Pemerintah Aceh dan rakyat Aceh telah lama berjuang agar tanah wakaf Blang Padang dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Asa itu sempat padam, namun kini kembali hidup setelah Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menawarkan mekanisme penetapan atau isbat wakaf guna memastikan status kepemilikan tanah warisan Sultan Iskandar Muda tersebut.
Yusril menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas, Jumat, 24 Juli 2026. Pertemuan itu membahas penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum, sementara lahan seluas 8,9 hektare itu masih tercatat sebagai Barang Milik Negara dan dikuasai TNI Angkatan Darat.
Yusril mengaku sudah melaporkan persoalan ini kepada Presiden. “Masalah ini sudah cukup lama mengemuka. Saya juga sudah melaporkan kepada Presiden dan berharap sudah ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait, tetapi belum ada progres yang nyata. Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima Pemerintah Aceh agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Menurut Yusril, penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf saja belum cukup karena masih bisa disengketakan secara administratif. Ia menilai penetapan pengadilan melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh akan memberi kepastian hukum yang lebih kuat atas status wakaf Sultan Iskandar Muda itu.
“Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif,” jelas Yusril.

Jejak Sejarah Tanah Wakaf Blang Padang Sejak Masa Kesultanan
Filolog Aceh, Hermansyah, menilai polemik kepemilikan tanah wakaf Blang Padang semestinya dirujuk pada dokumen sejarah sejak masa Kesultanan Aceh, bukan dokumen baru.
Menurutnya, kawasan itu dahulu menyatu dengan kompleks inti Keraton Aceh yang membentang dari Gunongan, Pendopo Gubernur, Masjid Raya Baiturrahman, hingga Blang Padang.
“Kalau merujuk ke naskah Bustanussalatin karya Nuruddin Ar-Raniri, wilayah itu merupakan kawasan sentral Keraton Kesultanan Aceh. Di sana ada Taman Ghairah dan kawasan yang menjadi bagian dari pusat pemerintahan serta keagamaan Kesultanan,” kata Hermansyah, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, dokumen kolonial Belanda karya Van Langen berjudul De Inrichting van het Atjehsche Staatbestuur turut menyebut Blang Padang sebagai tanah yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman.
Hasil pengelolaan lahan berupa kebun kelapa, sawah, dan kebun rumbia itu dahulu dipakai membiayai kehidupan imam dan operasional masjid.
“Di dalam dokumen Van Langen disebutkan ada tanah Blang Padang yang digunakan untuk menghidupkan imam dan Masjid Raya. Dulu kawasan itu berupa kebun kelapa, sawah, dan kebun rumbia. Hasilnya diberikan kepada Masjid Raya untuk menghidupi aktivitas masjid,” jelas Hermansyah.
Status kawasan berubah setelah Belanda menguasai Kutaraja pada 1874, ketika tanah-tanah Kesultanan diambil alih menjadi hak milik kolonial dan dibangun perumahan tentara di atasnya.
Hermansyah menilai peralihan pengelolaan pasca kemerdekaan tidak otomatis menghapus status historis lahan. Baginya, jika penyelesaian merujuk sejarah, tanah wakaf Blang Padang semestinya kembali menjadi hak Masjid Raya Baiturrahman.
“Kalau merujuk kepada status sejarah, harus dikembalikan kepada status awalnya, yaitu hak milik Masjid Raya. Ada naskah sejarahnya, ada dokumen Belandanya. Menurut saya itu sudah lebih dari cukup untuk menyatakan bahwa Blang Padang merupakan bagian dari tanah yang hasil pengelolaannya diperuntukkan bagi Masjid Raya,” tegasnya.

Dukungan Pemuda Masjid dan Ulama untuk Jalur Hukum
Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) Aceh menyambut baik langkah Pemerintah Aceh menempuh jalur hukum di Mahkamah Syar’iyah. Ketua Prima DMI Aceh, Darlis Aziz, menyebut langkah itu sebagai ikhtiar yang bermartabat.
“Prima DMI Aceh memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Pemerintah Aceh yang memilih jalur hukum sebagai jalan penyelesaian status Blang Padang. Ini merupakan ikhtiar yang bermartabat karena mengedepankan kepastian hukum, menghormati konstitusi, serta menjaga nilai-nilai sejarah yang diwariskan para pendahulu Aceh,” kata Darlis saat diwawancarai , Jumat (31/7/2026).
Darlis mengingatkan, penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang bukan sekadar soal kepemilikan lahan, melainkan menyangkut warisan sejarah dan amanah Kesultanan Aceh. Ia berharap pengelolaannya kelak dijalankan secara profesional oleh Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman agar kawasan itu benar-benar produktif dan terawat.
Sebelumnya, Wagub Aceh Fadhlullah juga menemui Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan di Jakarta Pusat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan dokumen pendukung fakta tanah wakaf Blang Padang. Buya Amirsyah menyatakan MUI siap mendukung dengan rekomendasi tertulis kepada Kementerian Agama dan TNI.
“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” kata Buya Amirsyah.

Koordinasi Lintas Kementerian Jadi Langkah Berikutnya
Yusril menutup pertemuan dengan menegaskan Kemenko Kumham Imipas akan segera mengkoordinasikan rapat lintas kementerian, melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Agama. Hasil koordinasi itu akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan menentukan langkah penyelesaian.
Ia juga meminta Pemerintah Aceh menyiapkan konsep pemanfaatan Blang Padang jika status wakafnya sudah berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sekaligus mendukung aktivitas Masjid Raya Baiturrahman.
Anggota DPR Aceh, Irpanusir, menyambut positif usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mendorong penyelesaian polemik status tanah Blang Padang melalui penetapan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Menurut Irpanusir, langkah tersebut merupakan jalan hukum yang tepat untuk memberikan kepastian atas status lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda.
Ia menilai, apabila Mahkamah Syar’iyah menetapkan Blang Padang sebagai tanah wakaf, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti pengembaliannya kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman, sekaligus menyiapkan lokasi bagi TNI berupa lahan pengganti sebagaimana diusulkan Yusril.
Irpanusir mengatakan, usulan tersebut sejalan dengan sikap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang sejak awal meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Lapangan Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman sebagai tanah wakaf.
“Saya mendukung penuh langkah Gubernur Aceh yang meminta Presiden mengembalikan Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman. Sekarang diperkuat lagi dengan solusi hukum yang ditawarkan Pak Yusril melalui Mahkamah Syar’iyah. Ini merupakan jalan yang elegan, konstitusional, sekaligus menghormati nilai-nilai syariat di Aceh,” kata Irpanusir kepada , Jumat (31/7/2026).
Ia menilai langkah yang ditempuh Mualem merupakan jawaban atas keraguan masyarakat Aceh mengenai kepastian status kepemilikan Blang Padang yang telah menjadi polemik selama bertahun-tahun.
“Kalau Presiden yang mengambil keputusan berdasarkan putusan pengadilan, tentu semua pihak, termasuk Kodam Iskandar Muda, akan tunduk dan menghormati keputusan tersebut. Dengan begitu persoalan ini tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan,” ujarnya.
Bagi masyarakat Aceh, penetapan status tanah wakaf Blang Padang lewat jalur hukum diharapkan menjadi titik terang setelah puluhan tahun sengketa. Pesan yang terus disuarakan tetap sama, tanah Blang Padang adalah milik Masjid Raya Baiturrahman dan sudah semestinya dikembalikan kepada pihak yang sah.
Laporan: Andika, Mauli, Elza
