Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, menghadiri Rapat Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan transformasi layanan pertanahan. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Surabaya, pada Jumat, 11 September 2026. Kegiatan ini bertujuan mendukung Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Dalam rapat tersebut, pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dibahas. Integrasi ini bertujuan memperkuat perlindungan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan. Selain itu, pembahasan juga mencakup transformasi layanan pertanahan.
Transformasi ini meliputi penerimaan, penyetoran, dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Integrasi data pertanahan dengan data perpajakan menjadi fokus utama untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, transparan, dan akurat. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian dalam proses administrasi pertanahan.
Rapat dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, serta Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Para Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur dan pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut serta. Koordinasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mendukung perlindungan lahan pertanian.
Pemerintah Kabupaten Blitar berupaya memperkuat transformasi layanan pertanahan dan integrasi data. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.[]
Sumber: Pemerintah Kabupaten Blitar
