acehtoday.id/ | Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mewajibkan setiap investor baru yang menanamkan modal di daerah tersebut untuk memperkerjakan masyarakat lokal dengan porsi minimum 70 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan.
Kebijakan ini disampaikan Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, saat menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum DPRK dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat, Rabu (15/7/2026).
“Di sektor pertambangan dan tenaga kerja, Aceh Barat terbuka pada investasi, namun investasi harus bermartabat. Kami wajibkan kuota 70 persen tenaga kerja lokal, menindak tegas pelanggaran UMK,” ujarnya.
Pengawasan Ketat Sektor Tambang
Said turut menyinggung persoalan pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (SCY), serta sejumlah usaha tambang galian C yang diduga belum sesuai aturan. Pemkab mewajibkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi standar lingkungan yang berlaku sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Ia menambahkan, Pemkab turut mendukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat yang saat ini tengah menghadapi gugatan hukum akibat menjalankan tugas pengawasan lapangan terkait aktivitas tambang. Dukungan tersebut diberikan demi menjaga tertibnya aturan berinvestasi di wilayah Aceh Barat.
Tuntut Perbaikan Jalan Akibat Tambang
Pemkab Aceh Barat menegaskan tidak akan berkompromi terkait keselamatan warga, khususnya menyangkut kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batu bara.
Pihaknya telah menginstruksikan PT Ajb dan PT IPE untuk menanggung sepenuhnya biaya perbaikan kerusakan jalan di lintas Balee–Meureubo–Blang Geunang akibat aktivitas pengangkutan tersebut.
Kebijakan-kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Aceh Barat untuk memastikan investasi yang masuk ke daerah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab lingkungan serta infrastruktur.**
