Berita
15 Terpidana Bom Paskah Sri Lanka Dijatuhi Hukuman Penjara Panjang
Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman penjara hingga 260 tahun kepada 15 terdakwa bom Paskah 2019 yang menewaskan 270 orang.
Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman penjara hingga 260 tahun kepada 15 terdakwa bom Paskah 2019 yang menewaskan 270 orang.