Banda Aceh
Syariat Islam

Ajudan Ketua DPRA Pale Akan Dicambuk 25 Kali

Oleh Waktu baca: 3 menit
Bagikan

BANDA ACEH – Yusri alias Pale, yang dikenal sebagai ajudan Ketua DPRA, dijadwalkan menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Pale merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk setelah menyatakan Pale terbukti melakukan jarimah ikhtilath.

Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan Nomor 32/JN/2026/MS.Bna. Klasifikasi perkaranya tercatat sebagai ikhtilath, bukan khalwat.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh membacakan putusan terhadap Yusri bin Ramli pada Senin (27/7/2026).

Dalam putusan tersebut, Pale dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath.

Hakim kemudian menjatuhkan uqubat ta’zir berupa 25 kali cambuk. Masa penahanan yang telah dijalani Pale turut diperhitungkan dalam putusan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Pale tetap berada dalam tahanan hingga hukuman cambuk dilaksanakan.

Berawal dari Razia Hotel di Peunayong

Kasus ini bermula dari razia yang dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di sebuah hotel kawasan Peunayong pada 24 Mei 2026.

Saat razia berlangsung, petugas menemukan Pale bersama seorang perempuan berinisial Nadia (ND) di salah satu kamar hotel.

Keduanya diketahui sebelumnya melakukan perjalanan dari Aceh Barat. Setelah diamankan, Pale dan Nadia dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkembangan perkara, keduanya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, perkara yang kemudian disidangkan terhadap Pale bukanlah jarimah khalwat. Berdasarkan SIPP Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Pale didakwa dan diputus dalam perkara jarimah ikhtilath.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah penyidikan rampung, berkas perkara Pale dan Nadia dinyatakan lengkap atau P-21.

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kemudian menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 25 Juni 2026.

Proses hukum selanjutnya bergulir di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Pale dan Nadia menjalani persidangan melalui berkas perkara masing-masing. Nadia juga berakhir dengan vonis 25 kali cambuk dalam perkara jarimah ikhtilath.

Eksekusi Dijadwalkan Kamis

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Fendi, membenarkan eksekusi terhadap Pale dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026).

Konfirmasi tersebut disampaikan Fendi pada Rabu (19/8/2026).

“Benar,” jawab Fendi singkat.

Berdasarkan informasi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Pale termasuk dalam daftar 11 terpidana yang dijadwalkan menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Bustanussalatin pada Kamis.

Fendi belum merinci identitas maupun perkara yang menjerat 10 terpidana lainnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal juga menyebut eksekusi Pale dan Nadia dijadwalkan pada tanggal yang sama.

Pelaksanaan hukuman tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum.

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.