Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kakanwil Tekankan Etika ASN

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si saat Melantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, dan Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah (Foto: Dokumen Kemenag Aceh)

Written by

in

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, dalam amanat apel pagi di halaman kantor, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Azhari, penerapan kode etik ini penting karena dapat menjaga martabat dan kehormatan lembaga, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan pelayanan publik dan kehidupan beragama di masyarakat berjalan dengan baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019.

“Pentingnya Kode Etik bagi ASN Kemenag ini, karena dengan menjalankan aturan ini, akan menjaga martabat dan kehormatan lembaga, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan pelayanan publik dan kehidupan beragama di masyarakat berjalan dengan baik,” kata Azhari.

Lima Budaya Kerja dan Tujuh Nilai BerAKHLAK Jadi Sorotan

Dalam apel yang diikuti Plt Kabag TU Dr Hj Aida Rina Elisiva BAcc MM beserta jajaran, para Kabid, dan para Pembimas, Azhari juga memaparkan lima nilai budaya kerja yang wajib dijalankan seluruh ASN Kemenag dalam melayani masyarakat.

Kelima nilai tersebut meliputi Integritas atau keselarasan hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar. Profesionalitas atau bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu. Inovasi atau menyempurnakan dan menciptakan hal baru yang lebih baik, Tanggung Jawab atau bekerja secara tuntas dan konsekuen, serta Keteladanan atau menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, dalam amanat apel pagi di halaman kantor, Senin, 20 Juli 2026  (Foto: Dok. untuk SeputarAceh.id)
Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, dalam amanat apel pagi di halaman kantor, Senin, 20 Juli 2026 (Foto: Dok. untuk acehtoday.id/)

Selain lima budaya kerja tersebut, Azhari turut mengingatkan tujuh nilai dasar ASN yang disingkat BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Ketujuh nilai ini masing-masing mencakup komitmen memberikan pelayanan prima, tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, terus belajar mengembangkan kapabilitas, saling menghargai perbedaan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, berinovasi menghadapi perubahan, hingga membangun kerja sama yang sinergis.

Kewajiban, Larangan ASN, dan Nilai Positif dari Piala Dunia 2026

Kakanwil juga mengingatkan sejumlah kewajiban ASN Kemenag, di antaranya menjalankan tugas kedinasan secara patuh, tekun, penuh perhatian, tanggung jawab, dan profesional. Selain itu, ASN diminta menjaga netralitas politik, menjaga keharmonisan, bekerja sesuai jam kerja yang ditetapkan, menjaga aset, serta menjaga kerahasiaan atas informasi dan data yang dinilai sebagai rahasia negara.

Dalam kesempatan yang sama, Azhari turut mengingatkan sejumlah larangan bagi ASN, seperti menghindari gratifikasi dan suap, menyalahgunakan wewenang, memanipulasi informasi, dan bersikap diskriminatif.

Sehubungan dengan berakhirnya Piala Dunia 2026, Kakanwil juga menyampaikan bahwa banyak nilai positif dari dunia sepak bola yang bisa dipetik, seperti pentingnya kebersamaan, kepatuhan terhadap pimpinan, dan profesionalitas.**

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *