Tag: Kementerian Keuangan

  • Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Terima Suap Rp 21 M dari Blueray

    Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Terima Suap Rp 21 M dari Blueray

    Rakyat News – Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, diduga menerima suap sebesar Rp 21 miliar dari bos Blueray Cargo. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap impor barang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim membacakan keterangan saksi yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan oleh John Field, pimpinan Blueray Cargo.

    Dalam putusannya, hakim Nofalinda Arianti menyampaikan rincian penerimaan uang oleh Djaka Budhi. Keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar dan lainnya menyebutkan, Djaka Budhi menerima uang dari Juli 2025 hingga Januari 2026. Total terdapat tujuh kali penerimaan yang masing-masing dilakukan dengan kode tertentu untuk pejabat Bea Cukai.

    Kode BC1 digunakan untuk merujuk kepada Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC. Pemberian uang di bulan Juli 2025 mencapai Rp 8,2 miliar, sedangkan di bulan Agustus 2025 mencapai Rp 8,95 miliar.

    Hakim melanjutkan dengan merinci jumlah uang yang diterima per pejabat. Di bulan Juli, Djaka Budhi menerima Rp 3 miliar, Rizal Rp 2 miliar, dan Sisprian Rp 1 miliar. Bulan berikutnya, Djaka Budhi kembali mendapatkan Rp 3 miliar, dengan rincian yang serupa untuk pejabat lainnya. Hal ini menunjukkan adanya pola pemberian suap yang terorganisir.

    Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, termasuk Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri yang juga merupakan pejabat di Blueray Cargo. Pemberian suap ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menodai integritas institusi Bea Cukai. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

  • DJP Kirim Email Peringatan untuk Wajib Pajak SPT Tahunan

    DJP Kirim Email Peringatan untuk Wajib Pajak SPT Tahunan

    Rakyat News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan surat elektronik kepada wajib pajak pribadi. Pengiriman email ini ditujukan kepada mereka yang terdeteksi memiliki kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki SPT sebelum tindakan lebih lanjut diambil sesuai ketentuan perpajakan.

    Pengumuman terkait hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026. Dalam pengumuman tersebut, DJP menyatakan bahwa email resmi berisi pemberitahuan adanya dugaan kesalahan pengisian SPT serta ajakan untuk segera mengajukan pembetulan.

    DJP menegaskan bahwa tujuan pengiriman email ini adalah untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. DJP juga mengingatkan agar wajib pajak berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.

    Masyarakat diminta memverifikasi bahwa email yang diterima berasal dari alamat berdomain @pajak.go.id. Jika email tersebut berasal dari domain lain, wajib pajak diminta untuk tidak menindaklanjuti.

    Wajib pajak yang menerima email resmi diharapkan segera melakukan pembetulan melalui sistem Coretax DJP. Proses pembetulan dilakukan dengan mengakses menu SPT dan membuat konsep SPT baru.

    Dalam proses pembetulan, wajib pajak harus memilih jenis SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk periode SPT Tahunan dan memilih status “Pembetulan”. Setelah semua data diperbaiki dengan benar, wajib pajak dapat melanjutkan ke menu “Bayar dan Lapor”.

    DJP menyediakan panduan teknis yang lebih rinci di dalam email yang dikirimkan. Otoritas pajak menegaskan bahwa penyampaian SPT yang tidak benar berpotensi menimbulkan sanksi sesuai peraturan perpajakan.

    Oleh karena itu, wajib pajak yang menerima pemberitahuan diminta untuk segera melakukan pembetulan. DJP menekankan pentingnya mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas untuk menghindari konsekuensi sanksi.

    Dengan langkah ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Otoritas pajak terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.