Banda Aceh
Politik

KPK Lengkapi Berkas Empat Tersangka Penyuapan Anwar Sadad

KPK menyatakan berkas empat tersangka kasus penyuapan Anwar Sadad sudah lengkap untuk penuntutan.

Oleh Waktu baca: 1 menit
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur telah dinyatakan lengkap. Tersangka tersebut adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, dan Moch. Mahrus. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap anggota DPR RI Anwar Sadad terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat tahun anggaran 2019-2022.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Kamis, 10 September 2026, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti. Berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 16 September 2026.

Pada Kamis, 17 September 2026, KPK menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti dalam tahap II kepada JPU. Budi menegaskan bahwa penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU untuk menyiapkan proses penuntutan.

Keempat tersangka diduga terlibat sebagai tim pemenangan Anwar Sadad sejak pencalonannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga menjadi anggota DPR RI. KPK telah menetapkan total 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus ini.

Pengembangan kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. Identitas 21 tersangka diumumkan oleh KPK pada 2 Oktober 2025.[]

Sumber: ANTARA News

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.