendah. Pada Oktober 2025 tercatat enam IUP diterbitkan, disusul enam IUP lagi pada November 2025, sehingga total mencapai 12 izin hanya dalam kurun dua bulan sebelum bencana terjadi. Artinya, laju penerbitan izin pascabencana turun dibandingkan periode sebulan sebelum kejadian tersebut.

    DPMPTSP Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

    Menanggapi dinamika penerbitan izin tambang tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, Muhammad Ritauddin, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan izin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pelayanan perizinan yang telah ditetapkan.

    Ia menjelaskan, instansinya hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi, sementara aspek teknis pertambangan sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi sektor tersebut. “Kajian teknis dilakukan oleh instansi teknis, sementara kami memproses sesuai mekanisme apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” ujarnya saat dihubungi acehtoday.id/, Minggu (5/7/2026)

    Menurut Ritauddin, DPMPTSP pada dasarnya tidak memiliki ruang untuk menolak permohonan izin yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun rekomendasi teknis, sepanjang proses tersebut mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

    Lebih jauh, Ritauddin menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan bukan hanya soal legalitas usaha, melainkan juga melekatkan sejumlah kewajiban bagi pemegang izin. Di antaranya adalah kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pemenuhan aspek lingkungan begitu perusahaan memasuki tahap operasional.

    Sebaliknya, ia menilai aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin justru lebih berisiko menimbulkan persoalan. Sebab, kegiatan semacam itu tidak berada dalam mekanisme pengawasan resmi dan tidak memiliki kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

    Soal Moratorium dan Penolakan Masyarakat

    Terkait usulan moratorium maupun evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan izin pertambangan yang belakangan mengemuka di tengah masyarakat, Ritauddin menyebut hal itu sepenuhnya berada di ranah kebijakan pemerintah dan pimpinan daerah, bukan kewenangan DPMPTSP.

    Ia juga menegaskan bahwa izin yang sudah diterbitkan tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena muncul penolakan dari sebagian masyarakat. Pencabutan izin, kata dia, tetap harus melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan reaksi sesaat.

    Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyikapi aspirasi masyarakat, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, hasil kajian teknis, hingga kondisi sosial yang berkembang di lapangan.

    “DPMPTSP tetap berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ritauddin.**