Baitul Mal Aceh jadi bahan omongan warga di mana-mana sejak kasus dugaan pemotongan bantuan modal usaha viral di media sosial. Banyak yang marah sebab sulit diterima akal sehat jika lembaga yang mengurus zakat, infaq, dan sedekah justru melakukan penyelewengan.
Baitul Mal Aceh bukan lembaga sembarangan. Ia bagian dari keistimewaan Aceh dalam mengurus Syariat Islam. Kalau benar praktik culas ini terjadi, bisa dibayangkan betapa kecewanya masyarakat Aceh.
Dana yang dikelola Baitul Mal adalah dana umat, dititipkan untuk sampai ke tangan fakir miskin dan orang-orang yang hidupnya melarat. Satu rupiah pun harus sampai ke penerima yang berhak. Pengurus Baitul Mal memikul tanggung jawab itu bukan cuma di dunia, tapi juga di akhirat.
Dari informasi yang beredar, pemotongan dilakukan oleh agen atau penghubung di lapangan. Penerima seharusnya menerima Rp5 juta utuh, tapi kenyataannya dipotong antara Rp2 juta sampai Rp4,5 juta oleh agen tersebut.
Ketua Baitul Mal Aceh, Muhammad Yunus, tidak menampik kemungkinan praktik ini benar terjadi. Ia menyebut akan ada pemeriksaan, tapi sampai sekarang hasilnya belum juga dibuka ke publik.
Kalau benar Baitul Mal terbukti memotong bantuan modal usaha itu, lantas instansi mana lagi yang bisa dipercaya masyarakat?
Redaksi menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi normatif atau permintaan maaf sepihak. Dugaan pemotongan dana bantuan modal usaha ini menyentuh kepercayaan yang dibangun Baitul Mal Aceh bertahun-tahun lamanya.

Pemimpin Redaksi
Kalau memang dana dipangkas tanpa dasar yang sah, itu bukan salah administrasi biasa. Itu pengingkaran terhadap amanah keagamaan yang mestinya dijunjung tinggi lembaga pengelola zakat.
Penanganan kasus tidak boleh hanya sebatas wacana di media tetapi butuh langkah konkrit. Aparat penegak hukum, inspektorat, dan pengawas internal Baitul Mal Aceh harus bergerak bersama, dan prosesnya tidak boleh ditutup dari mata publik.
Masyarakat Aceh harus diberikan fakta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pemotongan ini, berapa besar selisih dana yang hilang, dan ke mana larinya dana itu. Tanpa keterbukaan, kecurigaan publik akan terus membesar dan nama baik lembaga makin tergerus.
Pemerintah Aceh dan DPRA juga memikul tanggung jawab moral untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Membentuk tim investigasi independen, melibatkan tokoh masyarakat sipil dan ulama dalam pengawasan, patut dipertimbangkan supaya pemeriksaan tidak berhenti di lingkup internal Baitul Mal saja.
Kalau perlu, aparat penegak hukum harus turun tangan. Penegakan hukum penting supaya kasus ini terang benderang dan ada efek jera bagi pelaku.
Pemotongan dana bantuan sosial bukan hal baru di negeri ini. Justru karena itu, kewaspadaan mesti diperketat, apalagi di lembaga berbasis dana umat seperti Baitul Mal Aceh.
Membuka data penyaluran bantuan modal usaha secara berkala, termasuk daftar penerima, nominal yang disalurkan, dan mekanisme verifikasinya, akan mempersempit ruang gerak oknum yang mau bermain-main dengan hak mustahik.
Redaksi menegaskan dugaan pemotongan dana bantuan modal usaha ini harus diusut sampai tuntas. Bukan demi sensasi, tapi demi memastikan dana umat kembali dikelola secara bersih dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib dijatuhi sanksi tegas, tanpa pandang bulu.
Kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Baitul Mal dibangun pelan-pelan, dari satu penyaluran ke penyaluran berikutnya. Jangan sampai kepercayaan itu runtuh hanya karena kelalaian pengawasan atau pembiaran terhadap praktik yang mencederai amanah umat. Bersihkan Baitul Mal Aceh, sebelum sisa kepercayaan itu benar-benar habis.
