acehtoday.id/, Banda Aceh – Munas FKDK BPD SI 2026 menjadi momentum krusial bagi jajaran komisaris Bank Pembangunan Daerah dari seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan perbankan daerah di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian mengkhawatirkan.
Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dan Seminar Nasional di Semarang, Jawa Tengah, pada 2–4 Juni 2026.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 80 komisaris BPD dari berbagai provinsi, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta jajaran direksi BPD sebagai mitra kerja.
Sebagaimana diberitakan dalam rilis resmi FKDK BPD SI, Pelaksana Tugas Ketua Umum FKDK sekaligus Komisaris Independen Bank Jatim, Prof. M. Mas’ud Said, menegaskan bahwa 27 BPD di seluruh Indonesia harus mampu berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan regional.
Munas akan membentuk Tim 7 dan Tim Formatur guna memperkuat kepengurusan baru organisasi. Prof. Dr. Gausyiah dari Bank Aceh dipercaya memimpin Tim 7 tersebut. Gubernur Jawa Tengah selaku pembina BUMD Provinsi Jateng dijadwalkan menyampaikan pidato kunci sekaligus membuka acara sebagai tuan rumah.
FKDK menilai gejolak ekonomi global—termasuk fluktuasi nilai dolar dan ketidakstabilan pasokan energi dunia akibat dampak konflik geopolitik—berpotensi menekan kinerja BPD. Karena itu, transformasi digital, penguatan SDM, dan penataan tata kelola yang lebih strategis menjadi agenda utama yang diusung dalam forum ini.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam pembangunan ekonomi nasional agar kekayaan Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh rakyat.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Dalam amanatnya, Presiden mengatakan peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan momentum untuk mengingat kembali gagasan besar yang disampaikan Soekarno pada 1 Juni 1945 di hadapan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Menurut Presiden, Pancasila lahir dari sejarah, budaya, pengalaman, serta cita-cita bangsa Indonesia dan menjadi konsensus kebangsaan yang mampu mempersatukan keberagaman suku, bahasa, budaya, dan agama di Indonesia.
“Karena itulah tema peringatan tahun ini, ‘Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia’, memiliki makna yang sangat mendalam,” ujar Presiden.
Prabowo menegaskan, di tengah meningkatnya ketidakpastian global, rivalitas geopolitik, perang dagang, dan berbagai tantangan ekonomi dunia, Indonesia memiliki pegangan yang kuat, yakni Pancasila.
Ia mengingatkan bahwa Pancasila tidak boleh dipahami hanya sebagai dokumen sejarah atau slogan seremonial, melainkan harus menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara, termasuk dalam membangun sistem ekonomi nasional.
Menurut Presiden, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah memastikan hasil pembangunan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
“Selama beberapa dekade terakhir ekonomi Indonesia memang tumbuh. Namun, kita harus jujur bertanya, apakah pertumbuhan itu sudah dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Prabowo Subianto menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Indonesia yang meliputi sektor pertambangan, perkebunan, energi, dan pertanian. Meski demikian, ia menilai nilai tambah dari kekayaan tersebut selama ini belum sepenuhnya dinikmati oleh rakyat.
“Kita memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Namun, terlalu lama sebagian nilai tambah atas sumber daya kita dinikmati di luar negeri. Terlalu lama rakyat kita hanya menjadi penonton di atas kekayaan bangsanya sendiri,” tegasnya.
Karena itu, Presiden menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi ekonomi nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, transformasi tersebut bertujuan menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, berdaulat, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
“Saya berkeyakinan bahwa tugas sejarah kita saat ini adalah melakukan transformasi bangsa, terutama transformasi ekonomi nasional. Transformasi dari ekonomi yang belum sepenuhnya berlandaskan Pancasila menuju ekonomi yang sungguh-sungguh berdasarkan Pancasila,” ujar Kepala Negara.
acehtoday.id/ | Banda Aceh — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda lima kabupaten di Provinsi Aceh secara bersamaan, memaksa aparat kepolisian turun tangan sekaligus memburu pelaku yang diduga sengaja memicu api.
Polda Aceh mengonfirmasi, kejadian tersebut berlangsung di Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya). Titik terpanas perhatian polisi tertuju pada Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, di mana kebakaran pada Minggu (31/5/2026) diduga merupakan tindakan kesengajaan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, lahan sekitar 400 meter persegi bervegetasi pinus dan rumput kering hangus terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan gabungan personel Polri, Damkar, dan warga setempat.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah telah menginstruksikan jajarannya untuk menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum.
