Banda Aceh
Teknologi

Hukuman Dendi Ramadhona Diperberat Menjadi 13 Tahun Penjara

Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena korupsi.

Oleh Waktu baca: 1 menit
Bagikan

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara. Dendi adalah mantan Bupati Pesawaran yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Putusan ini dijatuhkan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Cakra Alam menyatakan Dendi terbukti bersalah dalam beberapa perkara. Selain hukuman penjara, Dendi juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, dia akan menjalani pidana kurungan selama 180 hari. Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Antonius Simbolon, menambahkan bahwa Dendi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 24,1 miliar.

Setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp 3 miliar, sisa yang harus dibayar menjadi Rp 21,1 miliar. Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar, Dendi akan menjalani pidana penjara tambahan selama enam tahun.

Putusan banding ini memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Hukuman Dendi Ramadhona menggambarkan keseriusan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.[]

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.