Aceh Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), DR. Irpanusir, secara tegas mendukung petisi penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. DPR Aceh desak cabut izin tambang Samadua dan meminta pemerintah provinsi segera mengambil langkah sebelum timbul gejolak yang lebih besar.
“Saya anggota DPRA Dapil 9 secara tegas mendukung petisi yang dibuat masyarakat Samadua dan meminta Pemerintah Provinsi untuk mencabut izin tersebut,” kata Irpanusir kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
Irpanusir menilai penolakan yang disampaikan 725 warga dari tiga mukim tersebut bukan keputusan emosional semata. Masyarakat telah mempertimbangkan secara matang bahwa kehadiran tambang di wilayah mereka akan lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat.
“Tentu masyarakat Samadua menolak setelah melalui pertimbangan yang sangat matang bahwa kehadiran tambang di daerah tersebut akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ujarnya.
Dukungan DPR Aceh untuk Ruang Hidup Warga
Irpanusir mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Aceh harus segera mengambil langkah bijak. Menurutnya, antisipasi penting dilakukan sebelum timbul gejolak yang lebih besar dan sebelum ada korban yang jatuh.
“Kita berharap Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi segera mengambil langkah bijak dengan membatalkan izin tambang tersebut. Antisipasi itu sangat penting dilakukan sebelum timbul gejolak yang lebih besar dan sebelum menimbulkan korban,” tegasnya.
Penolakan warga sendiri telah ditegaskan dalam pertemuan akbar yang digelar di Masjid Al-Munawarah, Gampong Kota Baru, Sabtu (15/8/2026) malam. Pertemuan dihadiri warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta perangkat gampong dari Mukim Kasik Putih, Mukim Suak, dan Mukim Panton Luas.
Warga menolak seluruh bentuk kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan yang memiliki izin di wilayah mereka. Kedua perusahaan itu adalah PT Mineral Mega Sentosa dengan luas wilayah 739 hektar berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025, serta PT Bersama Sukses Mining dengan luas wilayah 752,4 hektar berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024. Jika digabungkan, kedua izin tersebut mencakup sekitar 1.491,4 hektar.
Kekhawatiran akan Bencana Ekologis
Ketua Panitia Pertemuan, Safrizal, menegaskan bahwa keputusan menolak tambang lahir dari kekhawatiran terhadap dampak pertambangan pada sumber penghidupan dan lingkungan.
“Kami menolak tegas dan sekeras-kerasnya segala bentuk kegiatan, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh pihak perusahaan di wilayah kami. Ini sudah menjadi keputusan bersama untuk menjaga sumber perekonomian kami,” kata Safrizal.
Masyarakat selama ini menggantungkan pendapatan dari pertanian dan perkebunan, termasuk komoditas durian dan pala. Aktivitas tambang dinilai berpotensi mencemari sumber air, merusak lahan, dan mengancam kelestarian alam.
Kekhawatiran lain adalah meningkatnya risiko bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang, terutama setelah Aceh dilanda bencana besar pada akhir 2025.**
