acehtoday.id/ | Banda Aceh – BT (52), pria asal Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, yang mengalami putus tangan dalam kasus dugaan pencurian, kini berangsur pulih dan telah diperbolehkan pulang setelah menjalani serangkaian perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Muhammad Nur, mengatakan BT telah menjalani tiga kali operasi penanganan pada tangan kanannya yang mengalami cedera parah.
“Tangannya tidak dapat disambung lagi saat operasi ketiga, namun BT sudah bisa pulang,” kata Muhammad Nur kepada acehtoday.id/, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pada operasi pertama dan kedua, tim medis masih berupaya menyambungkan kembali bagian tangan yang terputus. Namun, kondisi jaringan yang terus memburuk membuat upaya tersebut tidak berhasil dipertahankan.
Saat operasi ketiga, dokter akhirnya memutuskan melakukan amputasi karena jaringan pada tangan BT sudah mengalami kerusakan berat.
“Kondisi tangannya sudah membusuk saat operasi ketiga sehingga diamputasi,” ujarnya.
Meski demikian, kondisi kesehatan BT disebut terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, ia hanya perlu menjalani rawat jalan secara berkala di RSUDZA.
“Sekarang berobat jalan tiga hari sekali ke RSUDZA,” tambahnya.
Sementara itu, YARA memastikan proses hukum terkait kasus tersebut masih terus berjalan. Darmiati, istri BT, sebelumnya telah melaporkan pihak yang diduga memotong tangan suaminya ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
“Mengenai laporan sedang berlanjut,” pungkas Muhammad Nur.
Awal Mula Kejadian di Kajhu
Sebelumnya, BT diduga melakukan pencurian di kawasan Kajhu Aceh Besar, dalam peristiwa tersebut BT mengalami putus tangan dan kemudian menjalani perawatan medis di RSUDZA. Darmiati selanjutnya melaporkan pihak yang diduga memotong tangan suaminya ke Polda Aceh dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Darmiati tidak menerima suaminya mendapat penganiayaan setelah kepergok warga hingga berujung satu tangannya terputus. Darmiati yang didampingi Ketua YARA Aceh Besar, Muhammad Nur dan Advokat, Muzakir, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh, pada Senin (15/6/2026).
Muzakir menceritakan kronologi kejadian saat Darmiati diberitahu oleh seorang warga bahwa tangan suaminya telah dibacok. Mendengar itu, Darmiati bergegas ke lokasi pembacokan dan diberitahu kalau suaminya telah dibawa ke Polsek Baitussalam.
Sesampainya di Polsek Baitussalam, suami Darmiati ternyata telah dibawa ke RSUDZA Banda Aceh dan Darmiati mendapati suaminya yang telah pingsan dengan kondisi tangan kanan terputus di ranjang rumah sakit.
“Di rumah sakit diserahterimakan suami klien kepada klien kami. Katanya, suaminya ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi atas perkara apa juga tidak disebut, pun tidak diberi surat penetapan tersangka,” ujar Muzakir.
Muhammad Nur menekankan pelaporan ini berfokus pada tindak penganiayaan yang diterima oleh suami Darmiati, terlepas dari dugaan berbagai kasus yang beredar di masyarakat.Adapun pihak keluarga menduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan tangan suami Darmiati putus adalah seorang oknum kepolisian. “Keluarga menduga yang melakukannya adalah oknum polisi,” pungkasnya. Hingga kini, penyelidikan atas laporan yang diajukan keluarga korban masih berlangsung di Polda Aceh.

Tinggalkan Balasan