Karhutla Hanguskan 10 Hektar
Di luar Aceh Tengah, karhutla turut menghanguskan sekitar 10 hektare lahan di Desa Kayee Unoe dan Babah Lueng, Nagan Raya. Di Aceh Selatan, api membakar satu hektare di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur. Kabupaten Aceh Barat mencatat kebakaran satu hektare di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, sementara di Abdya, lahan seluas 500 meter persegi di Desa Teladan Jaya, Babahrot, ikut terdampak.
Seluruh titik api kini telah dipadamkan. Polda Aceh mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan mengancam keselamatan lingkungan.
BANDA ACEH — Dua mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembakaran laboratorium dan pengrusakan ruang kuliah Fakultas Pertanian yang terjadi pada 21 Mei 2026 dini hari. Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah memeriksa 18 saksi dan menggelar perkara secara maraton sejak Kamis (21/05/2026).
Kedua tersangka adalah WS (22) dan MAM (20) — keduanya sebelumnya juga diperiksa dalam kapasitas saksi. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengumumkan penetapan tersebut pada Sabtu (30/05/2026).
Mengutip tribratanewspolrestabandaaceh,WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aksi penyerangan, sedangkan MAM bertindak sebagai eksekutor yang terlibat langsung di lapangan. Keduanya dijerat Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol diduga bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik fakultas.
Kronologi konflik bermula pada 18 Mei 2026, saat unjuk rasa mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh. Mahasiswa Fakultas Teknik menolak bergabung dengan Fakultas Pertanian dalam aksi tersebut. Saat rombongan Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan, gesekan mulai memanas.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.41 WIB, sejumlah mahasiswa Pertanian diduga memaksa masuk ke Sekretariat BEM USK yang sedang menggelar rapat, hingga seorang mahasiswa Teknik mengalami luka robek di kaki dan dirawat di RSUD Zainoel Abidin.
Meski sempat dimediasi pihak kampus, ketegangan tak mereda. Pada 21 Mei 2026 dini hari, puluhan mahasiswa Pertanian menyerang Fakultas Teknik, melukai dua mahasiswa dan memecahkan sejumlah kaca gedung. Aksi ini memicu serangan balasan: ratusan mahasiswa Teknik menyerbu Fakultas Pertanian sekitar pukul 04.00 WIB dengan lemparan batu dan bom molotov, mengakibatkan kerusakan serius pada gedung dan laboratorium.
Kompol Miftahuda menegaskan, konflik ini murni terjadi antarmahasiswa internal USK — antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik — tanpa keterlibatan mahasiswa dari perguruan tinggi lain. Penyidikan masih berlanjut dengan rencana pemeriksaan 18 saksi tambahan, sehingga total saksi yang diperiksa akan mencapai 36 orang termasuk dua tersangka.
Kronoligis di Balik Penetapan Tersangka Pembakaran Laboratorium
Polisi memeriksa mahasiswa dalam kasus pembakaran laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Foto Dok Polresta Banda Aceh
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memintai keterangan 15 saksi terkait kejadian terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Dari 15 saksi tersebut, 13 di antaranya merupakan mahasiswa, satu dosen, dan satu saksi pelapor.
Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berdasarkan laporan polisi oleh pihak Fakultas Pertanian Nomor LP/B/418/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 21 Mei 2026. Dalam proses pemeriksaan, 13 mahasiswa didampingi oleh Wakil Dekan Fakultas Teknik, Bambang Setiawan.
Kejadian bermula dari keributan antara dua kelompok mahasiswa dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Keributan yang berlangsung selama dua hari tersebut berujung pada pengrusakan fasilitas kampus. Dua mahasiswa Fakultas Teknik dilaporkan mengalami luka-luka, sehingga sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik melakukan aksi pembalasan dengan melempar batu dan bom molotov ke Fakultas Pertanian.
Akibat kejadian ini, Gedung Fakultas Pertanian, laboratorium, Pos Satpam, tiga unit sepeda motor, dan satu unit mobil terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh petugas DPKP Kota Banda Aceh dan BPBD Aceh Besar. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain batu, kayu, kendaraan yang terbakar, serta pecahan kaca yang diduga berasal dari bom molotov. Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah melakukan olah TKP guna mengungkap sumber awal kebakaran. Selain itu, uji Laboratorium Forensik terhadap sejumlah barang bukti akan segera dilakukan.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui identitas pelaku untuk segera melapor, dengan jaminan kerahasiaan pelapor tetap terjaga.