Tag: RUU Ketenagakerjaan

  • Obon Tabroni Serap Aspirasi Buruh di DPC KSPSI Bekasi

    Seputar Aceh – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, melakukan kunjungan kerja ke DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi pada Senin, 22 Juni 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Acara berlangsung di Kantor DPC KSPSI yang berlokasi di Jl. Jend. A. Yani, Rawa Tembaga, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

    Obon Tabroni tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan disambut hangat oleh jajaran pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi serta pengurus federasi lainnya. Pertemuan ini berlangsung penting mengingat pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional memasuki fase krusial pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

    Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan mengoreksi beberapa pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Salah satu poin penting adalah permintaan agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja, mengingat tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Pemerintah dan DPR diminta untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih jelas dan komprehensif, dengan batas waktu hingga 30 Oktober 2026. Gerakan buruh nasional juga aktif mengawal proses penyusunan regulasi tersebut. GEKANAS, aliansi gerakan serikat pekerja, telah menyerahkan draft tandingan RUU Ketenagakerjaan kepada otoritas terkait.

    Penyerahan dokumen hasil kajian dilakukan secara bertahap, dengan salah satu penyerahan penting berlangsung pada 4 Agustus 2025 kepada Badan Keahlian DPR RI sebagai kontribusi konkret gerakan buruh.

    Aspirasi Buruh dan RUU Ketenagakerjaan

    Dalam keterangannya kepada spsibekasi.org, Obon Tabroni menegaskan pentingnya masukan dari kalangan serikat pekerja. Hal ini agar pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi kebutuhan dan harapan pekerja.

    Obon juga menjelaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang baru harus mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, mengingat situasi dan tantangan yang dihadapi oleh buruh saat ini. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha.

    Pentingnya Partisipasi Serikat Pekerja

    Partisipasi aktif serikat pekerja dalam proses legislasi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa suara buruh didengar. Dengan adanya komunikasi yang baik antara legislatif dan serikat pekerja, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih adil dan berorientasi pada kepentingan buruh.

    Dalam konteks ini, Obon Tabroni berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan memberikan ruang bagi serikat pekerja. Dia berharap agar semua pihak dapat bersinergi dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan yang lebih baik.

    Menuju Regulasi Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

    Kunjungan Obon Tabroni ke DPC KSPSI Bekasi merupakan langkah positif untuk menjembatani dialog antara pembuat kebijakan dan pekerja. Hal ini menjadi momentum penting dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

    Dengan keterlibatan aktif dari serikat pekerja dan dukungan dari DPR, diharapkan RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi seluruh pekerja di Indonesia.