Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Lima Camat di Bener Meriah Resmi Mengemban Amanah sebagai PPATS

acehtoday.id/ | Redelong – Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Kamis (18/06/2026).

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor 9/SK-11.HP.03.04.PPAT/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Penunjukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten Bener Meriah. Melalui keputusan tersebut, lima camat resmi memperoleh kewenangan untuk melaksanakan tugas PPATS sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pejabat yang dilantik sebagai PPATS adalah:
* Mulyadi, S.Pd., M.Si. – Camat Pintu Rime Gayo
* Muslim, S.E., M.AP. – Camat Permata
*Candra Sasmita, S.STP., M.Si. – Camat Timang Gajah
* Hari Prawira, S.STP., M.AP. – Camat Gajah Putih
* Maulizan Ara Arisandi, S.STP., M.AP. – Camat Bener Kelipah

Dalam prosesi pelantikan, para camat mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan PPATS secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Keberadaan PPATS di tingkat kecamatan diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, peran PPATS sangat penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas setiap perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah.

“Kami berharap para PPATS yang baru dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Kehadiran PPATS di kecamatan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.

Melalui pelantikan ini, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan pemerintah kecamatan semakin diperkuat untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan bertambahnya PPATS yang aktif di wilayah Kabupaten Bener Meriah, diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan dapat terpenuhi secara optimal sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.**

Related posts

Leave a Comment