DPRA Ketok Palu, Tiga Raqan Prioritas Tahun 2026 Resmi Disetujui

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh (Raqan) usul inisiatif Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Ali Basrah dalam pengantarnya menjelaskan, ketiga raqan tersebut telah melalui proses pengkajian oleh alat kelengkapan dewan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai Raqan usul inisiatif DPRA.

Tiga Raqan yang Disetujui DPRA

Adapun tiga rancangan qanun yang disetujui meliputi Raqan tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Sebelum pengambilan keputusan, juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA selaku pengusul menyampaikan penjelasan terkait latar belakang dan substansi masing-masing rancangan qanun. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRA diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan.

Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai dilaksanakan, rapat paripurna secara resmi menyetujui ketiga rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan sebagai Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan rapat oleh Sekretaris DPRA, Khudri.

Dengan persetujuan itu, ketiga raqan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Aceh. [Mol]

Related posts

Leave a Comment