Dugaan penyelewengan bantuan modal usaha untuk penerima kini telah menjadi bola panas yang terus bergulir. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk menyelamatkan Baitul Mal Aceh.
Bola panas itu kini bergulir kencang di tengah publik Aceh. Lembaga yang selama ini dipercaya menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) milik umat justru tersandung dugaan pungutan liar dalam program bantuan modal usaha.
Persoalan ini bukan sekadar isu administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat fakir miskin yang seharusnya menerima bantuan secara utuh.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh, Tgk Ichsan, menjadi salah satu suara yang paling lantang mendesak pengusutan tuntas. Baginya, langkah investigasi bukan upaya menjatuhkan Baitul Mal, melainkan justru cara menyelamatkannya dari krisis kepercayaan yang lebih dalam.
“Pengusutan bukan untuk melemahkan Baitul Mal, tetapi untuk menyelamatkan,” kata Ichsan kepada , Jumat, 7 Agustus 2026.
Ichsan menilai jika jajaran pengurus Baitul Mal tak sanggup membongkar akar masalah ini secara tuntas, opsi mundur dari jabatan patut dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
Ichsan mengingatkan bahwa polemik yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan umat, yang pada akhirnya bisa menekan angka serapan ZIS. Padahal Baitul Mal adalah satu-satunya lembaga resmi Pemerintah Aceh yang berwenang mengelola dana tersebut.
Ichsan pun mendorong keterlibatan aparat penegak hukum agar proses pengusutan tidak berhenti pada investigasi internal semata.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu bentuk kezaliman karena mengambil hak masyarakat miskin,” ujar Ichsan.

Dipotong Hingga Jutaan Rupiah
Penelusuran dari berbagai sumber mengungkap pola pemotongan yang cukup sistematis. Bantuan modal usaha yang semestinya diterima utuh senilai Rp5 juta per penerima, pada praktiknya susut begitu masuk ke rekening. Agen atau penghubung di lapangan disebut mengambil bagian dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp4,5 juta dari setiap penerima.
Dugaan ini turut menyeret perhatian aktivis media sosial Syakya Meirizal, yang mengaku menerima puluhan pengaduan warga korban pemotongan dana bantuan tahun 2026. Laporan mengalir lewat pesan langsung dna pesan melalui media sosialnya menyusul unggahannya soal karut-marut tata kelola Baitul Mal Aceh. “Praktik itu terjadi secara masif. Bukan satu dua kasus,” kata Syakya kepada , Kamis (7/8/2026).
Ironisnya, mayoritas pelapor memilih bungkam di ruang publik. Kedekatan personal dengan terduga pelaku pungli, bahkan hubungan kekerabatan atau asal kampung yang sama, membuat korban enggan tampil sebagai saksi meski hak mereka jelas terpangkas.
Dari pengaduan yang diterimanya, angka potongan bervariasi mulai Rp2 juta, Rp2,5 juta, Rp3 juta, hingga puncaknya Rp4,5 juta per penerima jumlah besar bagi warga kecil yang menggantungkan harapan pada modal usaha tersebut.
Syakya menduga sistem penyaluran yang tertutup menjadi celah utama munculnya praktik ini, di mana minimnya transparansi membuka ruang bagi oknum bertindak sebagai agen pencari calon penerima.
Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa semua informasi itu baru sebatas dugaan yang perlu pembuktian hukum.
“Soal dugaan-dugaan pungli ini, biarlah aparat penegak hukum yang melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian,” ujarnya.
Syakya mendesak Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh segera membuka penyelidikan awal serta memanggil pihak terkait, termasuk penerima bantuan.
Syakya juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Inspektorat, dan Dewan Pertimbangan Syariah turun tangan. “Ombudsman jangan hanya berani pada pungli di sekolah. Ombudsman juga harus masuk,” tegasnya.

DPR Aceh Bersuara
Di gedung parlemen, tekanan publik direspons dengan penguatan fungsi pengawasan. Ketua Komisi VII DPR Aceh, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan pihaknya telah memanggil Baitul Mal Aceh dalam Rapat Dengar Pendapat pada 29 Juli 2026 di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh.
Dalam forum itu, Baitul Mal menyampaikan klarifikasi bahwa penyaluran bantuan telah mengikuti juknis dan SOP, didukung verifikasi lapangan serta rapat pleno.
“Baitul Mal Aceh menyampaikan bahwa pelaksanaan program dan penyaluran bantuan dilakukan sesuai juknis dan SOP, didukung proses verifikasi lapangan serta rapat pleno. Mereka juga menyampaikan telah melaksanakan tugas dan amanah secara optimal,” kata Ilmiza kepada , Jumat (7/8/2026).
Kendati demikian, Baitul Mal turut mengakui kendala di lapangan berada di luar kendali penuh lembaga sebuah catatan yang membuat Komisi VII merasa perlu mendalami lebih jauh dinamika di tingkat pelaksana.
Ilmiza menegaskan pengawasan terhadap penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya akan terus berjalan.
“Komisi VII DPR Aceh akan terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan agar seluruh proses penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana umat berjalan efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ilmiza memastikan setiap persoalan yang muncul ke depan tak akan dibiarkan begitu saja.
“Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai persoalan, Komisi VII DPR Aceh akan terus mendorong evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Ilmiza.
Baitul Mal Aceh Bantah

Dari sisi lembaga yang disorot, Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk H. Muhammad Yunus, tak menutup mata atas persoalan ini. “Kami tidak menafikan informasi tersebut dan saat ini sedang melakukan investigasi,” kata Yunus, politisi Partai Aceh itu.
Investigasi diarahkan untuk mengungkap apakah oknum internal Baitul Mal atau agen-agen di lapangan yang bermain dalam pemotongan dana.
“Kami sedang menyelidiki apakah yang bermain itu memang orang Baitul Mal atau agen-agen di bawah. Semua sedang kami investigasi,” ujarnya.
Yunus meminta pihak yang terbukti memotong bantuan mengembalikan dana kepada penerima yang berhak, sekaligus membuka pintu pengaduan bagi korban dan berjanji tidak menutupi temuan penyimpangan.
Sebagai langkah perbaikan, Baitul Mal Aceh tengah menyeleksi lembaga pendamping untuk mengawal penyaluran bantuan berikutnya, sekaligus berencana menggandeng Bank Aceh agar proses pencairan dapat dipantau bersama sehingga potensi pemotongan yang merugikan mustahik dapat dicegah sejak awal.
Langkah menyelamatkan Baitul Mal Aceh kini bergantung pada kerja para pihak mulai dari DPR Aceh, Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum agar kepercayaan umat yang retak bisa pulih kembali.
Inspektorat Aceh sebagai lembaga audit internal Pemerintah Aceh menolak memberikan keterangan. Tim telah mendatangi kantor Inspektorat Aceh untuk melakukan konfirmasi, namun mereka belum bersedia memberikan tanggapan. (ELZA PUTRI, ANDIKA, FATIH/MAULI)
