Jalan Simpang Koridor Simeulue Resmi Dibangun, Pemerintah Kucurkan Anggaran Rp8,6 Miliar

acehtoday.id/ | Simeulue – Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) senilai Rp8.604.000.000 pada tahun anggaran 2026 dialokasikan untuk pembangunan Jalan Simpang Koridor di Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue. Proyek Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Koridor sepanjang 2,06 kilometer ini saat ini masih dalam tahap proses sistem E-Katalog (Purchasing), sebelum dalam waktu dekat memasuki tahap penandatanganan kontrak pelaksanaan pekerjaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, Samsuar, membenarkan kegiatan proyek yang bersumber dari DOKA tersebut kepada acehtoday.id/, Jumat (17/7/2026).

“Sedang dalam proses kegiatan yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2026 itu,” tulis Samsuar melalui pesan singkat WhatsApp.

Ruas Jalan Pintas Penghubung Teluk Dalam dan Simeulue Barat

Berdasarkan sumber-sumber yang dihimpun acehtoday.id/, ruas jalan yang dibangun dengan anggaran DOKA tersebut merupakan jalur yang menghubungkan Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Simeulue Barat.

Terdapat dua ruas jalan di kawasan tersebut, yakni satu ruas jalan yang telah lama diaspal dan melintasi sejumlah desa berpenghuni di Kecamatan Teluk Dalam, namun membutuhkan waktu tempuh sekitar satu jam perjalanan.

Sementara itu, ruas jalan yang akan dibangun dengan anggaran DOKA memiliki rute perjalanan yang jauh lebih singkat, hanya membutuhkan sekitar 15 menit. Kondisi ini membuat rute tersebut nyaris tidak pernah sepi selama 24 jam, karena terus digunakan para pelintas sebagai jalur alternatif yang lebih cepat.

Rute Simpang Koridor yang menerobos hutan dan pegunungan itu sendiri pertama kali dibuka dan dibangun pada masa kepemimpinan Bupati Darmili, meski data serapan anggaran pada periode tersebut tidak ditemukan.

Pembangunan kemudian berlanjut secara bertahap: pada 2018 pemerintah menggelontorkan anggaran Rp2,7 miliar, dilanjutkan pada 2020 sebesar Rp4,4 miliar, dan terbaru pada 2026 sebesar Rp8,6 miliar.

Sekda Simeulue Minta Percepatan Realisasi Anggaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue, Asludin, meminta seluruh pihak Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Teknis untuk mempercepat realisasi penyerapan tahap I kegiatan fisik yang bersumber dari DOKA dan Dana Alokasi Umum (DAU), dengan mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh SKPK harus pedomani Surat Edaran Bupati Simeulue, nomor: 900/17/2026, tanggal 3 Juli 2026. Supaya harus mempercepat realisasinya penyerapannya,” kata Asludin.**

Related posts

Leave a Comment