Teheran mengumumkan rencana untuk menahan kapal yang melanggar aturan di Selat Hormuz. Kapal akan dikenakan denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya. Kebijakan ini disampaikan oleh Juru Bicara Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Hassan Ghashghavi.
Menurut Ghashghavi, denda ini merupakan bagian dari rancangan undang-undang baru mengenai Selat Hormuz. Kapal yang melanggar akan ditahan sementara sampai denda dibayarkan. Pernyataan ini dikutip dari Kantor Berita Fars.
Pada pertengahan September 2026, Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) menyatakan bahwa Iran telah memperluas daftar kapal yang bisa dikenai tindakan pembatasan di Selat Hormuz menjadi 77 kapal. Ghashghavi juga menambahkan, parlemen berupaya mewajibkan Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran untuk memberikan laporan setiap tiga bulan mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, pada bulan September, Ghashghavi menyatakan kepada RIA Novosti bahwa parlemen Iran masih sedang mengkaji rancangan undang-undang tentang Selat Hormuz. Komite terkait juga sedang dalam proses menyetujui berbagai ketentuan yang ada.[]
Sumber: Berita Terkini – ANTARA News
