Nagan Raya – Yayasan APEL Green mendaftarkan gugutan sengketa informasi investasi Rp 200 triliun di Kabupaten Nagan Raya kepada Komisi Informasi Aceh atau KIA. APEL Green mendesak Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan agar membuka ke publik secara terang benderang perihal rencana investasi jumbo itu kepada publik.
Direktur Yayasan APEL Green Syukur Tadu kepada melalui siaran tertulis, Selasa (4/8/2026) mengatakan pihaknya menempuh jalur sengketa karena permohonan informasi yang mereka ajukan tak kunjung dijawab oleh Pemkab Nagan Raya.
“Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab. Jika pemerintah yakin bahwa investasi Rp200 triliun ini benar-benar memiliki dasar hukum, perencanaan, dan komitmen yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang menjadi hak publik,” kata Syukur.
Rencana investasi itu sendiri bukan hal baru bagi warga Nagan Raya. Bupati Teuku Raja Keumangan sudah lebih dulu mengumumkannya, bahkan menyebut kerja sama tersebut sudah diteken di hadapan notaris.
Proyek yang disebut bakal berdiri di kawasan Beutong Ateuh ini berupa industri pengolahan tembaga untuk bahan baku baterai kendaraan listrik, dengan kawasan industri seluas sekitar 5.000 hektare. Rencananya masih ditambah pembangunan pelabuhan dan pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien.

Masalahnya, kata Syukur, klaim sebesar itu sampai sekarang belum bisa dibuktikan lewat satu pun dokumen resmi yang bisa diakses warga. Dari situ muncul pertanyaan yang menurutnya sebenarnya sederhana: apakah kerja sama itu benar sudah berdokumen, siapa investornya, sampai di tahap mana prosesnya, dan siapa yang mengawasi jalannya proyek.
Ia menegaskan pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan hak warga untuk tahu bagaimana kebijakan yang menyangkut hidup mereka dibuat.
APEL Green Aceh Minta Salinan MoU
Dalam sengketa yang diajukan ke KIA, APEL Green meminta Pemkab Nagan Raya membuka salinan MoU, PKS, atau LoI, identitas investor dan konsorsium, kajian atau proposal yang mendasari kerja sama, berita acara rapat pembahasan, status realisasi terkini, lokasi dan luas lahan, OPD yang bertanggung jawab mengawasi, hingga izin-izin yang sudah terbit.
Syukur merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar permintaan mereka. Menurutnya, makin besar nilai investasi dan makin besar dampaknya ke ruang hidup warga, semestinya makin besar pula kewajiban pemerintah menjelaskan prosesnya ke publik, bukan malah ditutup-tutupi.
@ 🚨 Ratusan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya pada Senin (22/6/2026). Warga menyuarakan aspirasi mereka dan meminta pemerintah mendengar tuntutan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut. # #NaganRaya #Beutong #TolakTambang #Aceh ♬ suara asli –
Syukur juga menyinggung soal lokasi proyek. Beutong Ateuh, katanya, bukan kawasan kosong yang bisa begitu saja diserahkan untuk industri. Di sana ada hutan yang menopang keanekaragaman hayati, sumber air, dan kehidupan warga sekitar yang masih bergantung pada alamnya.
Karena itu, APEL Green menilai rencana pembangunan di kawasan seperti ini mestinya melalui kajian ilmiah dan melibatkan warga yang bakal kena dampak langsung.
APEL Green berharap KIA memeriksa sengketa ini secara objektif. Bagi Syukur, hasil dari perkara ini bisa jadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Aceh soal seberapa terbuka mereka terhadap publik ketika membawa masuk investasi besar. Sebab kepercayaan warga terhadap sebuah proyek, sebesar apa pun nilainya, tetap ditentukan oleh satu hal: apakah dokumennya bisa dibuka atau terus disimpan rapat-rapat.
