acehtoday.id/ | Banda Aceh — Gayo Alas Conservation Center (GACC) angkat suara soal rencana eksplorasi tambang emas PT Elite Rare Mineral di wilayah Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah. Lembaga konservasi itu meminta pemerintah daerah mengevaluasi secara ketat Surat Rekomendasi Camat Syiah Utama Nomor 610/116/2026 yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.
Surat tersebut memuat dukungan terhadap permohonan eksplorasi PT Elite Rare Mineral yang mencakup lima wilayah kampung, yakni Kutelah Lane, Rata Mulie, Payung, Gerpa, dan Blang Panu. Rekomendasi itu turut ditandatangani oleh aparatur kampung dan mukim setempat.
Namun, GACC menilai keterlibatan aparat desa dalam surat tersebut tidak serta-merta mencerminkan persetujuan penuh dari masyarakat. Menurut lembaga itu, ada ketimpangan informasi yang serius di tingkat tapak — warga dinilai belum mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai risiko industri ekstraktif sebelum memberikan dukungan.

Al Ifdal dari Divisi Hukum Lingkungan dan Monitoring GACC menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa disalahkan atas dukungan yang mereka berikan. “Fakta di lapangan menunjukkan adanya kekosongan edukasi yang jujur mengenai risiko lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pola sosialisasi yang kerap terjadi saat rencana investasi masuk ke wilayah terpencil. Warga, kata dia, cenderung hanya menerima informasi satu arah yang menguntungkan pihak korporasi, tanpa penjelasan memadai soal ancaman terhadap sumber air bersih, potensi deforestasi, serta risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
GACC mengingatkan bahwa Syiah Utama merupakan kawasan hulu dengan fungsi ekologis vital bagi wilayah sekitarnya. Karena itu, pengambil kebijakan di tingkat kecamatan maupun kampung diminta tidak terburu-buru menerbitkan dokumen dukungan sebelum ada kajian lingkungan dan sosiologis yang mendalam bersama warga lokal.
Dalam pernyataan sikapnya, GACC mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Pemkab Bener Meriah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP untuk meninjau ulang dasar penerbitan rekomendasi bernomor 610/116/2026 itu. Kedua, menuntut korporasi menghentikan pola sosialisasi sepihak dan memastikan warga di lima kampung tersebut mendapatkan edukasi lingkungan yang objektif.
Ketiga, GACC menyatakan akan terus memantau proses pengajuan izin ini demi memastikan asas keterbukaan informasi dan keadilan lingkungan bagi masyarakat adat tetap terpenuhi.
Surat rekomendasi tersebut diketahui telah diteruskan kepada Bupati Bener Meriah, Ketua DPRK, Kepala DPMPTSP, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bener Meriah. GACC berharap jajaran pemerintah daerah menempatkan keselamatan ruang hidup rakyat sebagai prioritas dalam setiap keputusan yang diambil.