Aceh Singkil – Persidangan lanjutan perkara sengketa partai politik di Pengadilan Negeri Aceh Singkil pada Rabu, 5 Agustus 2026, berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Teuku Aqsha Mahreza, S.H., M.Kn., bersama dua hakim anggota melanjutkan agenda dengan memeriksa sejumlah dokumen penting milik para pihak yang bersengketa.
Dalam sidang sengketa partai PN Aceh Singkil tersebut, Majelis Hakim memeriksa Surat Keputusan (SK) DPP PAN, SK DPW PAN, SK DPD PAN, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Tergugat.
Pemeriksaan dokumen ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian identitas serta dokumen yang berkaitan dengan kedudukan para pihak dalam perkara.
Setelah pemeriksaan dokumen rampung, pihak Tergugat menyampaikan eksepsi kompetensi relatif kepada Majelis Hakim. Eksepsi ini pada pokoknya mempersoalkan kewenangan relatif Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan wilayah hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Majelis Hakim menerima dokumen eksepsi tersebut dan memerintahkan pihak Tergugat untuk mengunggahnya melalui sistem e-Court pada hari yang sama. Langkah ini merupakan bagian dari hak hukum Tergugat dalam memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

Mediasi Dikecualikan, Sidang Fokus pada Eksepsi
Dalam persidangan tersebut, agenda mediasi tidak dilaksanakan. Pihak Tergugat menyampaikan bahwa sengketa partai politik termasuk perkara yang dikecualikan dari kewajiban menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Atas penyampaian itu, proses persidangan langsung dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap eksepsi kompetensi relatif pada agenda persidangan berikutnya.
Pemberian kesempatan ini mencerminkan penerapan prinsip audi et alteram partem, yaitu asas yang menghendaki agar hakim memberikan kesempatan seimbang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dalil, argumentasi, tanggapan, maupun pembelaannya di hadapan pengadilan.
Pihak Tergugat menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang dinilai telah memimpin sidang sengketa partai PN Aceh Singkil secara tertib, objektif, dan memberikan ruang yang proporsional kepada masing-masing pihak untuk menggunakan hak-hak hukumnya.
Sikap ini dinilai penting dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip adil, berimbang, dan menjunjung tinggi hukum acara.
Harapan Kepastian Hukum dan Tindak Lanjut Putusan
Tim kuasa hukum DPW Partai PAN menyatakan harapannya agar Majelis Hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan.
“Harapan kita selaku kuasa hukum DPW Partai PAN, sesuai dengan harapan Ketua DPW PAN Aceh, tentunya agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan terhadap perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan,” ujar Muzakir selaku kuasa hukum.
Pihak DPW Partai PAN dalam perkara ini didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Muzakir Ar., S.H., Salman, S.H., Rini Santi, S.H., Syarifuddin, S.H., M.H., dan Nasruddin, S.H. Mereka menilai pentingnya putusan berkekuatan hukum tetap mengingat Penggugat telah diberhentikan secara tetap dari partai.
Dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, diharapkan terdapat kepastian hukum terhadap status dan kedudukan Penggugat.
Apabila perkara ini telah diputus, Pimpinan DPRK Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil diharapkan dapat menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada Gubernur Aceh sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tergugat menegaskan akan tetap menghormati seluruh proses persidangan serta menyerahkan penilaian dan pertimbangan hukum sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
Proses sidang sengketa partai PN Aceh Singkil selanjutnya akan memasuki tahapan tanggapan pihak Penggugat terhadap eksepsi kompetensi relatif yang telah diajukan.**
