Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti tajam sistem pengadaan bantuan pertanian Aceh yang menelan anggaran sebesar Rp520.731.763.000 atau sekitar Rp520,73 miliar. Lembaga pemantau pengadaan ini mempertanyakan metode pelaksanaan 120 paket kegiatan sektor pertanian yang digelontorkan Kementerian Pertanian karena diduga tidak seluruhnya merupakan pekerjaan swakelola.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa istilah swakelola tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup proses pengadaan yang pada substansinya dikerjakan oleh penyedia. Sejumlah paket bernilai puluhan miliar rupiah diduga tidak melalui mekanisme pemilihan secara kompetitif sebagaimana mestinya.
“Kalau memang seluruh pekerjaan itu swakelola, Kementerian harus berani membuka dokumen swakelolanya. Tetapi kalau pelaksanaannya menggunakan pihak ketiga atau penyedia, maka harus dijelaskan metode pemilihannya. Jangan pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah diperlakukan seolah-olah bebas dari mekanisme persaingan,” tegas Nasruddin, Senin (10/8/2026).
Paket Bernilai Puluhan Miliar Jadi Sorotan Utama
Dokumen yang diperoleh TTI menunjukkan terdapat paket dengan nilai sangat besar. Konstruksi Cetak Sawah Kabupaten Simeulue tercatat senilai Rp40,25 miliar, disusul Konstruksi Optimasi Lahan Sawah Terdampak Bencana Kabupaten Aceh Utara Rp33,069 miliar, dan Olah Lahan Optimasi Lahan Sawah Terdampak Bencana Kabupaten Aceh Timur Rp28,998 miliar.
Selain itu terdapat Peremajaan Tanaman Kopi Aceh Tengah Rp26,586 miliar, Konstruksi Rehabilitasi Lahan Kabupaten Aceh Timur Rp23,895 miliar, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang Rp20 miliar, serta Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Utara Rp16,983 miliar.
TTI menilai karakter sejumlah kegiatan tersebut perlu diuji satu per satu. Dalam daftar terdapat pekerjaan yang secara nomenklatur jelas berupa konstruksi, irigasi, rehabilitasi lahan, jalan usaha tani, hingga bangunan konservasi air.
Kementerian Pertanian diminta menjelaskan apakah pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola, melalui penyedia, e-purchasing, tender, atau metode pemilihan lainnya.
“Ini yang harus dibuka. Jangan hanya menyebut bantuan pertanian Rp520 miliar lebih, tetapi publik tidak mengetahui siapa yang mengerjakan, bagaimana penyedianya dipilih, dan atas dasar apa paket puluhan miliar tidak dipertandingkan secara terbuka apabila memang menggunakan penyedia,” ujarnya.
Desak Dokumen Swakelola Dibuka ke Publik
TTI mendesak Kementerian Pertanian membuka kepada publik daftar lengkap 120 paket berikut sistem pengadaan bantuan pertanian Aceh yang digunakan, termasuk siapa pelaksana atau penyedianya, nilai kontrak, lokasi pekerjaan, volume, jangka waktu pelaksanaan, serta dasar penetapan metode pengadaan.
“Kalau tender memang tidak digunakan, jelaskan kepada publik apa dasar hukumnya. Kalau disebut swakelola, buka dokumennya. Kalau menggunakan penyedia, buka siapa penyedianya dan bagaimana proses pemilihannya. Jangan sampai anggaran pemulihan pertanian yang seharusnya menolong masyarakat justru dikelola dengan mekanisme yang tidak transparan,” tegasnya.
Nasruddin mengingatkan bahwa swakelola dan pengadaan melalui penyedia merupakan dua pola pelaksanaan yang berbeda. Apabila sebuah kegiatan benar-benar dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, pemerintah harus dapat menunjukkan jenis swakelola, pihak pelaksana, rencana kegiatan, kebutuhan tenaga kerja, belanja bahan, serta pertanggungjawabannya.
Sebaliknya, apabila pekerjaan dilaksanakan penyedia, maka mekanisme pemilihan penyedianya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaran anggaran dalam dokumen juga sangat luas. Paket optimasi lahan terdampak bencana terdapat di berbagai wilayah, antara lain Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Kota Langsa, dan Kota Lhokseumawe.
Pihaknya menyatakan akan terus menelusuri 120 paket tersebut, khususnya paket bernilai besar, untuk memastikan metode pengadaan dan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang mendapat pekerjaan. Yang kami persoalkan adalah apakah prosesnya terbuka, kompetitif, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai aturan. Uang negara Rp520 miliar lebih tidak boleh dikelola tanpa kontrol publik,” pungkas Nasruddin.
