Kemnaker Kawal Penyelesaian PHK Massal di PT AII, Dialog Masih Berlanjut

acehtoday.id/ | JAKARTA – Upaya penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) memasuki tahap baru setelah manajemen perusahaan meningkatkan tawaran kompensasi kepada para pekerja dalam proses mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perkembangan tersebut muncul saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak sekaligus memimpin mediasi antara perwakilan pekerja dan manajemen PT AII di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyampaikan revisi tawaran terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Jika sebelumnya perusahaan menawarkan kompensasi sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku, kini nilai tersebut ditingkatkan menjadi satu kali ketentuan.

Afriansyah Noor meminta para pekerja mempertimbangkan tawaran terbaru tersebut secara matang sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.

Menurutnya, dialog dan musyawarah tetap menjadi langkah utama dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Namun apabila kesepakatan belum tercapai, para pihak masih memiliki ruang untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyampaikan aduan kepada Kemnaker pada 4 Juni 2026 terkait PHK yang dialami pekerja PT AII. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker kemudian melakukan pendampingan dan memfasilitasi proses komunikasi antara pekerja dan perusahaan.

Kemnaker menegaskan akan terus mengawal jalannya penyelesaian kasus tersebut guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses mediasi pun masih terbuka untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.**

Related posts

Leave a Comment