Tag: BPJS Kesehatan

  • Menkes Terungkap, Pencairan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Terkendala

    Menkes Terungkap, Pencairan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Terkendala

    Rakyat News – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pencairan dana tambahan Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan masih terkendala. Hal ini terkait dengan masalah regulasi yang harus diselesaikan sebelum dana bisa dicairkan.

    Pemerintah saat ini sedang mempercepat penyelesaian aturan terkait agar dana dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Menurut Budi, kendala utama bukan pada ketersediaan anggaran, tetapi pada mekanisme hukum pencairan dana tersebut.

    Budi menjelaskan, “Itu ada masalah dari sisi regulasinya bagaimana pencairannya. Kemarin sudah bicara dengan Pak Dirut (BPJS), Pak Menkeu, kita akan melakukan percepatan,” saat ditemui di Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).

    Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pencairan dana. Draf aturan tersebut telah diproses dan dikirim ke Sekretariat Negara untuk segera ditandatangani oleh Presiden.

    Budi menambahkan, “Ada PP yang harus segera ditandatangani dan itu sudah kita proses ke Setneg. Mudah-mudahan segera ditandatangani oleh Bapak Presiden, sehingga memungkinkan bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan itu secepat-cepatnya.”

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan bahwa tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah sangat penting untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa dana tersebut, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami gagal bayar mulai Juli 2027.

    Prihati menjelaskan, pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang menyatakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit. “Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif,” ujarnya.

    Ia berharap proses pencairan dana tidak berlangsung lama. “Saya berharap bulan depan, paling lambat Agustus, sudah mendapatkan manfaat dari pemerintah,” tambah Prihati.

    Budi juga memastikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan tambahan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan, dengan masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp 10 triliun dan dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 10 triliun.

  • Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

    Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

    Seputar Aceh – BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru untuk layanan kontrol pasien per 1 Juni 2026. Pasien kini diwajibkan datang sesuai tanggal yang tertera di surat kontrol dan tidak boleh mendahului.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, ketentuan ini berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan. Pasien yang datang lebih awal dari jadwal tidak akan mendapatkan layanan kontrol untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib dan terjadwal.

    Pasien diingatkan untuk selalu memeriksa tanggal pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan. Jika pasien terlambat datang, mereka masih bisa dilayani dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya (H-1). Reservasi harus dilakukan tepat waktu agar layanan tetap dapat diperoleh.

    Khusus untuk pasien dengan kondisi gawat darurat, mereka tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Pasien dalam keadaan gawat dapat langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.

    Dampak Aturan Baru terhadap Iuran dan Layanan

    Informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial dinyatakan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dan belum ada perubahan.

    Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran yang berlaku saat ini adalah: Kelas I: Rp 150.000/bulan, Kelas II: Rp 100.000/bulan, dan Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000).

    Skrining riwayat kesehatan merupakan langkah penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis. Proses skrining hanya memakan waktu 5-10 menit dan akan diminta bagi peserta JKN yang belum melakukannya pada tahun 2026 sebelum mengakses layanan di FKTP.

    Skrining dapat dilakukan melalui beberapa cara: Aplikasi Mobile JKN, Chat WhatsApp Pandawa 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, website www.bpjs-kesehatan.go.id, atau datang langsung ke FKTP tempat terdaftar.