Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu bantuan sosial utama dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2026. Bantuan berupa uang tunai ini akan cair dalam empat tahap sepanjang setahun, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung komponen dalam keluarga penerima.
Sebagaimana dilaporkan oleh JournalArta, penyaluran dana PKH bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan. Selain itu, program ini juga mendorong peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan bagi keluarga yang berhak.
Rincian Bantuan PKH 2026 Berdasarkan Komponen
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima jumlah yang disesuaikan dengan kondisi dan jumlah komponen yang memenuhi syarat. Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH yang akan diterima per tahun dan per tahap (3 bulan) untuk setiap komponen keluarga:
Komponen PKH
- Ibu Hamil / Nifas: Rp3.000.000 per tahun, Rp750.000 per tahap
- Anak Usia Dini 0-6 th: Rp3.000.000 per tahun, Rp750.000 per tahap
- Siswa SD / MI / Sederajat: Rp900.000 per tahun, Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP / MTs / Sederajat: Rp1.500.000 per tahun, Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA / SMK / Sederajat: Rp2.000.000 per tahun, Rp500.000 per tahap
- Lansia 60 Tahun ke Atas: Rp2.400.000 per tahun, Rp600.000 per tahap
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun, Rp600.000 per tahap
Perlu dicatat bahwa nominal bantuan ini disalurkan langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Syarat dan Mekanisme Penyaluran PKH 2026
Pencairan dana PKH dilakukan empat kali dalam setahun, mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan Tahap 4 pada Oktober-Desember.
Keluarga penerima manfaat harus memenuhi beberapa syarat untuk terus menerima bantuan ini. Misalnya, anak-anak sekolah wajib memiliki tingkat kehadiran minimal 85% di sekolah. Balita harus rutin mengikuti kegiatan posyandu, sementara ibu hamil diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala di bidan atau fasilitas kesehatan.
Implikasi Bantuan PKH 2026 Bagi Keluarga Penerima
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan PKH benar-benar berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup penerima, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal menerima bantuan untuk empat komponen.
Ini berarti, jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari empat komponen yang memenuhi syarat, hanya empat komponen dengan nominal tertinggi yang akan diterima. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga yang menjadi sasaran.
